Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia

View through CrossRef
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan hal itu tidak dapat dilepaskan adanya istilah ‘pendidikan inklusif’. Negara semakin menegaskan melalui komitmen-komitmen global, dimana tidak ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind” yang diperkuat dengan meratifikasi berbagai konvensi PBB, antara lain the UN Universal Declaration of Human Rights melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas. Komitmen global tersebut juga terefleksi dengan mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia dan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai peraturan lainnya yang layak diapresiasi. Namun demikian, sejumlah program dan layanan pendidikan belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas dalam mengatasi kesulitan mendapatkan hak akses dan pelayanan pendidikan. Sistem pendidikan seharusnya dapat mengatasi hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap peserta didik untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan. Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah peserta didik penyandang disabilitas. Sekolah dan layanan pendidikan lainnya secara ideal semestinya fleksibel dalam menjamin pemenuhan berkembangnya potensi semua peserta didik yang bermutu dan berkeadilan. Namun demikian, pada tataran implementasi di Indonesia pemenuhan akses pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius bersama.
Title: Naskah Kebijakan Pendidikan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Description:
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (1) dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan memberi jaminan sepenuhnya kepada penyandang disabilitas untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu dan hal itu tidak dapat dilepaskan adanya istilah ‘pendidikan inklusif’.
Negara semakin menegaskan melalui komitmen-komitmen global, dimana tidak ada seorang pun yang terlewatkan atau “No-one Left Behind” yang diperkuat dengan meratifikasi berbagai konvensi PBB, antara lain the UN Universal Declaration of Human Rights melalui UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, the International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) melalui UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik, dan the UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui UU 19 Tahun 2011 tentang Konvensi Mengenai Hak-hak Penyandang Disabilitas.
Komitmen global tersebut juga terefleksi dengan mengedepankan pendekatan inklusivitas atas pemenuhan hak penyandang disabilitas sebagai warga negara Indonesia dan tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan berbagai peraturan lainnya yang layak diapresiasi.
Namun demikian, sejumlah program dan layanan pendidikan belum efektif menjangkau semua penyandang disabilitas dalam mengatasi kesulitan mendapatkan hak akses dan pelayanan pendidikan.
Sistem pendidikan seharusnya dapat mengatasi hambatan-hambatan yang dapat menghalangi setiap peserta didik untuk berpartisipasi penuh dalam pendidikan.
Salah satu kelompok yang paling tereksklusi dalam memperoleh pendidikan adalah peserta didik penyandang disabilitas.
Sekolah dan layanan pendidikan lainnya secara ideal semestinya fleksibel dalam menjamin pemenuhan berkembangnya potensi semua peserta didik yang bermutu dan berkeadilan.
Namun demikian, pada tataran implementasi di Indonesia pemenuhan akses pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas menjadi isu krusial yang memerlukan perhatian serius bersama.

Related Results

ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai...
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
<p class="AbstractText"><em>People with disabilities</em><em> </em><em>in their lives still experience various</em><em> </em>&...

Back to Top