Javascript must be enabled to continue!
Locus Standi Indikasi Geografis Toraja atas Merek Kopi Toraja yang Didaftarkan Perusahaan Luar Negeri
View through CrossRef
Kopi Arabika Toraja terdaftar sebagai indikasi geografis pada 9 Oktober 2013. Namun, pada tahun 1976 kopi Toraja telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan di Jepang sebagai merek. Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi Indonesia untuk menggunakan dan mengekspor kopi dengan tanda nama Kopi Toraja atau Toraja Coffee. Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk melihat ada tidaknya pelanggaran oleh perusahaan luar negeri terhadap indikasi geografis yang didaftarkan sebagai merek serta menganalisis kedudukan indikasi geografis atas merek yang telah lebih dulu didaftarkan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data berupa data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan terdaftarnya Kopi Arabika Toraja sebagai indikasi geografis membuat pendaftaran merek dagang Toarco Toraja oleh Key Coffee Inc. Corporation Japan termasuk ke dalam sebuah pelanggaran terhadap indikasi geografis. Dalam hal indikasi geografis telah terdaftar sebagai merek, kedudukan indikasi geografis lebih diprioritaskan dibanding merek, sehingga merek harus dihapus dan dibatalkan. Akan tetapi, Permenkumham tentang Indikasi Geografis memberikan pengecualian ketika merek tersebut memperoleh persetujuan dari pemilik indikasi geografis untuk digunakan. Karena memiliki kontribusi yang besar dalam pengembangan kopi Toraja, Key Coffee Inc. Corporation Japan tetap dapat menggunakan nama Toarco Toraja dan Indonesia sebagai pemegang indikasi geografis Kopi Arabika Toraja. Agar indikasi geografis yang didaftarkan sebagai merek di luar negeri tidak terulang, perlindungan indikasi geografis dapat dilakukan melalui Sistem Lisbon WIPO. Melalui Sistem ini, indikasi geografis akan diberikan perlindungan di negara lain selain negara asal indikasi geografis
Title: Locus Standi Indikasi Geografis Toraja atas Merek Kopi Toraja yang Didaftarkan Perusahaan Luar Negeri
Description:
Kopi Arabika Toraja terdaftar sebagai indikasi geografis pada 9 Oktober 2013.
Namun, pada tahun 1976 kopi Toraja telah lebih dulu didaftarkan oleh perusahaan di Jepang sebagai merek.
Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum dan kerugian bagi Indonesia untuk menggunakan dan mengekspor kopi dengan tanda nama Kopi Toraja atau Toraja Coffee.
Tujuan dilakukannya penelitian adalah untuk melihat ada tidaknya pelanggaran oleh perusahaan luar negeri terhadap indikasi geografis yang didaftarkan sebagai merek serta menganalisis kedudukan indikasi geografis atas merek yang telah lebih dulu didaftarkan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan.
Sumber data berupa data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan terdaftarnya Kopi Arabika Toraja sebagai indikasi geografis membuat pendaftaran merek dagang Toarco Toraja oleh Key Coffee Inc.
Corporation Japan termasuk ke dalam sebuah pelanggaran terhadap indikasi geografis.
Dalam hal indikasi geografis telah terdaftar sebagai merek, kedudukan indikasi geografis lebih diprioritaskan dibanding merek, sehingga merek harus dihapus dan dibatalkan.
Akan tetapi, Permenkumham tentang Indikasi Geografis memberikan pengecualian ketika merek tersebut memperoleh persetujuan dari pemilik indikasi geografis untuk digunakan.
Karena memiliki kontribusi yang besar dalam pengembangan kopi Toraja, Key Coffee Inc.
Corporation Japan tetap dapat menggunakan nama Toarco Toraja dan Indonesia sebagai pemegang indikasi geografis Kopi Arabika Toraja.
Agar indikasi geografis yang didaftarkan sebagai merek di luar negeri tidak terulang, perlindungan indikasi geografis dapat dilakukan melalui Sistem Lisbon WIPO.
Melalui Sistem ini, indikasi geografis akan diberikan perlindungan di negara lain selain negara asal indikasi geografis.
Related Results
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
PERAN TATA KELOLA PERUSAHAAN DALAM MEMODERASI PENGARUH IMPLEMANTASI GREEN ACCOUNTING, CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY DAN FIRM SIZE TERHADAP KINERJA KEUANGAN
This study examines the role of corporate governance in moderating the influence of green accounting disclosure, corporate social responsibility (CSR), and firm size on the financi...
Analisa Segmenting, Targeting, Positioning, dan Swot Sebagai Strategi Pemasaran Kopi Karlos (Studi pada Produsen Kopi Karlos Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang)
Analisa Segmenting, Targeting, Positioning, dan Swot Sebagai Strategi Pemasaran Kopi Karlos (Studi pada Produsen Kopi Karlos Desa Donowarih Kecamatan Karangploso Kabupaten Malang)
Kopi menjadi komoditas unggulan dalam sektor pertanian Indonesia. Salah satu daerah yang menjadi penghasil kopi terbesar adalah Malang, Jawa Timur. Kopi yang menjadi daya tarik dar...
Indikasi Geografis Dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Wisata Pertanian
Indikasi Geografis Dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Wisata Pertanian
Intellectual Property Rights in the form of geographical indications play a role in optimizing products with local regional wisdom, so that these products have economic value that ...
Sejarah Kopi Kapal Api
Sejarah Kopi Kapal Api
Kopi Kapal Api telah ada sejak zaman penjajahan Belanda datang ke Indonesia. Sebelumnya, perusahaan kopi Kapal Api didirikan, pada tahun 1927, tiga orang bersaudara yaitu Go Soe Lo...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS UNTUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DI INDONESIA
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS UNTUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DI INDONESIA
Indikasi Geografis adalah bagian dari kekayaan intelektual yang menjadi penanda bagi produk yang memiliki ciri khas atau karakteristik tertentu yang disebabkan oleh faktor wilayah ...
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
ABSTRAK
Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek ...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...

