Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

View through CrossRef
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Wakil Presiden mulai mengemuka jelang Pilpres 2019, permasalahan tersebut terkait dengan penafsiran pembatasan 2 periode masa jabatan apakah berturut-turut atau tidak berturut-turut. Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan kedudukannya sebagai penafsir Konstitusi. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, apakah pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan apakah pengaturan tentang pembatasan masa jabatan Wakil Presiden perlu diatur dalam undang-undang. Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan motode deduktif. Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa, terhadap pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi, namun Pemohon harus memenuhi syarat-syarat legal standing. Pada saat ini diperlukan undang-undang tentang lembaga kepresidenan yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga negara, yang diantaranya mengatur mengenai pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.
Title: TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Description:
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Wakil Presiden mulai mengemuka jelang Pilpres 2019, permasalahan tersebut terkait dengan penafsiran pembatasan 2 periode masa jabatan apakah berturut-turut atau tidak berturut-turut.
Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk melakukan penafsiran terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sesuai dengan kedudukannya sebagai penafsir Konstitusi.
Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah, apakah pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dan apakah pengaturan tentang pembatasan masa jabatan Wakil Presiden perlu diatur dalam undang-undang.
Untuk menjawab permasalahan tersebut, dilakukan penelitian yuridis normatif yang menggunakan data sekunder, pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan dan analisis secara kualitatif, serta penarikan kesimpulan dengan menggunakan motode deduktif.
Kesimpulan penelitian ini menunjukan bahwa, terhadap pengertian masa jabatan Wakil Presiden dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 memerlukan penafsiran Mahkamah Konstitusi, namun Pemohon harus memenuhi syarat-syarat legal standing.
Pada saat ini diperlukan undang-undang tentang lembaga kepresidenan yang mengatur tentang Presiden dan Wakil Presiden sebagai lembaga negara, yang diantaranya mengatur mengenai pembatasan masa jabatan Wakil Presiden.

Related Results

ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara demokratis dimana harapan rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, ...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945.  Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi p...
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
Satu langkah di bawah presiden di cabang eksekutif adalah wakil presiden. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Ne...
Komunikasi Humas Sekertariat Presiden Republik Indonesia Melalui Unggahan Foto Kegiatan Presiden Dalam Mencegah Berita Hoax
Komunikasi Humas Sekertariat Presiden Republik Indonesia Melalui Unggahan Foto Kegiatan Presiden Dalam Mencegah Berita Hoax
Abstract. A government institution in Indonesia has its own functions and functions, all of which help develop the Vision and Mission as well as the Goals to be achieved by the Pre...

Back to Top