Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945

View through CrossRef
Satu langkah di bawah presiden di cabang eksekutif adalah wakil presiden. Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Meskipun ada perubahan sebelumnya pada Konstitusi, struktur konstitusional Republik Indonesia tidak secara tegas mendefinisikan tanggung jawab dan wewenang wakil presiden. Akibatnya, tidak jelas apa tanggung jawab wakil presiden. Wakil presiden masih dianggap sebagai individu yang terpisah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, jenis penyelidikan hukum yang mencakup proses pengumpulan data menyeluruh yang melibatkan pencarian perpustakaan untuk literatur yang relevan atau sumber sekunder. Ketika presiden meninggalkan jabatannya karena pengunduran diri, hambatan untuk melakukan tanggung jawabnya, seperti ketika dia meninggal saat menjabat, atau ketika dia memindahkan kepresidenan, Wakil Presiden memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk melakukannya.
Title: Kedudukan Wakil Presiden Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia Menurut UUDNRI 1945
Description:
Satu langkah di bawah presiden di cabang eksekutif adalah wakil presiden.
Wakil presiden membantu presiden dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan Pasal 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Meskipun ada perubahan sebelumnya pada Konstitusi, struktur konstitusional Republik Indonesia tidak secara tegas mendefinisikan tanggung jawab dan wewenang wakil presiden.
Akibatnya, tidak jelas apa tanggung jawab wakil presiden.
Wakil presiden masih dianggap sebagai individu yang terpisah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, jenis penyelidikan hukum yang mencakup proses pengumpulan data menyeluruh yang melibatkan pencarian perpustakaan untuk literatur yang relevan atau sumber sekunder.
Ketika presiden meninggalkan jabatannya karena pengunduran diri, hambatan untuk melakukan tanggung jawabnya, seperti ketika dia meninggal saat menjabat, atau ketika dia memindahkan kepresidenan, Wakil Presiden memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk melakukannya.

Related Results

ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945.  Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi p...
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Waki...
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Kedudukan Hukum Pancasila dan Konstitusi dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Ketiadaan Pancasila dalam Pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi perdebatan. Keberadaannya yang termaktub di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Neg...
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Berdasarkan pada teori Abcarian , hubungan wakil rakyat yang terjadi di Indonesia ialah "partisan" karena wakil rakyat bertindak sesuai dengan keinginan atau program dari organisas...

Back to Top