Javascript must be enabled to continue!
Regulasi Penyediaan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas di Kawasan Pariwisata Pasir Padi
View through CrossRef
Latar Belakang: Hak warga negara adalah hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang berfungsi sebagai pembatasan dan untuk melindungi kebebasan bagi setiap individu. Hak warga negara sendiri diatur dalam UUD 1945. Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas memilikki persamaan hak di depan hukum. Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berpariwisata. Aksebilitas menjadi elemen penting bagi penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan pariwisata. Regulasi dibentuk untuk memberikan fasilitas terbaik bagi disabilitas dalam berpariwisata, namun kenyataan dilapangan masih banyak fasilitas yang belum terpenuhi untuk menunjang kenyamanan berpariwisata bagi disabilitas.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi regulasi penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di kawasan wisata tersebut, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang menggabungkan analisis hukum normatif dengan studi lapangan. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan kajian dokumen terkait.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Babel Nomor 6 Tahun 2021, dengan kondisi fasilitas di lapangan. Masih terdapat keterbatasan pada aksesibilitas jalur, informasi ramah disabilitas, dan pelatihan bagi petugas pariwisata. Selain itu, kendala utama yang diidentifikasi mencakup kurangnya anggaran, kesadaran pemangku kepentingan, serta koordinasi antarinstansi.
Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyediaan fasilitas inklusif di kawasan Pantai Pasir Padi memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan infrastruktur, pelatihan, dan pengawasan reguler. Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan menciptakan pengalaman wisata yang inklusif, tidak hanya bagi penyandang disabilitas tetapi juga untuk masyarakat umum, sesuai dengan prinsip pariwisata berkelanjutan dan inklusif.
Title: Regulasi Penyediaan Fasilitas bagi Penyandang Disabilitas di Kawasan Pariwisata Pasir Padi
Description:
Latar Belakang: Hak warga negara adalah hak-hak yang dijamin oleh konstitusi yang berfungsi sebagai pembatasan dan untuk melindungi kebebasan bagi setiap individu.
Hak warga negara sendiri diatur dalam UUD 1945.
Semua warga negara, termasuk penyandang disabilitas memilikki persamaan hak di depan hukum.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dalam berpariwisata.
Aksebilitas menjadi elemen penting bagi penyandang disabilitas dalam melakukan kegiatan pariwisata.
Regulasi dibentuk untuk memberikan fasilitas terbaik bagi disabilitas dalam berpariwisata, namun kenyataan dilapangan masih banyak fasilitas yang belum terpenuhi untuk menunjang kenyamanan berpariwisata bagi disabilitas.
Tujuan: Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi implementasi regulasi penyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas di kawasan wisata tersebut, dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris.
Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang menggabungkan analisis hukum normatif dengan studi lapangan.
Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan kajian dokumen terkait.
Hasil: Hasil penelitian menunjukkan adanya kesenjangan signifikan antara regulasi yang telah ditetapkan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dan Perda Babel Nomor 6 Tahun 2021, dengan kondisi fasilitas di lapangan.
Masih terdapat keterbatasan pada aksesibilitas jalur, informasi ramah disabilitas, dan pelatihan bagi petugas pariwisata.
Selain itu, kendala utama yang diidentifikasi mencakup kurangnya anggaran, kesadaran pemangku kepentingan, serta koordinasi antarinstansi.
Kesimpulan: Penelitian ini menyimpulkan bahwa penyediaan fasilitas inklusif di kawasan Pantai Pasir Padi memerlukan pendekatan komprehensif yang melibatkan peningkatan infrastruktur, pelatihan, dan pengawasan reguler.
Implikasi penelitian ini memberikan rekomendasi strategis untuk meningkatkan aksesibilitas dan menciptakan pengalaman wisata yang inklusif, tidak hanya bagi penyandang disabilitas tetapi juga untuk masyarakat umum, sesuai dengan prinsip pariwisata berkelanjutan dan inklusif.
Related Results
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pengembangan Riset Teknologi Alat Bantu bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Penyandang disabilitas di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk stigma dan diskriminasi sehingga belum dapat berkontribusi aktif secara optimal dalam pembangunan....
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
ANALISIS HUKUM ISLAM DAN UU NO. 8 TAHUN 2016 TENTANG PENYANDANG DISABILITAS TERHADAP PERSOALAN PEMENUHAN HAK ANAK PENYANDANG DISABILITAS
Hak anak adalah hak dasar yang wajib diberikan dan didapatkan oleh anak meliputi anak usia dini dan juga remaja. Hak anak ini berlaku baik bagi anak penyandang disabilitas maupun a...
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pemenuhan Hak Atas Keadilan, Partisipasi Politik, dan Hak Sipil Lainnya: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Pasca Indonesia meratifikasi Convention on the Rights for Person with Disabilities (CRPD) melalui UU Nomor 19 Tahun 2011 ( UU 19/2011), dan disahkannya UU nomor 8 Tahun 2016 tentan...
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
IMPLEMENTASI AKSESIBILITAS FASILITAS PUBLIK BAGI PENYANDANG DISABILITAS
<p class="AbstractText"><em>People with disabilities</em><em> </em><em>in their lives still experience various</em><em> </em>&...
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Peningkatan Hak Akses Ketenagakerjaan bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat (2) menegaskan bahwa tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Warga negara, tidak terkecuali peny...
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pendanaan Riset Disabilitas sebagai Bagian dari Prioritas Nasional: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara yang turut menyepakati rencana aksi global atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang bertujuan untuk mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesen...
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Naskah Kebijakan Pelayanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas: Rekomendasi Kebijakan Komite Nasional MOST-UNESCO Indonesia
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28H Ayat (1) dan UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 5 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kesehatan. UU 1945 Pasal 28H Ayat (1) men...
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
PENDIDIKAN ISLAMI TANPA DISKRIMINASI DAN OPSI SLB SERTA PENDIDIKAN INTEGRASI DAN INKLUSI
Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran supaya peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk mempunyai...

