Javascript must be enabled to continue!
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
View through CrossRef
<p class="AbstractText"><em>People with disabilities</em><em> </em><em>in their lives still experience various</em><em> </em><em>obstacles that come from their environment. The lack of opportunities given to them leads to</em><em> </em><em>limited access in meeting their needs,both as individuals and as part of citizens. As a result, the participation of people with disabilities in the community becomes low so</em><em> </em><em>that it is only considered as a burden and as an object of compensation (charity) so that in the end the creation of social exclusion in society. Since the state ratified the Convention on The Rights of Person with Disabilities and contained it into Law No. 19 of</em><em> </em><em>2011</em><em> </em><em>it is expected that social awareness about people with disabilities begins to grow. One of the areas that</em><em> </em><em>also adopted is Jakarta Province through Regulation No. 10 of 2011 on The Protection of Persons with Disabilities. The number of people with disabilities in Jakarta in 2019 as many as 14,459 people. The high level of mobilization in Jakarta should also be balanced with the fulfillment of accessibility of public facilities for</em><em> </em><em>all its citizens without exception.</em><em> </em><em>The availability of physical infrastructure that is friendly for people with disabilities can improve their capabilities.</em><em> This research aims to see how to fulfill the accessibility of public facilities for people with disabilities in Jakarta through Regulation No.</em><em> </em><em>10 </em><em>of 2011. The research method used is descriptive qualitative</em><em> </em><em>by using inclusive public service theory, and accessibility theory.</em><em> </em><em>While</em><em> collecting the data through observations, in depth interviews and literature studies. </em></p><p> </p><p><strong><em>Keywords</em></strong><strong><em>: </em></strong><strong><em>Accessibility, Public Facilities, Implementation, Persons With Disabilities.</em></strong><strong><em></em></strong></p><p><strong><em> </em></strong></p><h2>Abstrak</h2><p class="AbstractText">Penyandang disabilitas dalam kehidupannya masih mengalami berbagai hambatan yang berasal dari lingkungannya. Minimnya kesempatan yang diberikan kepada mereka menyebabkan mengalami keterbatasan akses dalam pemenuhan kebutuhannya, baik yang menyangkut sebagai individu maupun sebagai bagian dari warga negara. Akibatnya, partisipasi penyandang disabilitas di tengah masyarakat menjadi rendah sehingga hanya dianggap sebagai beban dan sebagai obyek santunan (<em>charity</em>) sehingga pada akhirnya terciptanya eksklusi sosial dimasyarakat. Sejak negara turut meratifikasi CRPD (<em>Convention on The Rights of Person with Disabilities</em>) dan memuatnya ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 diharapkan <em>social awareness </em>tentang penyandang disabilitas mulai tumbuh. Salah satu daerah yang turut mengadopsi adalah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas. Jumlah penyandang disabilitas di DKI Jakarta tahun 2019 sebanyak 14.459 jiwa. Tingginya tingkat mobilisasi di DKI Jakarta sepatutnya turut diimbangi dengan pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi semua warganya tanpa terkecuali. Ketersediaan infrastruktur fisik yang ramah bagi penyandang disabilitas dapat meningkatkan kapabilitasnya. Penelitian ini mempunyai tujuan untuk melihat bagaimana pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011. Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori pelayanan publik inklusif, dan teori aksesibilitas. Sedangkan pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara <em>indepth</em> dan studi kepustakaan. Penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda terkait fasilitas publik bagi penyandang disabilitas masih belum optimal. Masih ditemukannya fasilitas publik yang belum ramah dan tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas.</p><p> </p><p><strong>Kata </strong><strong>K</strong><strong>unci: </strong><strong>Aksesibilitas</strong><strong>, </strong><strong>Fasilitas Publik</strong><strong>,</strong><strong> Implementasi</strong><strong>,</strong><strong> Penyandang Disabilitas</strong><strong>.</strong><strong><em></em></strong></p>
Title: IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
Description:
<p class="AbstractText"><em>People with disabilities</em><em> </em><em>in their lives still experience various</em><em> </em><em>obstacles that come from their environment.
The lack of opportunities given to them leads to</em><em> </em><em>limited access in meeting their needs,both as individuals and as part of citizens.
As a result, the participation of people with disabilities in the community becomes low so</em><em> </em><em>that it is only considered as a burden and as an object of compensation (charity) so that in the end the creation of social exclusion in society.
Since the state ratified the Convention on The Rights of Person with Disabilities and contained it into Law No.
19 of</em><em> </em><em>2011</em><em> </em><em>it is expected that social awareness about people with disabilities begins to grow.
One of the areas that</em><em> </em><em>also adopted is Jakarta Province through Regulation No.
10 of 2011 on The Protection of Persons with Disabilities.
The number of people with disabilities in Jakarta in 2019 as many as 14,459 people.
The high level of mobilization in Jakarta should also be balanced with the fulfillment of accessibility of public facilities for</em><em> </em><em>all its citizens without exception.
</em><em> </em><em>The availability of physical infrastructure that is friendly for people with disabilities can improve their capabilities.
</em><em> This research aims to see how to fulfill the accessibility of public facilities for people with disabilities in Jakarta through Regulation No.
</em><em> </em><em>10 </em><em>of 2011.
The research method used is descriptive qualitative</em><em> </em><em>by using inclusive public service theory, and accessibility theory.
</em><em> </em><em>While</em><em> collecting the data through observations, in depth interviews and literature studies.
</em></p><p> </p><p><strong><em>Keywords</em></strong><strong><em>: </em></strong><strong><em>Accessibility, Public Facilities, Implementation, Persons With Disabilities.
</em></strong><strong><em></em></strong></p><p><strong><em> </em></strong></p><h2>Abstrak</h2><p class="AbstractText">Penyandang disabilitas dalam kehidupannya masih mengalami berbagai hambatan yang berasal dari lingkungannya.
Minimnya kesempatan yang diberikan kepada mereka menyebabkan mengalami keterbatasan akses dalam pemenuhan kebutuhannya, baik yang menyangkut sebagai individu maupun sebagai bagian dari warga negara.
Akibatnya, partisipasi penyandang disabilitas di tengah masyarakat menjadi rendah sehingga hanya dianggap sebagai beban dan sebagai obyek santunan (<em>charity</em>) sehingga pada akhirnya terciptanya eksklusi sosial dimasyarakat.
Sejak negara turut meratifikasi CRPD (<em>Convention on The Rights of Person with Disabilities</em>) dan memuatnya ke dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 diharapkan <em>social awareness </em>tentang penyandang disabilitas mulai tumbuh.
Salah satu daerah yang turut mengadopsi adalah Provinsi DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas.
Jumlah penyandang disabilitas di DKI Jakarta tahun 2019 sebanyak 14.
459 jiwa.
Tingginya tingkat mobilisasi di DKI Jakarta sepatutnya turut diimbangi dengan pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi semua warganya tanpa terkecuali.
Ketersediaan infrastruktur fisik yang ramah bagi penyandang disabilitas dapat meningkatkan kapabilitasnya.
Penelitian ini mempunyai tujuan untuk melihat bagaimana pemenuhan aksesibilitas fasilitas publik bagi penyandang disabilitas di DKI Jakarta melalui Perda Nomor 10 Tahun 2011.
Metode penelitian yang dipergunakan adalah deskriptif kualitatif dengan menggunakan teori pelayanan publik inklusif, dan teori aksesibilitas.
Sedangkan pengumpulan datanya melalui observasi, wawancara <em>indepth</em> dan studi kepustakaan.
Penelitian menunjukkan bahwa implementasi perda terkait fasilitas publik bagi penyandang disabilitas masih belum optimal.
Masih ditemukannya fasilitas publik yang belum ramah dan tidak dapat diakses oleh penyandang disabilitas.
</p><p> </p><p><strong>Kata </strong><strong>K</strong><strong>unci: </strong><strong>Aksesibilitas</strong><strong>, </strong><strong>Fasilitas Publik</strong><strong>,</strong><strong> Implementasi</strong><strong>,</strong><strong> Penyandang Disabilitas</strong><strong>.
</strong><strong><em></em></strong></p>.
Related Results
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
Analisis Kelayakan Aksesibilitas Disabilitas di Taman Wisata Candi Borobudur
Analisis Kelayakan Aksesibilitas Disabilitas di Taman Wisata Candi Borobudur
Ketersediaan aksesibilitas dalam pariwisata tidak hanya diperuntukan bagi wisatawan umum namun juga bagi wisatawan disabilitas. Candi Borobudur sebagai situs peninggalan budaya yan...
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali peny...
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
PENINGKATAN PENGETAHUAN TENTANG PENTINGNYA PEMENUHAN AKSESIBILITAS UNTUK PENYANDANG DISABILITAS GUNA MEWUJUDKAN KESAMAAN KESEMPATAN
Abstrak: Sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang, dan/atau miskin disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan, kesulitan, dan pe...
Regulasi Penyediaan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas di Kawasan Pariwisata Pasir Padi
Regulasi Penyediaan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas di Kawasan Pariwisata Pasir Padi
Latar Belakang: Hak warga negara adalah hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang berfungsi sebagai pembatasan dan untuk melindungi kebebasan bagi setiap individu. Hak warga negara...

