Javascript must be enabled to continue!
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
View through CrossRef
Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk. Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh. Namunn ada juga ulama yang berpandangan talak orang mabuk dibolehkan. Salah satu tokoh ulama yang pendapat dibolehkan yaitu Ibn Rusyd yang berpandangan bahwa talak orang mabuk dibolehkan, talaknya dipandang jatuh. Perbedaan pandangan tersebut yang kemudian menarik untuk dikaji perspektif Ibn Rusyd tentang hukum talak kondisi mabuk, dalil dan metode istinbāṭ hukum Ibn Rusyd dalam menetapkan hukum talak saat kondisi mabuk, serta relevansi pendapat Ibn Rusyd terkait hukum talak dalam keadaan mabuk dalam konteks kekinian. Pendekatan kualitatif digunakan dalam kajian untuk mendapatkan pandangan Ibn Rusyd terkait hal tersebut. Menurut Ibn Rusyd, talak dalam kondisi mabuk dibagi ke dalam dua kriteria. Pertama, talak dalam kondisi mabuk yang mabuknya tidak disengaja, maka talaknya tidak sah dan tidak jatuh. Kedua, talak dalam kondisi mabuk yang mabuknya disengaja, maka talak suami jatuh. Orang mabuk berbeda dengan orang gila. Orang mabuk merusak akal sehatnya dengan keinginannya sendiri, sedangkan orang gila tidaklah seperti itu, hal itulah yang menyebakan talak orang mabuk tetap jatuh, hal itu merupakan bentuk pemberatan baginya. Dalil yang digunakan Ibn Rusyd mengacu pada surat al-Baqarah ayat 229, riwayat Malik dari Sa’id bin Musayyab dan Sulaiman bin Yasar, serta atsar sahabat, yaitu Umar Bin Khatthab. Adapun metode istinbath hukum yang digunakan Ibn Rusyd ialah metode bayani dan ta’lili. Dalam konteks kekinian, talak kondisi mabuk mungkin sekali ada dan terjadi di tengah-tengah masyarakat. Hanya saja, talak suami dalam kondisi mabuk dan dilakukan di luar peradilan secara hukum tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali suami mengajukan permohonan talak ke Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama di tempat domisilinya. Untuk itu, pandangan Ibn Rusyd tentang jatuhnya talak dalam kondisi mabuk yang disengaja tidak relevan dengan konteks saat ini, sebab talak hanya diakui di depan pengadilan.
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Description:
Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk.
Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh.
Namunn ada juga ulama yang berpandangan talak orang mabuk dibolehkan.
Salah satu tokoh ulama yang pendapat dibolehkan yaitu Ibn Rusyd yang berpandangan bahwa talak orang mabuk dibolehkan, talaknya dipandang jatuh.
Perbedaan pandangan tersebut yang kemudian menarik untuk dikaji perspektif Ibn Rusyd tentang hukum talak kondisi mabuk, dalil dan metode istinbāṭ hukum Ibn Rusyd dalam menetapkan hukum talak saat kondisi mabuk, serta relevansi pendapat Ibn Rusyd terkait hukum talak dalam keadaan mabuk dalam konteks kekinian.
Pendekatan kualitatif digunakan dalam kajian untuk mendapatkan pandangan Ibn Rusyd terkait hal tersebut.
Menurut Ibn Rusyd, talak dalam kondisi mabuk dibagi ke dalam dua kriteria.
Pertama, talak dalam kondisi mabuk yang mabuknya tidak disengaja, maka talaknya tidak sah dan tidak jatuh.
Kedua, talak dalam kondisi mabuk yang mabuknya disengaja, maka talak suami jatuh.
Orang mabuk berbeda dengan orang gila.
Orang mabuk merusak akal sehatnya dengan keinginannya sendiri, sedangkan orang gila tidaklah seperti itu, hal itulah yang menyebakan talak orang mabuk tetap jatuh, hal itu merupakan bentuk pemberatan baginya.
Dalil yang digunakan Ibn Rusyd mengacu pada surat al-Baqarah ayat 229, riwayat Malik dari Sa’id bin Musayyab dan Sulaiman bin Yasar, serta atsar sahabat, yaitu Umar Bin Khatthab.
Adapun metode istinbath hukum yang digunakan Ibn Rusyd ialah metode bayani dan ta’lili.
Dalam konteks kekinian, talak kondisi mabuk mungkin sekali ada dan terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Hanya saja, talak suami dalam kondisi mabuk dan dilakukan di luar peradilan secara hukum tidak memiliki kekuatan hukum, kecuali suami mengajukan permohonan talak ke Mahkamah Syar’iyah atau Pengadilan Agama di tempat domisilinya.
Untuk itu, pandangan Ibn Rusyd tentang jatuhnya talak dalam kondisi mabuk yang disengaja tidak relevan dengan konteks saat ini, sebab talak hanya diakui di depan pengadilan.
Related Results
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk peremp...
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Taklik talak is an agreement between a husband and wife aimed at protecting the wife from the arbitrary actions of the husband. The recitation of the taklik is done by the husband ...
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
KEABSAHAN TALAK DILUAR PENGADILAN BERDASARKAN HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA
ABSTRAK Artikel ilmiah ini membahas membahas keabsahan talak yang dilakukan di luar pengadilan yang ada dalam dua pandangan antara hukum Islam dan hukum positif di Indones...
[Muhammad Ibn Abi ‘Amir’s Political Involvement According to The Chronicle Of Ibn Hayyan Al-Qurtubi] Penglibatan Politik Muhammad Ibn Abi ‘Amir Menurut Catatan Ibn Hayyan Al-Qurtubi
[Muhammad Ibn Abi ‘Amir’s Political Involvement According to The Chronicle Of Ibn Hayyan Al-Qurtubi] Penglibatan Politik Muhammad Ibn Abi ‘Amir Menurut Catatan Ibn Hayyan Al-Qurtubi
Abstract
Muhammad ibn Abi ‘Amir was a de facto leader of al-Andalus during the Umayyad rule based in Cordoba. Caliph al-Hakam II had appointed him to hold some political posi...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Kaidah yang Berkaitan dengan Talak
Perceraian (talak) dalam Islam merupakan isu penting yang menuntut pemahaman mendalam terhadap kaidah-kaidah fikih yang mengaturnya. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pentingnya...
PEMAHAMAN HADIS TALAK TERHADAP ISTRI HAID PERSPEKTIF SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN DALAM KITAB FATH DZIL JALAL WAL IKRAM BI SYARH BULUGH AL-MARAM
PEMAHAMAN HADIS TALAK TERHADAP ISTRI HAID PERSPEKTIF SYAIKH MUHAMMAD BIN SHALIH AL-UTSAIMIN DALAM KITAB FATH DZIL JALAL WAL IKRAM BI SYARH BULUGH AL-MARAM
Dalam memandang hadis Ibnu Umar yang mentalak istrinya ketika haid, berbeda dengan pandangan mayoritas ulama yang berpendapat talak tetap sah jika suami melakukan talak pada istri ...
PENJATUHAN TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DALAM TINJAUAN PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
PENJATUHAN TALAK MELALUI MEDIA WHATSAPP DALAM TINJAUAN PEMBAHARUAN HUKUM KELUARGA ISLAM
Mekanisme talak dalam Undang-undang Perkawinan perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan. Hal ini bersesuaian dengan prinsip yangterdapat pada Undang-undang perka...

