Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)

View through CrossRef
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara. Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat. salah satunya adalah Bank Syariah. Bank Syariah adalah bank yang menerapkan sistem perbankan dengan berlandaskan dengan Syariat islam yaitu Hadist dan Al-Qur'an. Dalam prakteknya perbankan syariah perlu di awasi agar produk atau kegiatan perbankan yang dilakukan tidak melanggar aturan hukum dan syariat islam. pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam melakukan perannya sebagai pengawas perbankan syariah perlu  di ketahui Fungsi Pengaturan Pengawasannya dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI dalam melakukan pengawasan Lembaga Perbankan Syariah. Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Hasil dari penelitian pengaturan fungsi pengawasan Lembaga Perbankan Syariah oleh OJK berlandaskan pada Pasal 34 Undang-Undang No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia serta Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Dasar Hukum Fungsi pengwasan DSN-MUI pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI memiliki hubungan kemitraan dimana dalam hal pengawasan lembaga perbankan syariah OJK melakukan pengawasan eksternal sedangkan DSN-MUI melalui DPS melakukan pengwasan secara internal.
Title: Kedudukan Hukum Pengawas Bank Syariah yang Dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
Description:
Perbankan memiliki peran penting dalam pembangunan khususnya dalam menunjang pertumbuhan ekonomi negara.
Bank adalah salah satu lembaga pembiayaan yang menghimpun dana masyarakat dan menyalurkan kembali pada masyarakat.
salah satunya adalah Bank Syariah.
Bank Syariah adalah bank yang menerapkan sistem perbankan dengan berlandaskan dengan Syariat islam yaitu Hadist dan Al-Qur'an.
Dalam prakteknya perbankan syariah perlu di awasi agar produk atau kegiatan perbankan yang dilakukan tidak melanggar aturan hukum dan syariat islam.
pengawasan perbankan syariah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dalam melakukan perannya sebagai pengawas perbankan syariah perlu  di ketahui Fungsi Pengaturan Pengawasannya dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI dalam melakukan pengawasan Lembaga Perbankan Syariah.
Penelitian menggunakan metode Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris.
Hasil dari penelitian pengaturan fungsi pengawasan Lembaga Perbankan Syariah oleh OJK berlandaskan pada Pasal 34 Undang-Undang No.
6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia serta Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan Dasar Hukum Fungsi pengwasan DSN-MUI pada Pasal 32 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dan Hubungan Hukum antara OJK dan DSN-MUI memiliki hubungan kemitraan dimana dalam hal pengawasan lembaga perbankan syariah OJK melakukan pengawasan eksternal sedangkan DSN-MUI melalui DPS melakukan pengwasan secara internal.

Related Results

A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
A Twitter Sentimen Analysis on Islamic Banking Using Drone Emprit Academic (DEA): Evidence from Indonesia
ABSTRACT The research aimed to identify and collect issues discussed regarding Islamic banking from user activity, sentimen, and content on Twitter. This study used a qualitative a...
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
ANALISIS IMPLEMENTASI AKAD IJARAH DI PERBANKAN SYARIAH BERDASARKAN REGULASI DAN FATWA
Abstract: The jarah contract in Indonesia is regulated by various regulations, such as the fatwa of the National Sharia Council of the Indonesian Ulema Council (DSN-MUI) and regula...
Implementasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia
Implementasi Fungsi Pengawasan dan Pengendalian Bank Syariah di Indonesia
Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia termasuk perbankan syariah merupakan salah satu wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan untuk terus mendorong perkembangan industri keuangan s...
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Analisis Fatwa DSN No:11/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Akad Kafalah Terhadap Penggunaan Nama Orang Lain dalam Pinjaman Berbasis Digital
Abstract. This study analyzes the suitability of using other people's names in digital loan transactions, such as SPayLater, from the perspective of akad kafalah based on Fatwa DSN...

Back to Top