Javascript must be enabled to continue!
Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
View through CrossRef
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat. salah satunya adalah Bank Syariah. Bank Syariah adalah bank yang menerapkan sistem perbankan dengan berlandaskan dengan Syariat islam yaitu Hadist dan Al-Qur'an. Dalam prakteknya perbankan syariah perlu di awasi agar produk atau kegiatan perbankan yang dilakukan tidak melanggar aturan hukum dan syariat islam. pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam melakukan perannya sebagai pengawas perbankan syariah perlu di ketahui Fungsi Pengaturan Pengawasannya dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI dalam melakukan pengawasan Lembaga Perbankan Syariah. Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian pengaturan fungsi pengawasan Lembaga Perbankan Syariah oleh OJK berlandaskan pada Pasal 34 Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia serta Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Dasar Hukum Fungsi pengwasan DSN-MUI pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI memiliki hubungan kemitraan dimana dalam hal pengawasan lembaga perbankan syariah OJK melakukan pengawasan eksternal sedangkan DSN-MUI melalui DPS melakukan pengwasan secara internal.
Title: Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Description:
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara.
Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.
salah satunya adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang menerapkan sistem perbankan dengan berlandaskan dengan Syariat islam yaitu Hadist dan Al-Qur'an.
Dalam prakteknya perbankan syariah perlu di awasi agar produk atau kegiatan perbankan yang dilakukan tidak melanggar aturan hukum dan syariat islam.
pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam melakukan perannya sebagai pengawas perbankan syariah perlu di ketahui Fungsi Pengaturan Pengawasannya dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI dalam melakukan pengawasan Lembaga Perbankan Syariah.
Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.
Hasil dari penelitian pengaturan fungsi pengawasan Lembaga Perbankan Syariah oleh OJK berlandaskan pada Pasal 34 Undang-Undang No.
6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia serta Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Dasar Hukum Fungsi pengwasan DSN-MUI pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI memiliki hubungan kemitraan dimana dalam hal pengawasan lembaga perbankan syariah OJK melakukan pengawasan eksternal sedangkan DSN-MUI melalui DPS melakukan pengwasan secara internal.
Related Results
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
ABSTRACT
The research aimed to identify and collect issues discussed regarding Islamic banking from user activity, sentimen, and content on Twitter. This study used a qualitative a...
ANALISIS PENGARUH LINTAS KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS DAN KEAHLIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TERHADAP PENGUNGKAPAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA 2017 – 2019
ANALISIS PENGARUH LINTAS KEANGGOTAAN DEWAN PENGAWAS DAN KEAHLIAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS TERHADAP PENGUNGKAPAN LAPORAN DEWAN PENGAWAS PADA BANK SYARIAH DI INDONESIA 2017 – 2019
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh lintas keanggotaan dewan pengawas syariah dan keahlian anggota dewan pengawas syariah terhadap pengungkapan laporan dewan pengawa...
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
Abstract: The jarah contract in Indonesia is regulated by various regulations, such as the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and regula...
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
PEMBERLAKUAN TA’WIDH PADA PEMBIAYAAN BERMASALAH DI KSPPS BINA MITRA WAHANA AR-RAHMAH JATIM DITINJAU DARI FATWA DSN-MUI NO 17/DSN-MUI/IX/2000 DAN FATWA DSN-MUI NO 43/DSN-MUI/VIII/2004”
Penelitian ini bertujuan guna menjelaskan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan bermasalah di KSPPS BMW Ar-Rahmah Jatim dan bagaimana pemberlakuan ta’widh pada pembiayaan ...
PRAKTIK PENGELOLAAN PRINSIP SYARIAH DI HOTEL ANDITA SYARIAH SURABAYA BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NOMOR 108/DSN-MUI/X/2016 (Sharia Principles Management Practices at Andita Syariah Hotel Surabaya Based On DSN-MUI Fatwa Number 108/DSN-MUI/X/2016)
PRAKTIK PENGELOLAAN PRINSIP SYARIAH DI HOTEL ANDITA SYARIAH SURABAYA BERDASARKAN FATWA DSN-MUI NOMOR 108/DSN-MUI/X/2016 (Sharia Principles Management Practices at Andita Syariah Hotel Surabaya Based On DSN-MUI Fatwa Number 108/DSN-MUI/X/2016)
Penelitian ini didasarkan pada fenomena banyak bermunculan hotel berlabel syariah yang ada di Indonesia, tetapi diindikasikasikan hanya sedikit yang memenuhi kriteria hotel syariah...
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Analisis Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 112 Tahun 2017 Tentang Akad Ijarah Terhadap Praktik Jasa Endorsement Pada Akun Instagram @naryarahma
Abstract. The practice of leasing (ijârah) in endorsement services on the Instagram account @naryarahma has problems related to the contract/agreement which can cause losses and is...
Implementasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia
Implementasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia
Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia termasuk perbankan syariah merupakan salah satu wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk terus mendorong perkembangan industri keuangan s...
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Abstract. This study analyzes the suitability of using other people's names in digital loan transactions, such as SPayLater, from the perspective of akad kafalah based on Fatwa DSN...

