Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP

View through CrossRef
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019 dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegislasikan kembali delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019, dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan substansi yang sama dalam RKUHP dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan untuk tidak mengatur kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dalam RKUHP. Pemerintah dan DPR tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat. Pembatasan yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya dalam menyampaikan pendapat harus sangat hati-hati, karena hal itu berarti negara telah membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.Kata kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); delik penghinaan presiden/wakil presiden; kritik; kontroversi.  ABSTRACT Rejection of the RKUHP rati cation raised in this paper occurred because the instructions provided by the Constitutional Court Decision Number 013-022/PUU-IV/2006 were not implemented by the DPR and the government. The problem of this research is: how is the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP related to the theory of criminal law policy? Then, do the government and the DPR have strong legal arguments to re-legitimize the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP, related to the Constitutional Court decision and human rights in expressing opinions. This legal research is a normative legal research, namely research conducted by examining library materials or secondary data. The research concludes that the same substance arrangement in the RKUHP with the previous Constitutional Court decisions which stated that Article 134, Article 136 bis, and Article 137 of the Criminal Code have no binding legal force, and ordered not to rearrange offenses against the president/vice president in the RKUHP. The government and the DPR do not have solid legal arguments to revive the offense against the president/vice president. According to the Constitutional Court decision, the president and vice president may not receive legitimate privilege treatment in a discriminatory way from the position of the people. The restrictions levied by the state on its citizens in expressing opinions must be very careful, because this means that the state has limited human rights in expressing opinions.Keywords: Draft of Criminal Code (RKUHP); the offense of insulting the president/vice president; criticism; controversy.  
Title: KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
Description:
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimanakah delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019 dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegislasikan kembali delik penghinaan presiden/wakil presiden dalam RKUHP tahun 2019, dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder.
Penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan substansi yang sama dalam RKUHP dengan putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya yang telah menyatakan Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, dan memerintahkan untuk tidak mengatur kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden dalam RKUHP.
Pemerintah dan DPR tidak mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk menghidupkan kembali delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden.
Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, presiden dan wakil presiden tidak boleh mendapatkan perlakuan privilege hukum secara diskriminatif berbeda dengan kedudukan rakyat.
Pembatasan yang dilakukan oleh negara kepada warga negaranya dalam menyampaikan pendapat harus sangat hati-hati, karena hal itu berarti negara telah membatasi hak asasi manusia dalam menyampaikan pendapat.
Kata kunci: Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP); delik penghinaan presiden/wakil presiden; kritik; kontroversi.
  ABSTRACT Rejection of the RKUHP rati cation raised in this paper occurred because the instructions provided by the Constitutional Court Decision Number 013-022/PUU-IV/2006 were not implemented by the DPR and the government.
The problem of this research is: how is the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP related to the theory of criminal law policy? Then, do the government and the DPR have strong legal arguments to re-legitimize the offense of insulting the president/vice president in the 2019 RKUHP, related to the Constitutional Court decision and human rights in expressing opinions.
This legal research is a normative legal research, namely research conducted by examining library materials or secondary data.
The research concludes that the same substance arrangement in the RKUHP with the previous Constitutional Court decisions which stated that Article 134, Article 136 bis, and Article 137 of the Criminal Code have no binding legal force, and ordered not to rearrange offenses against the president/vice president in the RKUHP.
The government and the DPR do not have solid legal arguments to revive the offense against the president/vice president.
According to the Constitutional Court decision, the president and vice president may not receive legitimate privilege treatment in a discriminatory way from the position of the people.
The restrictions levied by the state on its citizens in expressing opinions must be very careful, because this means that the state has limited human rights in expressing opinions.
Keywords: Draft of Criminal Code (RKUHP); the offense of insulting the president/vice president; criticism; controversy.
  .

Related Results

ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
ANALISIS TERHADAP PEMBAGIAN KEWENANGAN ANTARA PRESIDEN DENGAN WAKIL PRESIDEN DALAM SISTEM KETATANEGARAAN INDONESIA
Abstrak Negara Republik Indonesia menerapkan sistem pemisahan kekuasaan dan puncak kepemimpinan dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden, Indonesia yang menganut sistem Pres...
Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dalam RKUHP 2022 Sebagai Indikasi Rezim Otoriter dan Mengancam Demokrasi
Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dalam RKUHP 2022 Sebagai Indikasi Rezim Otoriter dan Mengancam Demokrasi
Kontroversi pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP terjadi karena menunjukkan wajah rezim otoriter dan membelenggu demokrasi. Selain itu, petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahk...
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Peneliti...
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
KEKUATAN PUTUSAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR) TERHADAP PEMAKZULAN PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN DI INDONESIA
Dalam sejarah Indonesia sebanyak 2 (dua) kali terjadi pemakzulan presiden hal tersebut terjadi sebelum amandemen UUD 1945.  Namun, setelah amandemen UUD 1945 belum pernah terjadi p...
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Konstitusionalitas Pengaturan Usia Calon Presiden Dan Wakil Presiden
Ahead of the 2024 presidential and vice presidential elections, a number of parties have submitted a judicial review of Article 169 letter q of the Election Law regarding the minim...
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Strategi Komunikasi Politik Staf Khusus Presiden Dalam Menangani Isu-Isu Disabilitas di Indonesia
Staf Khusus Presiden merupakan lembaga atau organisasi non struktural yang bertugas membantu dan memperlancar pelaksanaan tugas Presiden dalam memberikan pandangan dan pendapat ber...
FORMULASI DELIK ZINA DALAM RANCANGAN KUHP
FORMULASI DELIK ZINA DALAM RANCANGAN KUHP
Formulasi delik zina dalam KUHP yang berlaku saat ini tidak mencerminkan nilai-nilai sosial budaya bangsa Indonesia, karena itu perlu adanya pembaharuan hukum pidana yang   sesuai ...
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Hubungan Antara Si Wakil dengan yang Diwakilkan
Berdasarkan pada teori Abcarian , hubungan wakil rakyat yang terjadi di Indonesia ialah "partisan" karena wakil rakyat bertindak sesuai dengan keinginan atau program dari organisas...

Back to Top