Javascript must be enabled to continue!
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
View through CrossRef
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat berbasis data. Pengangkatan Staf Khusus Presiden berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.Presiden Jokowi mengamanahkan urusan-urusan penanganan isu-isu disabilitas kepada Staf Khusus Presiden Bidang Sosial yang seorang penyandang disabilitas dan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden. Pelantikan penyandang disabilitas sebagai Staf Khusus Presiden baru terjadi di periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi. Secara komunikasi politik hal ini menggambarkan bahwa Presiden Jokowi ingin dikatakan sebagai Presiden yang dekat dengan penyandang disabilitas yang selama ini menjadi kelompok yang termarginalkan dan memiliki perhatian terhadap penanganan isu-isu disabilitas di Indonesia. Serta secara politik memiliki potensi elektoral yang cukup besar.Staf Khusus Presiden Bidang Sosial kemudian mulai menyusun strategi komunikasi politik untuk membantu Presiden dalam mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan terkait penyandang disabilitas maupun sosialisasi peraturan perundang-undangan perihal penanganan isu-isu disabilitas. Penelitian ini menfokuskan pada bagaimana strategi komunikasi politik Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Sosial dalam menangani isu-isu disabilitas di Indonesia?Penelitian ini menggunakan kerangka teori komunikasi politik dari Dan Nimmo dan Strategi Komunikasi Politik dari John L. Thompson: Visi/perspektif, Rencana, Taktik, Posisi, Pola. Metode penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif–deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi politik Staf Khusus Presiden Bidang Sosial menjadi faktor kesuksesan Presiden Jokowi dalam mengkomunikasi kebijakan-kebijakan strategis tentang disabilitas kepada penyandang disabilitas dan non disabilitas
Title: Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Description:
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat berbasis data.
Pengangkatan Staf Khusus Presiden berdasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Presiden Jokowi mengamanahkan urusan-urusan penanganan isu-isu disabilitas kepada Staf Khusus Presiden Bidang Sosial yang seorang penyandang disabilitas dan dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 75/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Staf Khusus Presiden.
Pelantikan penyandang disabilitas sebagai Staf Khusus Presiden baru terjadi di periode kedua kepemimpinan Presiden Jokowi.
Secara komunikasi politik hal ini menggambarkan bahwa Presiden Jokowi ingin dikatakan sebagai Presiden yang dekat dengan penyandang disabilitas yang selama ini menjadi kelompok yang termarginalkan dan memiliki perhatian terhadap penanganan isu-isu disabilitas di Indonesia.
Serta secara politik memiliki potensi elektoral yang cukup besar.
Staf Khusus Presiden Bidang Sosial kemudian mulai menyusun strategi komunikasi politik untuk membantu Presiden dalam mengkomunikasikan kebijakan-kebijakan terkait penyandang disabilitas maupun sosialisasi peraturan perundang-undangan perihal penanganan isu-isu disabilitas.
Penelitian ini menfokuskan pada bagaimana strategi komunikasi politik Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Sosial dalam menangani isu-isu disabilitas di Indonesia?Penelitian ini menggunakan kerangka teori komunikasi politik dari Dan Nimmo dan Strategi Komunikasi Politik dari John L.
Thompson: Visi/perspektif, Rencana, Taktik, Posisi, Pola.
Metode penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan kualitatif–deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa strategi komunikasi politik Staf Khusus Presiden Bidang Sosial menjadi faktor kesuksesan Presiden Jokowi dalam mengkomunikasi kebijakan-kebijakan strategis tentang disabilitas kepada penyandang disabilitas dan non disabilitas.
Related Results
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak
Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai...
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali peny...
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
Komunikasi Humas Sekertariat Presiden Republik Indonesia Melalui Unggahan Foto Kegiatan Presiden Dalam Mencegah Berita Hoax
Komunikasi Humas Sekertariat Presiden Republik Indonesia Melalui Unggahan Foto Kegiatan Presiden Dalam Mencegah Berita Hoax
Abstract. A government institution in Indonesia has its own functions and functions, all of which help develop the Vision and Mission as well as the Goals to be achieved by the Pre...
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945. Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi p...

