Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dalam RKUHP 2022 Sebagai Indikasi Rezim Otoriter dan Mengancam Demokrasi

View through CrossRef
Kontroversi pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP terjadi karena menunjukkan wajah rezim otoriter dan membelenggu demokrasi. Selain itu, petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang berkaitan dengan pasal penghinaan pemerintah  tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kontroversi delik penghinaan dalam RKUHP dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegalisasikan delik penghinaan pemerintah dalam RKUHP 2022, dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan negara demokrasi. Penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang sedang dihadapi sehingga dapat ditemukannya penyelesaian masalah terkait isu yang telah diteliti. Dalam hal ini menghidupkan pasal penghinaan pemerintah di dalam RKUHP bukan suatu kebijakan yang tepat untuk dilakukan karena di dalam faktanya  akan sangat bahaya untuk digunakan membungkam suara-suara yang mengkritisi kinerja pemerintah Indonesia.  
Forum Kajian dan Penelitian Hukum Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Title: Pasal Penghinaan Terhadap Pemerintah Dalam RKUHP 2022 Sebagai Indikasi Rezim Otoriter dan Mengancam Demokrasi
Description:
Kontroversi pasal penghinaan pemerintah dalam RKUHP terjadi karena menunjukkan wajah rezim otoriter dan membelenggu demokrasi.
Selain itu, petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 6/PUU-V/2007 yang berkaitan dengan pasal penghinaan pemerintah  tidak dilaksanakan oleh DPR dan pemerintah.
Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kontroversi delik penghinaan dalam RKUHP dikaitkan dengan teori kebijakan hukum pidana? Kemudian, apakah pemerintah dan DPR mempunyai argumentasi hukum yang kuat untuk melegalisasikan delik penghinaan pemerintah dalam RKUHP 2022, dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi dan negara demokrasi.
Penelitian hukum ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan aturan-aturan hukum serta norma untuk menjawab isu hukum yang sedang dihadapi sehingga dapat ditemukannya penyelesaian masalah terkait isu yang telah diteliti.
Dalam hal ini menghidupkan pasal penghinaan pemerintah di dalam RKUHP bukan suatu kebijakan yang tepat untuk dilakukan karena di dalam faktanya  akan sangat bahaya untuk digunakan membungkam suara-suara yang mengkritisi kinerja pemerintah Indonesia.
 .

Related Results

KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
KONTROVERSI DELIK PENGHINAAN PRESIDEN/WAKIL PRESIDEN DALAM RKUHP
ABSTRAKPenolakan pengesahan RKUHP yang diangkat dalam tulisan ini terjadi karena petunjuk yang diberikan oleh Putusan Mahkamah Kostitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tidak dilaksanaka...
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Perbandingan Hukum terkait Pembentukan Pasal Penghinaan terhadap Peradilan, Perzinahan, dan Santet dalam RKUHP Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek perbandingan hukum terkait pembentukan pasal penghinaan terhadap peradilan, perzinahan, dan santet dalam RKUHP Indonesia. Peneliti...
Demokrasi
Demokrasi
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubu...
KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Locus Standi Indikasi Geografis Toraja atas Merek Kopi Toraja yang Didaftarkan Perusahaan Luar Negeri
Locus Standi Indikasi Geografis Toraja atas Merek Kopi Toraja yang Didaftarkan Perusahaan Luar Negeri
Kopi Arabika Toraja terdaftar sebagai indikasi geografis pada 9 Oktober 2013. Namun, pada tahun 1976 kopi Toraja telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan di Jepang sebagai mere...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM RKUHP
PENGATURAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN DALAM RKUHP
Perzinahan merupakan bentuk tindakan seseorang yang lemah akan “din” dan akhlak insan yang paripurna. Aturan KUHP lama khususnya tentang perzinahan tidak sesuai dengan budaya Indon...

Back to Top