Javascript must be enabled to continue!
KONSISTENSI PENGATURAN WAKAF
View through CrossRef
<p>ABSTRAKS-Wakaf adalah penyerahan harta wakif kepada nadzir untuk digunakan untuk kemaslahatan umat baik permanen maupun temporer. Dimana wakaf ini dapat menjadi salah satu sumber daya yang dapat digunkaan untuk pengentasan kemiskinan melalui distribusi manfaat kepada Mustafa alaih, namun peran wakaf dalam kesejahteraan bangsa belum maksimal karena masih belum optimalnya pemanfaatan wakaf akibat pola manajemen pengelolaan wakaf karena terbatasnya akses financial dan kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan wakaf serta belum maksimalnya sinergitas antara para pihak yang terkait. Rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama, bagaimana konsistensi pengaturan wakaf di Indonesia setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang No. 25 tahun 2018 dan PP No. 42 tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pendaftaran Sertifikat Wakaf No. 2 tahun 2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penulis melakukan analisaa berdasarkan peraturan perundang undangan dikaitkan dengan teori hukum yang terkait. Teori yang digunakan adalah teori kesejahteraan dan analisa ekonomi untuk hukum (economic analyse of laws). Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan pengelolaan wakaf dilakukan secara konsisten, hal ini disebabkan munculnya PP No. 25 tahun 2018 bukan menggantikan PP No. 42 tahun 2006 tetapi saling melengkapi dan kedua peraturan tersebut saling menguatkan guna meningkatkan potensi pengelolaan wakaf yang lebih produktif. PP No. 25 tahun 2018 dimungkinkan adanya pertukaran harta wakaf yang tidak produktif menjadi lebih produktif dengan regulasi yang lebih singkat dimana sampai tanah wakaf seluas 5.000 M2 dapat dilakukan sampai tingkat Walikota/Bupati sehingga waktu yang diperlukan singkat sampai 30 hari dan transparan karena melibatkan unsur penilai publik, wakif, nadzir, bwi dalam proses pertukaran tersebut.</p><p>Kata kunci : Konsistensi, Hukum Wakaf, Pertukaran Wakaf</p>
Title: KONSISTENSI PENGATURAN WAKAF
Description:
<p>ABSTRAKS-Wakaf adalah penyerahan harta wakif kepada nadzir untuk digunakan untuk kemaslahatan umat baik permanen maupun temporer.
Dimana wakaf ini dapat menjadi salah satu sumber daya yang dapat digunkaan untuk pengentasan kemiskinan melalui distribusi manfaat kepada Mustafa alaih, namun peran wakaf dalam kesejahteraan bangsa belum maksimal karena masih belum optimalnya pemanfaatan wakaf akibat pola manajemen pengelolaan wakaf karena terbatasnya akses financial dan kurangnya pengetahuan dalam pengelolaan wakaf serta belum maksimalnya sinergitas antara para pihak yang terkait.
Rumusan masalah dalam penelitian ini, pertama, bagaimana konsistensi pengaturan wakaf di Indonesia setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang No.
25 tahun 2018 dan PP No.
42 tahun 2006 sebagai peraturan pelaksana UU No 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Menteri ATR/BPN tentang Pendaftaran Sertifikat Wakaf No.
2 tahun 2017.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dimana penulis melakukan analisaa berdasarkan peraturan perundang undangan dikaitkan dengan teori hukum yang terkait.
Teori yang digunakan adalah teori kesejahteraan dan analisa ekonomi untuk hukum (economic analyse of laws).
Dari hasil penelitian didapatkan kesimpulan bahwa pelaksanaan pengelolaan wakaf dilakukan secara konsisten, hal ini disebabkan munculnya PP No.
25 tahun 2018 bukan menggantikan PP No.
42 tahun 2006 tetapi saling melengkapi dan kedua peraturan tersebut saling menguatkan guna meningkatkan potensi pengelolaan wakaf yang lebih produktif.
PP No.
25 tahun 2018 dimungkinkan adanya pertukaran harta wakaf yang tidak produktif menjadi lebih produktif dengan regulasi yang lebih singkat dimana sampai tanah wakaf seluas 5.
000 M2 dapat dilakukan sampai tingkat Walikota/Bupati sehingga waktu yang diperlukan singkat sampai 30 hari dan transparan karena melibatkan unsur penilai publik, wakif, nadzir, bwi dalam proses pertukaran tersebut.
</p><p>Kata kunci : Konsistensi, Hukum Wakaf, Pertukaran Wakaf</p>.
Related Results
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Urgensi Pembaharuan Pengelolaan Wakaf Di Indonesia
Permasalahan yang diteliti dalam penulisan ini adalah Apa hakikat wakaf terhadap Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, dan apa yang menjadi urgensi pembaharuan pengelola...
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Tinjauan Normatif dan Yuridis Terhadap Pelaksanaan Wakaf Uang Secara Online Pada Lembaga Wakaf
Kajian ini membahas mengenai tinjauan normatif dan yuridis terhadap pelaksanaan wakaf uang secara online pada lembaga Wakaf Salman ITB. Dewasa ini semakin banyak lembaga yang menye...
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
IJMA’ DALAM WAKAF DAN POTENSI PENGEMBANGANNYA
Wakaf adalah salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam yang memiliki potensi besar untuk mendukung kesejahteraan masyarakat. Sebagai amal jariyah, wakaf tidak hanya mencakup...
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
ISTIBDᾹL WAKAF: Ketentuan Hukum dan Modelnya
Wakaf merupakan ibadah māliyah atau ibadah dengan harta benda dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah Swt. Wakaf akan bernilai ibadah yang berpahala manakala harta benda yang t...
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
PEMBARUAN REGULASI SEKTOR JASA KEUANGAN DALAM PEMBENTUKAN BANK WAKAF DI INDONESIA
ABSTRAKBank wakaf dapat didefinisikan sebagai Lembaga Keuangan Syariah yang menjalankan aktivitas wakaf uang termasuk dalam proses penghimpunan, pendayagunaan, dan pendistribusiann...
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Pengelolaan wakaf produktif oleh nazhir perspektif Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf
Wakaf produktif merupakan wakaf yang pokok barangnya digunakan untuk kegiatan produksi dan hasilnya diberikan sesuai dengan tujuan wakaf. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 41 Tahun...
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Gerakan Berwakaf Produktif: Ikhtisar One Day Workshop Waqf Fundriser
Wakaf merupakan salah satu mekanisme membangun keadilan dan pemerataan kesejahteraan dalam Islam selain zakat, infak, dan sedekah. Wakaf memiliki keistimewaan dibandingkan dengan z...
PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KALIMANTAN TIMUR
PELAKSANAAN SERTIFIKASI TANAH WAKAF DI KALIMANTAN TIMUR
Telah dilakukan penelitian tentang Pelaksanaan Sertifikasi Tanah wakaf di Kalimantan Timur, setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini d...

