Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Analisis Hukum Islam terhadap Pengelolaan dan Penyaluran Wakaf Produktif

View through CrossRef
Abstract. This research is motivated by the successful management and distribution of productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School in Bandung amidst the proliferation of waqf assets that are not being utilized as well as possible. Here the author wants to know how to manage and distribute existing productive waqf assets in terms of legal analysis, both positive law, namely Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and analysis of Islamic law, namely the Koran and Hadith as a source of guidance. Muslims. The aim of this research is, firstly, to find out what concepts are used in management and distribution in the use of productive waqf assets at the Baitul Hidayah Islamic boarding school in Bandung, which has been around for 14 years. Second, to find out what law is used as a reference and what is the legal analysis in the management and distribution of productive waqf. The theories used in this research are first the theory of maslahah murlsalah and the theory of justice. All of these theories are used to measure the extent of benefits obtained in the productive use of waqf assets at the Baitul Hidayah Bandung Islamic Boarding School. This research method uses a normative juridical method, using primary data as the main data, by inventorying Islamic law and positive law relating to waqf, especially productive waqf. To complete the secondary data, secondary data obtained through interviews was added which was analyzed using existing theory. The results of the research can be concluded that the management and distribution of productive waqf at the Baitul Hidayah Bandung Islamic Boarding School certainly has 4 main points that always encourage productive waqf to always be used as well as possible, namely the intention to do good deeds, being serious, having good planning and reporting. finances regularly. Also of course always apply and follow the applicable rules of Islamic law and positive law. Abstrak. Dalam penelitian ini dilatarbelakangi dengan keberhasilan pengelolaan dan penyaluran wakaf produktif di Pondok Pesantren Baitul Hidayah Bandung ditengah maraknya harta wakaf yang tidak dimanfaatkan dengan sebaik mungkin. Disini penulis ingin mengetahui bagaimana cara pengelolaan dan penyaluran harta wakaf produktif yang ada yang ditinjau dari analisis hukum, baik itu hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf maupun analisis hukum islamnya juga yaitu al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber pedoman umat islam. Tujuan penelitian ini yaitu, pertama untuk mengetahui konsep apa yang dilakukan dalam manajemen pengelolaan juga penyalurannya dalam pemanfaatan harta wakaf produktif pondok pesantren Baitul Hidayah Bandung yang sudah 14 tahun berdiri. Kedua untuk mengetahui apakah hukum yang digunakan sebagai acuan dan bagaimana analisis hukumnya dalam pengelolaan dan penyaluran wakaf produktif ini. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pertama teori maslahah mursalah dan teori keadilan. Semua teori ini digunakan untuk mengukur sejauh mana kemanfaatan yang didapat dalam pemanfaatan harta wakaf produktif di Pondok Pesantren Baitul Hidayah Bandung ini. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridi normatif, dengan menggunakan data primer sebagai data utama, dengan menginventarisasi hukum Islam dan hukum posisif yang berkaitan dengan wakaf khususnya wakaf produktif. Untuk melengkapi data sekunder ditambahkan dengan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara yang dianalisis dengan teori yang ada. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dan penyaluran wakaf produktif pondok Pesanten Baitul Hidayah Bandung ini tentunya memili 4 poin utama yang selalu mendorong agar wakaf produktif selalu dimanfaatkan sebaik mungkin yaitu niat sebagai amal shalih, bersungguh-sungguh, memiliki perencanaan (planning) yang baik dan laporan keuangan secara berkala. Juga tentunya selalu menerapkan dan mengikuti aturan hukum islam dan hukum positif yang berlaku. 
Title: Analisis Hukum Islam terhadap Pengelolaan dan Penyaluran Wakaf Produktif
Description:
Abstract.
This research is motivated by the successful management and distribution of productive waqf at the Baitul Hidayah Islamic Boarding School in Bandung amidst the proliferation of waqf assets that are not being utilized as well as possible.
Here the author wants to know how to manage and distribute existing productive waqf assets in terms of legal analysis, both positive law, namely Law Number 41 of 2004 concerning Waqf and analysis of Islamic law, namely the Koran and Hadith as a source of guidance.
Muslims.
The aim of this research is, firstly, to find out what concepts are used in management and distribution in the use of productive waqf assets at the Baitul Hidayah Islamic boarding school in Bandung, which has been around for 14 years.
Second, to find out what law is used as a reference and what is the legal analysis in the management and distribution of productive waqf.
The theories used in this research are first the theory of maslahah murlsalah and the theory of justice.
All of these theories are used to measure the extent of benefits obtained in the productive use of waqf assets at the Baitul Hidayah Bandung Islamic Boarding School.
This research method uses a normative juridical method, using primary data as the main data, by inventorying Islamic law and positive law relating to waqf, especially productive waqf.
To complete the secondary data, secondary data obtained through interviews was added which was analyzed using existing theory.
The results of the research can be concluded that the management and distribution of productive waqf at the Baitul Hidayah Bandung Islamic Boarding School certainly has 4 main points that always encourage productive waqf to always be used as well as possible, namely the intention to do good deeds, being serious, having good planning and reporting.
finances regularly.
Also of course always apply and follow the applicable rules of Islamic law and positive law.
Abstrak.
Dalam penelitian ini dilatarbelakangi dengan keberhasilan pengelolaan dan penyaluran wakaf produktif di Pondok Pesantren Baitul Hidayah Bandung ditengah maraknya harta wakaf yang tidak dimanfaatkan dengan sebaik mungkin.
Disini penulis ingin mengetahui bagaimana cara pengelolaan dan penyaluran harta wakaf produktif yang ada yang ditinjau dari analisis hukum, baik itu hukum positif yaitu Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf maupun analisis hukum islamnya juga yaitu al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber pedoman umat islam.
Tujuan penelitian ini yaitu, pertama untuk mengetahui konsep apa yang dilakukan dalam manajemen pengelolaan juga penyalurannya dalam pemanfaatan harta wakaf produktif pondok pesantren Baitul Hidayah Bandung yang sudah 14 tahun berdiri.
Kedua untuk mengetahui apakah hukum yang digunakan sebagai acuan dan bagaimana analisis hukumnya dalam pengelolaan dan penyaluran wakaf produktif ini.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pertama teori maslahah mursalah dan teori keadilan.
Semua teori ini digunakan untuk mengukur sejauh mana kemanfaatan yang didapat dalam pemanfaatan harta wakaf produktif di Pondok Pesantren Baitul Hidayah Bandung ini.
Metode penelitian ini menggunakan metode yuridi normatif, dengan menggunakan data primer sebagai data utama, dengan menginventarisasi hukum Islam dan hukum posisif yang berkaitan dengan wakaf khususnya wakaf produktif.
Untuk melengkapi data sekunder ditambahkan dengan data sekunder yang diperoleh melalui wawancara yang dianalisis dengan teori yang ada.
Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan dan penyaluran wakaf produktif pondok Pesanten Baitul Hidayah Bandung ini tentunya memili 4 poin utama yang selalu mendorong agar wakaf produktif selalu dimanfaatkan sebaik mungkin yaitu niat sebagai amal shalih, bersungguh-sungguh, memiliki perencanaan (planning) yang baik dan laporan keuangan secara berkala.
Juga tentunya selalu menerapkan dan mengikuti aturan hukum islam dan hukum positif yang berlaku.
 .

Related Results

Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan z...
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
KONSISTENSI PENGATURAN WAKAF
KONSISTENSI PENGATURAN WAKAF
<p>ABSTRAKS-Wakaf adalah penyerahan harta wakif kepada nadzir untuk digunakan untuk kemaslahatan umat baik permanen maupun temporer. Dimana wakaf ini dapat menjadi salah satu...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...

Back to Top