Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS YURIDIS PERKARA SENGKETA MEREK TERDAFTAR “KASOMAX” VERSUS MEREK “KASO”

View through CrossRef
Merek yaitu sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang lain. Merek suatu produk barang atau jasa akan semakin bernilai ekonomis jika sudah memenuhi standart khusus untuk menunjukkan kualitas suatu produk. Pentingnya kepastian dan perlindungan hukum terhadap merek ketika merek tersebut sudah didaftarkan, karena ada peristiwa hukum lainnya yang diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak di Pasal 20 dan 21 dan mengenai pembatalan merek di Pasal 76 sampai dengan Pasal 79. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengambil putusan sengketa merek “KasoMAX” Versus Merek “KASO”. Metode Penelitian yang digunakan yaitu hukum yuridis normatif. Hasil penelitian menemukan bahwa Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia terdiri atas pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif dan sertifikasi. Pentingnya dasar hukum lebih jelas mengenai itikad tidak baik dalam Undang-Undang, karena itikad tidak baik dalam prosedur pendaftaran merek menjadi salah satu pertimbangan hakim memutuskan perkara No.115/PDT.SUS.MEREK/2022/PN.NIAGA.JKT.PST selain system first to file,persamaan pada pokoknya terhadap putusan pembatalan merek milik tergugat.
Title: ANALISIS YURIDIS PERKARA SENGKETA MEREK TERDAFTAR “KASOMAX” VERSUS MEREK “KASO”
Description:
Merek yaitu sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang lain.
Merek suatu produk barang atau jasa akan semakin bernilai ekonomis jika sudah memenuhi standart khusus untuk menunjukkan kualitas suatu produk.
Pentingnya kepastian dan perlindungan hukum terhadap merek ketika merek tersebut sudah didaftarkan, karena ada peristiwa hukum lainnya yang diatur dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yaitu merek yang tidak dapat didaftar dan ditolak di Pasal 20 dan 21 dan mengenai pembatalan merek di Pasal 76 sampai dengan Pasal 79.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia dan bagaimana pertimbangan hakim dalam mengambil putusan sengketa merek “KasoMAX” Versus Merek “KASO”.
Metode Penelitian yang digunakan yaitu hukum yuridis normatif.
Hasil penelitian menemukan bahwa Prosedur Pendaftaran Merek di Indonesia terdiri atas pemeriksaan formalitas, pengumuman, pemeriksaan substantif dan sertifikasi.
Pentingnya dasar hukum lebih jelas mengenai itikad tidak baik dalam Undang-Undang, karena itikad tidak baik dalam prosedur pendaftaran merek menjadi salah satu pertimbangan hakim memutuskan perkara No.
115/PDT.
SUS.
MEREK/2022/PN.
NIAGA.
JKT.
PST selain system first to file,persamaan pada pokoknya terhadap putusan pembatalan merek milik tergugat.

Related Results

Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
ANALISIS YURIDIS MENGENAI PEMBATALAN MEREK “ZHE NUNG ZHU”
Merek merupakan salah satu bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda identifikasi asal barang dan jasa suatu perusahaan. Penelitian ini membahas dua masalah...
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
ABSTRAK Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek ...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terkenal di Indonesia
Well-known trademark dispute generally occurs as business actors are tempted to take shortcuts by unfair competition, given the length of time taken for a trademark to be known in ...
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Eksistensi Peradilan Adat Dalam Penyelesaian Sengketa di Sumatera Barat
Peradilan adat merupakan suatu lembaga organik yang berperan dalam menyelesaikan sengketa dalam sistem hukum adat. Pada daerah Minangkabau berdasarkan Pasal 1 ayat (8) Perda Prov. ...

Back to Top