Javascript must be enabled to continue!
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
View through CrossRef
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan dilindungi haknya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Hak atas pekerjaan juga semakin ditegaskan sebagai komitmen global Indonesia dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khusus Tujuan Nomor 8 yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua. Indonesia memperkuat komitmennya dengan meratifikasi United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) melalui UU 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Dalam Pasal 27 dimandatkan untuk mempromosikan pekerjaan penyandang disabilitas di sektor publik dan swasta melalui kebijakan dan tindakan yang tepat, termasuk kebijakan afirmatif, insentif dan tindakan lainnya. Komitmen global tersebut juga terefleksi dengan mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia dan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Isu disabilitas juga menjadi isu prioritas Presidensi Indonesia dalam Forum G20 yaitu adanya untuk pasar kerja yang inklusif dan afirmasi pekerjaan yang layak untuk penyandang disabilitas. Ketenagakerjaan inklusif adalah konsep pengelolaan ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan semua orang atas dasar kesetaraan.
Namun demikian, sejumlah program dan layanan ketenagakerjaan inklusif belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas. Mereka masih banyak mengalami kesulitan mendapatkan hak akses pekerjaan. Penyandang disabilitas termasuk kelompok yang paling terdampak oleh stigma, segregasi, dan sekarang oleh pandemi. Besarnya jumlah penyandang disabilitas usia produktif memerlukan dukungan dalam mengakses pasar tenaga kerja. Kebijakan kuota perekrutan pekerja disabilitas yaitu 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk pemerintah dan BUMN, merupakan bentuk afirmasi yang membutuhkan komitmen serta dukungan para pihak dalam pelaksanaannya. Pasar kerja yang afirmasi dan inklusif tidak akan terlaksana tanpa penyiapan tenaga kerja disabilitas yang kompetitif dan berkualitas.
Title: Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Description:
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Warga negara, tidak terkecuali penyandang disabilitas berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan dilindungi haknya dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Pasal 67 disebutkan bahwa pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Hak atas pekerjaan juga semakin ditegaskan sebagai komitmen global Indonesia dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khusus Tujuan Nomor 8 yakni meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, kesempatan kerja yang produktif dan menyeluruh, serta pekerjaan yang layak untuk semua.
Indonesia memperkuat komitmennya dengan meratifikasi United Nations Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD) melalui UU 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Dalam Pasal 27 dimandatkan untuk mempromosikan pekerjaan penyandang disabilitas di sektor publik dan swasta melalui kebijakan dan tindakan yang tepat, termasuk kebijakan afirmatif, insentif dan tindakan lainnya.
Komitmen global tersebut juga terefleksi dengan mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia dan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
Isu disabilitas juga menjadi isu prioritas Presidensi Indonesia dalam Forum G20 yaitu adanya untuk pasar kerja yang inklusif dan afirmasi pekerjaan yang layak untuk penyandang disabilitas.
Ketenagakerjaan inklusif adalah konsep pengelolaan ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan semua orang atas dasar kesetaraan.
Namun demikian, sejumlah program dan layanan ketenagakerjaan inklusif belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas.
Mereka masih banyak mengalami kesulitan mendapatkan hak akses pekerjaan.
Penyandang disabilitas termasuk kelompok yang paling terdampak oleh stigma, segregasi, dan sekarang oleh pandemi.
Besarnya jumlah penyandang disabilitas usia produktif memerlukan dukungan dalam mengakses pasar tenaga kerja.
Kebijakan kuota perekrutan pekerja disabilitas yaitu 1% untuk perusahaan swasta dan 2% untuk pemerintah dan BUMN, merupakan bentuk afirmasi yang membutuhkan komitmen serta dukungan para pihak dalam pelaksanaannya.
Pasar kerja yang afirmasi dan inklusif tidak akan terlaksana tanpa penyiapan tenaga kerja disabilitas yang kompetitif dan berkualitas.
Related Results
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang dis...
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
<p class="AbstractText"><em>People with disabilities</em><em> </em><em>in their lives still experience various</em><em> </em>&...
MEMAHAMI DISABILITAS DARI PERSPEKTIF TEOLOGIS
MEMAHAMI DISABILITAS DARI PERSPEKTIF TEOLOGIS
Penyandang disabilitas sering mengalami stigmatisasi dan diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari. Artikel ini membahas pandangan masyarakat terhadap disabilitas dari perspektif so...

