Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA

View through CrossRef
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Presidensial sebagai bentuk sistem pemerintahan, menempatkan Presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government), Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden secara bersama-sama yang merupakan suatu jabatan dalam tatanan Hukum Tata Negara yang tujuannya adalah menjalankan konstitusi atau Undang-Undang Dasar. Dalam kekuasaan pemerintahan negara Indonesia oleh Presiden dan Wakil Presiden, diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan berisi beberapa pasal yang mengatur aspek kewenangan Presiden dan Wakil Presiden yang dimiliki dalam memegang kekuasaan pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan Wakil Presiden didalam konstitusional Republik Indonesia dan pengaturan hukum idealnya di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode yurisdis normatif. Hasil penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui sistem pembagian kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden serta mempertegas eksistensi kewenangan Wakil Presiden, maka perlu Undang-Undang yang mengatur tentang pembagian kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan. Di dalam konstitusi Indonesia tugas Wakil Presiden tidak ada ukuran pasti mengenai kewenangan Wakil Presiden didalam pemerintahan Indonesia. Maka perlu sistem pembagian tugas dan kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden agar terwujudnya tujuan negara. mengharapkan perlu adanya sistem pembagian tugas dan kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden Maka dari itu perlu Undang-Undang yang mengatur tentang pembagian kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden, agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak bertentangan dengan Presiden atau dengan para Mentri, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kata Kunci: Analisis, Pembagian Kewenangan, Presiden Dengan Wakil Presiden
Lembaga Penelitian dan Pengabdian masyarakat Universitas Jambi
Title: ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Description:
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Presidensial sebagai bentuk sistem pemerintahan, menempatkan Presiden sebagai kepala negara (head of state) sekaligus kepala pemerintahan (head of government), Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden secara bersama-sama yang merupakan suatu jabatan dalam tatanan Hukum Tata Negara yang tujuannya adalah menjalankan konstitusi atau Undang-Undang Dasar.
Dalam kekuasaan pemerintahan negara Indonesia oleh Presiden dan Wakil Presiden, diatur dalam ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan berisi beberapa pasal yang mengatur aspek kewenangan Presiden dan Wakil Presiden yang dimiliki dalam memegang kekuasaan pemerintah.
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimana pengaturan kewenangan Wakil Presiden didalam konstitusional Republik Indonesia dan pengaturan hukum idealnya di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode yurisdis normatif.
Hasil penelitian ini adalah untuk dapat mengetahui sistem pembagian kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden serta mempertegas eksistensi kewenangan Wakil Presiden, maka perlu Undang-Undang yang mengatur tentang pembagian kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden dalam menjalankan pemerintahan.
Di dalam konstitusi Indonesia tugas Wakil Presiden tidak ada ukuran pasti mengenai kewenangan Wakil Presiden didalam pemerintahan Indonesia.
Maka perlu sistem pembagian tugas dan kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden agar terwujudnya tujuan negara.
mengharapkan perlu adanya sistem pembagian tugas dan kewenangan antara Presiden dengan Wakil Presiden Maka dari itu perlu Undang-Undang yang mengatur tentang pembagian kerja antara Presiden dengan Wakil Presiden, agar dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya tidak bertentangan dengan Presiden atau dengan para Mentri, agar tidak menimbulkan kegaduhan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Kata Kunci: Analisis, Pembagian Kewenangan, Presiden Dengan Wakil Presiden.

Related Results

FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945.  Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi p...
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
Analisis Siyāsah Qaḍhā’iyyah Terhadap Pemberhentian Presiden Melalui Mahkamah Konstitusi
Analisis Siyāsah Qaḍhā’iyyah Terhadap Pemberhentian Presiden Melalui Mahkamah Konstitusi
Penelitian ini berusaha mengurai prinsip siyāsah qaḍhā’iyyah terhadap kewenangan MK dalam pemberhentian Presiden, dan bagaimana relevansi konsep siyāsah qaḍhā’iyyah terhadap kewena...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Waki...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...

Back to Top