Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia

View through CrossRef
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Komitmen global Indonesia dalam SDGs diperkuat dengan mendukung prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”. Bentuk komitmen ini telah diturunkan dalam peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk  mendorong semua elemen bangsa untuk kemajuan hak asasi manusia, termasuk upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas (Fajri, 2021). Hal ini terefleksi dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak mereka sebagai warga negara Indonesia. Undang-undang tersebut telah  diturunkan ke dalam berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen),serta peraturan di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan/Keputusan Gubernur, atau Peraturan/Keputusan Bupati/Walikotayang hingga saat ini tersebar di 20 provinsi dan 36 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sekitar 6 provinsi dan 20 kabupaten/kota telah memiliki aturan yang sesuai dengan konsep disabilitas baru (pendekatan hak dan sosial) yang diusung oleh UU No. 8 Tahun 2016 (Hastuti et al., 2020). Tantangan mewujudkan komitmen menjadi perubahan yang bermakna dengan adanya Rencana Induk Pembangunan Disabilitas (2019) dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (2021) menjadi layak diapresiasi. Demikian pula, telah berkembangnya pusat studi dan layanan disabilitas di tingkat universitas maupun lembaga masyarakat, termasuk berbagai organisasi penyandang disabilitas yang secara intensif mendorong dan mengawal peningkatan pemenuhan hak para penyandang disabilitas. Namun demikian, sejumlah program dan layanan yang ada masih belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas dalam mengatasi kesulitan hidupnya. Kondisi ini  tidak terlepas dari  bagaimana riset berperan dalam perubahan kebijakan. Sampai saat ini, riset yang mendasari pembuatan kebijakan terkait kesetaraan, keadilan dan pengarusutamaan disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia masih sedikit (Pudjiastuti, 2021) Ditambah lagi, periset penyandang disabilitas masih kesulitan dalam mengakses pendanaan riset yang umumnya berasal dari empat sumber yaitu: dana internal perguruan tinggi, Kemendikbudristek, BRIN, dan skema pendanaan riset lainnya. Potensi pendanaan risettentang penyandang disabilitas akan dapat dioperasionalkan ketika roadmap agenda riset dan inovasi nasional 2023-2029 mulai dijalankan. Oleh karena itu, penting bagi misi riset dan inovasi di Indonesia untuk diarahkan  mendukung pendanaan riset sehingga dapat berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan penyandang disabilitas dan mendukung kemampuan mereka berperan aktif dalam pembangunan (Pudjiastuti, 2022).
Title: Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Description:
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan.
Komitmen global Indonesia dalam SDGs diperkuat dengan mendukung prinsip-prinsip universal, integrasi dan inklusif untuk meyakinkan bahwa tidak akan ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind”.
Bentuk komitmen ini telah diturunkan dalam peraturan dan kebijakan yang bertujuan untuk  mendorong semua elemen bangsa untuk kemajuan hak asasi manusia, termasuk upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas (Fajri, 2021).
Hal ini terefleksi dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak mereka sebagai warga negara Indonesia.
Undang-undang tersebut telah  diturunkan ke dalam berbagai Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) dan Peraturan Menteri (Permen),serta peraturan di tingkat daerah berupa Peraturan Daerah (Perda), Peraturan/Keputusan Gubernur, atau Peraturan/Keputusan Bupati/Walikotayang hingga saat ini tersebar di 20 provinsi dan 36 kabupaten/kota.
Dari jumlah tersebut, sekitar 6 provinsi dan 20 kabupaten/kota telah memiliki aturan yang sesuai dengan konsep disabilitas baru (pendekatan hak dan sosial) yang diusung oleh UU No.
8 Tahun 2016 (Hastuti et al.
, 2020).
Tantangan mewujudkan komitmen menjadi perubahan yang bermakna dengan adanya Rencana Induk Pembangunan Disabilitas (2019) dan Rencana Aksi Nasional Penyandang Disabilitas (2021) menjadi layak diapresiasi.
Demikian pula, telah berkembangnya pusat studi dan layanan disabilitas di tingkat universitas maupun lembaga masyarakat, termasuk berbagai organisasi penyandang disabilitas yang secara intensif mendorong dan mengawal peningkatan pemenuhan hak para penyandang disabilitas.
Namun demikian, sejumlah program dan layanan yang ada masih belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas dalam mengatasi kesulitan hidupnya.
Kondisi ini  tidak terlepas dari  bagaimana riset berperan dalam perubahan kebijakan.
Sampai saat ini, riset yang mendasari pembuatan kebijakan terkait kesetaraan, keadilan dan pengarusutamaan disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia masih sedikit (Pudjiastuti, 2021) Ditambah lagi, periset penyandang disabilitas masih kesulitan dalam mengakses pendanaan riset yang umumnya berasal dari empat sumber yaitu: dana internal perguruan tinggi, Kemendikbudristek, BRIN, dan skema pendanaan riset lainnya.
Potensi pendanaan risettentang penyandang disabilitas akan dapat dioperasionalkan ketika roadmap agenda riset dan inovasi nasional 2023-2029 mulai dijalankan.
Oleh karena itu, penting bagi misi riset dan inovasi di Indonesia untuk diarahkan  mendukung pendanaan riset sehingga dapat berkontribusi dalam perumusan kebijakan yang ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan penyandang disabilitas dan mendukung kemampuan mereka berperan aktif dalam pembangunan (Pudjiastuti, 2022).

Related Results

Pesan dari Managing Editor
Pesan dari Managing Editor
Salam sejahtera, Untuk volume 17 edisi 2 tahun 2019, Jurnal Psikologi Sosial (JPS) menerbitkan tujuh naskah dengan topik yang menyentuh berbagai fenomena di masyarakat Indonesia. ...
-
-
Artikel ini berjudul naskah hata poda pakon tabas-tabasni raja-raja Simalungun na hinan (no. inv. 920/07.116/2025) koleksi Museum Negeri Sumatera Utara tinjauan: kearifan lokal dan...
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
PERMAINAN DALAM MOENS ALBUM
PERMAINAN DALAM MOENS ALBUM
Perpustakaan Nasional Republik Indonesia merupakan salah satu lembaga di Indonesia yang menyimpan naskah-naskah Nusantara. Koleksi yang tersimpan terdiri lebih dari sebelas ribu na...

Back to Top