Javascript must be enabled to continue!
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
View through CrossRef
ABSTRAK
Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis. Namun demikian Undang-Undang tersebut belum mengatur merek 3D dengan jelas, baik itu terkait dengan persyaratan tanda 3D yang dapat didaftarkan sebagai merek maupun terkait dengan penentuan daya pembeda pada Merek 3D. Berangkat dari permasalahan ini Penulis hendak melakukan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perbandingan. Penelitian ini mencoba mempelajari konsep merek 3D dalam hukum merek Amerika Serikat dan Uni Eropa guna memperoleh pemahaman tentang merek 3D yang belum diatur secara komprehensif dalam hukum merek Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian mengenai konsep merek 3D di Amerika Serikat dan Uni Eropa terdapat ketentuan khusus berkaitan dengan persyaratan tanda 3D yang dapat didaftarkan sebagai merek dan terdapat metode penentuan daya pembeda pada merek 3D yang cukup berbeda dari metode penentuan daya pembeda yang biasa digunakan pada merek tradisional. Artikel ini memberikan argumen bahwa Indonesia dapat menggunakan konsep merek 3D di negara Amerika Serikat dan Uni Eropa untuk memperkaya konsep merek 3D.
Kata kunci: merek; merek non-tradisional; merek tiga dimensi.
ABSTRACT
Indonesia has recognized and protected non-traditional trademark, in particular three-dimensional (3D) trademark, as stated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications. However, the Law does not regulate 3D trademarks, either concerning the requirements for 3D trademarks or to determine the distinguish power of 3D trademarks. Departing from this problem, the author wants to conduct legal research using a comparative approach. This research tries to study the concept of 3D trademarks in the trademark law of the United States and the European Union to gain an understanding of the 3D trademark that has not been comprehensively regulated in Indonesian trademark law. Based on the results of the author's research regarding the 3D trademark concept in the United States and the European Union, there are special provisions relating to the requirements for a 3D trademark that can be registered as a trademark. There is a method of determining the distinguishing power of a 3D trademark. This method is different from the method to determine the distinguish power commonly used in traditional brands. This article argues that Indonesia can use the 3D trademark concept in the United States and the European Union to enrich the 3D trademark concept.
Keywords: 3D trademark; non traditional trademark; trademark.
Title: MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
Description:
ABSTRAK
Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Namun demikian Undang-Undang tersebut belum mengatur merek 3D dengan jelas, baik itu terkait dengan persyaratan tanda 3D yang dapat didaftarkan sebagai merek maupun terkait dengan penentuan daya pembeda pada Merek 3D.
Berangkat dari permasalahan ini Penulis hendak melakukan penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan perbandingan.
Penelitian ini mencoba mempelajari konsep merek 3D dalam hukum merek Amerika Serikat dan Uni Eropa guna memperoleh pemahaman tentang merek 3D yang belum diatur secara komprehensif dalam hukum merek Indonesia.
Berdasarkan hasil penelitian mengenai konsep merek 3D di Amerika Serikat dan Uni Eropa terdapat ketentuan khusus berkaitan dengan persyaratan tanda 3D yang dapat didaftarkan sebagai merek dan terdapat metode penentuan daya pembeda pada merek 3D yang cukup berbeda dari metode penentuan daya pembeda yang biasa digunakan pada merek tradisional.
Artikel ini memberikan argumen bahwa Indonesia dapat menggunakan konsep merek 3D di negara Amerika Serikat dan Uni Eropa untuk memperkaya konsep merek 3D.
Kata kunci: merek; merek non-tradisional; merek tiga dimensi.
ABSTRACT
Indonesia has recognized and protected non-traditional trademark, in particular three-dimensional (3D) trademark, as stated in Law Number 20 of 2016 concerning Trademarks and Geographical Indications.
However, the Law does not regulate 3D trademarks, either concerning the requirements for 3D trademarks or to determine the distinguish power of 3D trademarks.
Departing from this problem, the author wants to conduct legal research using a comparative approach.
This research tries to study the concept of 3D trademarks in the trademark law of the United States and the European Union to gain an understanding of the 3D trademark that has not been comprehensively regulated in Indonesian trademark law.
Based on the results of the author's research regarding the 3D trademark concept in the United States and the European Union, there are special provisions relating to the requirements for a 3D trademark that can be registered as a trademark.
There is a method of determining the distinguishing power of a 3D trademark.
This method is different from the method to determine the distinguish power commonly used in traditional brands.
This article argues that Indonesia can use the 3D trademark concept in the United States and the European Union to enrich the 3D trademark concept.
Keywords: 3D trademark; non traditional trademark; trademark.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Revitalisasi Konsep Hukum Pembangunan Mochtar Kusumaatmadja dalam Pembaruan Hukum Kontemporer
Konsep Hukum Pembangunan yang digagas Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja merupakan teori hukum asli Indonesia yang menekankan hukum sebagai sarana pembaharuan masyarakat, di mana huku...
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)
Perlindungan Hukum Penggunaan Hak Atas Merek Pierre Cardin (Studi kasus Putusan No.15/Pdt.Sus.Merek/2015/PN. Niaga.Jkt.Pst)
Ketertarikan merek-merek baru di Indonesia telah menyebabkan persaingan yang tidak sehat, yang menyebabkan pelanggaran seringkali terjadi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk ...

