Javascript must be enabled to continue!
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
View through CrossRef
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates to the Constitutional Court. This research aims to provide an in-depth interpretation of the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates by using a type of normative legal research with the six modalities of constitutional argumentation approach proposed by Philipp Bobbit and using secondary legal materials. The conclusion of this research shows that based on textual, historical and structural arguments, the minimum age requirement for presidential and vice presidential candidates has no other interpretation other than what is stated in the laws, whereas based on doctrinal, prudential and ethical arguments, Article 169 letter q regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates is an open legal policy which is entirely the responsibility of law-making officials to regulate it, apart from that, changes to this article will have a more negative impact on the sustainability of the Constitutional Court.Keywords: Age of Presidential and Vice Presidential Candidates, Constitutional Interpretation, Legal Interpretation, Constitutional Court
AbstrakMenjelang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, sejumlah pihak mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penafsiran yang mendalam mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan enam modalitas argumentasi konstitusional yang dikemukakan oleh Philipp Bobbit dan menggunakan bahan hukum sekunder. Kesimpulan penelitian menunjukan berdasarkan argumentasi tekstual, historis dan struktral ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki penafsiran lain selain apa yang tertera dalam bunyi undang – undang, sedangkan berdasarkan argumentasi doktrinal, prudential dan etika Pasal 169 huruf q mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka yang sepenuhnya merupakan wewenang pembentuk undang – undang untuk mengaturnya. Perubahan terhadap pasal tersebut lebih banyak berdampak negatif terhadap keberlangsungan Mahkamah Konstitusi.Kata Kunci: Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penafsiran Konstitusi, Penafsiran Hukum, Mahkamah Konstitusi
Universitas Islam Indonesia (Islamic University of Indonesia)
Title: Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Description:
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates to the Constitutional Court.
This research aims to provide an in-depth interpretation of the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates by using a type of normative legal research with the six modalities of constitutional argumentation approach proposed by Philipp Bobbit and using secondary legal materials.
The conclusion of this research shows that based on textual, historical and structural arguments, the minimum age requirement for presidential and vice presidential candidates has no other interpretation other than what is stated in the laws, whereas based on doctrinal, prudential and ethical arguments, Article 169 letter q regarding the minimum age requirements for presidential and vice presidential candidates is an open legal policy which is entirely the responsibility of law-making officials to regulate it, apart from that, changes to this article will have a more negative impact on the sustainability of the Constitutional Court.
Keywords: Age of Presidential and Vice Presidential Candidates, Constitutional Interpretation, Legal Interpretation, Constitutional Court
AbstrakMenjelang pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024, sejumlah pihak mengajukan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi.
Penelitian ini bertujuan untuk memberikan penafsiran yang mendalam mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden dengan menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan enam modalitas argumentasi konstitusional yang dikemukakan oleh Philipp Bobbit dan menggunakan bahan hukum sekunder.
Kesimpulan penelitian menunjukan berdasarkan argumentasi tekstual, historis dan struktral ketentuan syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden tidak memiliki penafsiran lain selain apa yang tertera dalam bunyi undang – undang, sedangkan berdasarkan argumentasi doktrinal, prudential dan etika Pasal 169 huruf q mengenai syarat minimal usia calon presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka yang sepenuhnya merupakan wewenang pembentuk undang – undang untuk mengaturnya.
Perubahan terhadap pasal tersebut lebih banyak berdampak negatif terhadap keberlangsungan Mahkamah Konstitusi.
Kata Kunci: Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden, Penafsiran Konstitusi, Penafsiran Hukum, Mahkamah Konstitusi.
Related Results
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak
Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2), Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945. Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi p...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP MASA JABATAN WAKIL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Pengaturan tentang masa jabatan Wakil Presiden Republik Indonesia diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, ketentuan tentang masa jabatan Waki...
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Berdasarkan pada teori Abcarian , hubungan wakil rakyat yang terjadi di Indonesia ialah "partisan" karena wakil rakyat bertindak sesuai dengan keinginan atau program dari organisas...
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Analisis Hukum Presiden Dua Periode Apabila Mencalonkan Menjadi Wakil Presiden
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia dilaksanakan secara demokratis dimana harapan rakyat adalah mendapatkan pemimpin yang benar-benar dari rakyat, oleh rakyat, ...

