Javascript must be enabled to continue!
Indikasi Geografis Dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Wisata Pertanian
View through CrossRef
Intellectual Property Rights in the form of geographical indications play a role in optimizing products with local regional wisdom, so that these products have economic value that can help the local communities. One of them is through Geographical Indication-based Agrotourism. However, the realization of a geographical indication application is complicated, takes a long time and is expensive. Good planning and management programs are also needed after obtaining geographical indications. This research aims to explore geographical indication policies in Indonesia, as well as elaborating on the potential of geographical indications as a key instrument in developing agricultural tourism areas. This research uses a normative approach with analytical descriptive. The data source used is secondary data consisting of primary legal materials in the form of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications and secondary legal materials. This research provides an overview of the history of geographical indication regulations in Indonesia. The geographical indication policy is expected to provide legal protection for products with reputation, quality and special characteristics due to geographical factors in the region of origin. To realize geographical indication-based agrotourism, awareness is needed from all parties, both the government and the community protecting geographical indications. Good governance and careful planning need to be prioritized. It is necessary to strengthen the environment, social and culture in society to build tourism-friendly areas.
Hak Kekayaan Intelektual berupa indikasi geografis berperan dalam optimalisasi produk dengan kearifan lokal daerah sehingga memiliki nilai ekonomi yang dapat memajukan kesejahteraan masyarakat setempat. Salah satunya melalui Agrowisata berbasis Indikasi Geografis. Namun realiasasi permohonan indikasi geografis ini rumit, membutuhkan waktu lama, dan mahal. Perencanaan dan program pengelolaan yang baik juga diperlukan pasca perolehan indikasi geografis. Penelitian ini bertujuan untuk menggali terkait kebijakan indikasi geografis di Indonesia, serta mengelaborasi potensi indikasi geografis sebagai instrumen kunci dalam pengembangan kawasan wisata pertanian. Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bahan hukum sekunder. Penelitian ini memberikan gambaran mengenai historis pengaturan indikasi geografis di Indonesia. Kebijakan indikasi geografis diharapkan dapat memberikan pelindungan hukum terhadap produk dengan reputasi, kualitas dan karakteristik khusus karena faktor geografis daerah asal. Untuk mewujudkannya agrowisata berbasis indikasi geografis perlu kesadaran dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat pelindung indikasi geografis. Tata kelola yang baik serta perencanaan dari hulu hingga hilir yang matang perlu di prioritaskan. Untuk membangun daerah ramah wisata maka penguatan lingkungan, sosial dan budaya dalam masyarakat menjadi komponen penting
Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Title: Indikasi Geografis Dalam Mendukung Pengembangan Kawasan Wisata Pertanian
Description:
Intellectual Property Rights in the form of geographical indications play a role in optimizing products with local regional wisdom, so that these products have economic value that can help the local communities.
One of them is through Geographical Indication-based Agrotourism.
However, the realization of a geographical indication application is complicated, takes a long time and is expensive.
Good planning and management programs are also needed after obtaining geographical indications.
This research aims to explore geographical indication policies in Indonesia, as well as elaborating on the potential of geographical indications as a key instrument in developing agricultural tourism areas.
This research uses a normative approach with analytical descriptive.
The data source used is secondary data consisting of primary legal materials in the form of Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications and secondary legal materials.
This research provides an overview of the history of geographical indication regulations in Indonesia.
The geographical indication policy is expected to provide legal protection for products with reputation, quality and special characteristics due to geographical factors in the region of origin.
To realize geographical indication-based agrotourism, awareness is needed from all parties, both the government and the community protecting geographical indications.
Good governance and careful planning need to be prioritized.
It is necessary to strengthen the environment, social and culture in society to build tourism-friendly areas.
Hak Kekayaan Intelektual berupa indikasi geografis berperan dalam optimalisasi produk dengan kearifan lokal daerah sehingga memiliki nilai ekonomi yang dapat memajukan kesejahteraan masyarakat setempat.
Salah satunya melalui Agrowisata berbasis Indikasi Geografis.
Namun realiasasi permohonan indikasi geografis ini rumit, membutuhkan waktu lama, dan mahal.
Perencanaan dan program pengelolaan yang baik juga diperlukan pasca perolehan indikasi geografis.
Penelitian ini bertujuan untuk menggali terkait kebijakan indikasi geografis di Indonesia, serta mengelaborasi potensi indikasi geografis sebagai instrumen kunci dalam pengembangan kawasan wisata pertanian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif yang bersifat deskriptif analitis.
Sumber data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan bahan hukum sekunder.
Penelitian ini memberikan gambaran mengenai historis pengaturan indikasi geografis di Indonesia.
Kebijakan indikasi geografis diharapkan dapat memberikan pelindungan hukum terhadap produk dengan reputasi, kualitas dan karakteristik khusus karena faktor geografis daerah asal.
Untuk mewujudkannya agrowisata berbasis indikasi geografis perlu kesadaran dari semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat pelindung indikasi geografis.
Tata kelola yang baik serta perencanaan dari hulu hingga hilir yang matang perlu di prioritaskan.
Untuk membangun daerah ramah wisata maka penguatan lingkungan, sosial dan budaya dalam masyarakat menjadi komponen penting.
Related Results
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAMPAK TEKNOLOGI TERHADAP PROSES BELAJAR MENGAJAR
DAFTAR PUSTAKAAditama, M. H. R., & Selfiardy, S. (2022). Kehidupan Mahasiswa Kuliah Sambil Bekerja di Masa Pandemi Covid-19. Kidspedia: Jurnal Pendidikan Anak Usia Dini, 3(...
PROBLEMATIKA DALAM PENULISAN NAMA GEOGRAFIS BAHASA INDONESIA DAN RUSIA
PROBLEMATIKA DALAM PENULISAN NAMA GEOGRAFIS BAHASA INDONESIA DAN RUSIA
Perseteruan antara Rusia dan Ukraina dalam beberapa tahun terakhir yang memuncak pada awal tahun 2022 cukup menyita perhatian masyarakat dunia, termasuk Indonesia. Masyarakat Indon...
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS UNTUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DI INDONESIA
PERLINDUNGAN INDIKASI GEOGRAFIS UNTUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DI INDONESIA
Indikasi Geografis adalah bagian dari kekayaan intelektual yang menjadi penanda bagi produk yang memiliki ciri khas atau karakteristik tertentu yang disebabkan oleh faktor wilayah ...
Literasi Wisata bagi Kelompok Pemandu Wisata Rammang-Rammang
Literasi Wisata bagi Kelompok Pemandu Wisata Rammang-Rammang
Abstrak. Urgensi dari Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat (PKM) ini adalah menyelesaikan masalah prioritas Kelompok Pemandu Wisata Karst Rammang-Rammang (mitra) yang: (1) masih fokus...
Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Gondang Berbasis Faktor Minat Masyarakat
Pengembangan Kawasan Wisata Waduk Gondang Berbasis Faktor Minat Masyarakat
Potensi wisata di kabupaten Lamongan berupa potensi wisata alam, wisata budaya, dan wisata buatan. Salah satu potensi wisata alam yang menjadi prioritas pengembangan pariwisata ada...
Alternatif Strategi Pengembangan Desa Rahtawu Sebagai Daya Tarik Wisata di Kabupaten Kudus
Alternatif Strategi Pengembangan Desa Rahtawu Sebagai Daya Tarik Wisata di Kabupaten Kudus
<p class="Abstract">Wisata Alam Colo merupakan salah satu tempat wisata yang berkembang di Kabupaten Kudus. Wisata alam ini mempunyai daya tarik baik dari segi fisik alam mau...
Prioritas Pengembangan Objek Wisata Bono berbasis Partisipasi Masyarakat dengan Pendekatan Analisis SOAR
Prioritas Pengembangan Objek Wisata Bono berbasis Partisipasi Masyarakat dengan Pendekatan Analisis SOAR
Pengembangan potensi pariwisata yang dilakukan oleh pemerintah memerlukan dukungan masyarakat dalam mempromosikan dan terlibat secara aktif. Potensi besar pariwisata yang ada di Ka...
STRATEGI PENGEMBANGAN OBJEK WISATA AIR TERJUN ALING-ALING DESA SAMBANGAN KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG
STRATEGI PENGEMBANGAN OBJEK WISATA AIR TERJUN ALING-ALING DESA SAMBANGAN KECAMATAN SUKASADA KABUPATEN BULELENG
Strategi Pengembangan Objek Wisata Air Terjun Aling-Aling Desa Sambangan Kecamatan Sukasada Kabupaten Buleleng. Buleleng memiliki berbagai objek wisata yang dapat dinikmati oleh wi...

