Javascript must be enabled to continue!
Pasal Pada Menyatakan Talak (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep talak dalam hukum Islam berdasarkan Kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari. Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dan analisis isi, penelitian ini mengidentifikasi unsur-unsur hukum dan kondisi yang menjadikan talak sah menurut syariat Islam. Hasil kajian menunjukkan bahwa talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah, dan hanya dibenarkan dalam keadaan darurat ketika pernikahan tidak lagi dapat mewujudkan tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah. Talak diklasifikasikan menjadi beberapa kategori hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, tergantung pada kondisi dan niat pelakunya. Talak juga terbagi dalam dua bentuk utama, yaitu ṣarīḥ (eksplisit) dan kināyah (implisit), serta dapat dijatuhkan secara bersyarat (ta‘liq). Syarat sahnya talak meliputi: pelaku (suami) yang baligh, berakal, sadar, dan tidak dipaksa; istri yang sah menurut syariat; sighat (lafal talak) yang jelas atau bermakna cerai; serta adanya niat cerai. Dengan demikian, talak bukanlah sarana untuk mempermudah perceraian, melainkan mekanisme hukum yang digunakan sebagai solusi terakhir demi menjaga kemaslahatan rumah tangga dan masyarakat.
Title: Pasal Pada Menyatakan Talak (Telaah Pendapat Syeikh Muhammad Arsyad Al-Banjary Dalam Kitabun Nikah)
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep talak dalam hukum Islam berdasarkan Kitab an-Nikah karya Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari.
Menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi pustaka dan analisis isi, penelitian ini mengidentifikasi unsur-unsur hukum dan kondisi yang menjadikan talak sah menurut syariat Islam.
Hasil kajian menunjukkan bahwa talak merupakan perbuatan halal yang paling dibenci oleh Allah, dan hanya dibenarkan dalam keadaan darurat ketika pernikahan tidak lagi dapat mewujudkan tujuan sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Talak diklasifikasikan menjadi beberapa kategori hukum: wajib, sunnah, mubah, makruh, dan haram, tergantung pada kondisi dan niat pelakunya.
Talak juga terbagi dalam dua bentuk utama, yaitu ṣarīḥ (eksplisit) dan kināyah (implisit), serta dapat dijatuhkan secara bersyarat (ta‘liq).
Syarat sahnya talak meliputi: pelaku (suami) yang baligh, berakal, sadar, dan tidak dipaksa; istri yang sah menurut syariat; sighat (lafal talak) yang jelas atau bermakna cerai; serta adanya niat cerai.
Dengan demikian, talak bukanlah sarana untuk mempermudah perceraian, melainkan mekanisme hukum yang digunakan sebagai solusi terakhir demi menjaga kemaslahatan rumah tangga dan masyarakat.
Related Results
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Hukum Talak dalam Kondisi Mabuk Perspektif Ibn Rusyd
Para ulama masih berbeda pendapat terkait talak orang yang sedang mabuk. Ada ulama yang menyatakan talak orang yang sedang mabuk tidak jatuh. Namunn ada juga ulama yang berpandanga...
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Legal Analysis of Taklik Talak in Indonesian Marriage Law and Compilation of Islamic Law
Taklik talak is an agreement between a husband and wife aimed at protecting the wife from the arbitrary actions of the husband. The recitation of the taklik is done by the husband ...
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Optimalisasi Bimbingan Pra- Nikah di Kantor Urusan Agama
Pre Marriage Marriage Guidance comes because of the need, with the increasing number of divorce cases that occur in the community of Ujung Berung Subdistrict, it also indicates tha...
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
TINJAUAN YURIDIS PENJATUHAN TALAK 3 (TIGA) SECARA LANGSUNG BERDASARKAN KOMPILASI HUKUM ISLAM
Talak 3 (tiga) adalah talak terakhir yang diucapkan suami kepada istrinya dalam mengakhiri keretakan rumah tangga. Ketika talak 3 sudah diucapkan maka haram bagi suami untuk peremp...
Tinjauan Khulu Dalam Kitabun Nikah Syekh Arsyad Al-Banjary Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam
Tinjauan Khulu Dalam Kitabun Nikah Syekh Arsyad Al-Banjary Dan Implikasinya Terhadap Hukum Keluarga Islam
Khulu’ adalah bentuk perceraian yang diajukan oleh istri dengan memberikan tebusan (‘iwadh) kepada suami. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji konsep khulu’ dalam Kitabun Nikah ...
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Tradisi Mbangun Nikah Dalam Tinjauan Hukum Islam
Pernikahan adalah sah jika sudah memenuhi persyaratan akad, semua syarat sah akad dan semua syarat-syarat pelaksanaan seperti yang telah dilaksanakan yaitu dua orang yang berakad, ...
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
IMPLIKASI ITSBAT NIKAH TEHADAP STATUS PERKAWINAN DAN ANAK DALAM KEPASTIAN HUKUM
Pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah, akan tetapi Pegawai Pencatat Nikah dengan sengaja tidak mencatat perkawinan yang ada dihada...
Perwalian Menurut Para Fuqaha (Tela'ah Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuh, Dan Kitabun Nikah Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari)
Perwalian Menurut Para Fuqaha (Tela'ah Kitab Fiqih Islam Wa Adillatuh, Dan Kitabun Nikah Syekh Muhammad Arsyad Al-Banjari)
Abstract
This study examines the rights, conditions, and order of marriage guardianship according to the Imams of the schools of thought and jurists, with a review of the books "Fi...

