Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

TINJAUAN YURIDIS SENGKETA KEPEMILIKAN MEREK SUPREME

View through CrossRef
Merek erat kaitannya dengan persaingan tidak jujur, hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang membahas merek dan indikasi geografis. Sengketa kepemilikan merek di definisikan sebagai perselisihan yang timbul karena adanya persamaan atau peniruan merek yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak adanya izin dan/atau lisensi dari pemilik merek. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan merek SUPREME menurut Undang-Undang Merek dan apakah amar putusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.Sus-Merek/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst tentang sengketa kepemilikan merek SUPREME sudah sesuai atau tidak menurut Undang-Undang Merek. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, objek penelitian mengenai sengketa kepemilikan merek SUPREME, data serta sumber data menggunakan bahan hukum primer serta hukum sekunder, pengumpulan data lewat studi kepustakaan, analisis data memakai metode analisis kualitatif, serta cara pengambilan kesimpulan memakai metode deduktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa belum sesuai sebagaimana ketentuan yang ada, hakim tidak menerima permohonan penggugat dikarenakan gugatan tersebut telah daluarsa. Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyelesaiannya pemilik merek terdaftar ataupun penerima lisensi bisa mengajukan gugatan pada pihak lain dengan persamaan pokoknya ataupun keseluruhannya, putusan Hakim dapat dikatakan keliru dan tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku
Title: TINJAUAN YURIDIS SENGKETA KEPEMILIKAN MEREK SUPREME
Description:
Merek erat kaitannya dengan persaingan tidak jujur, hal ini diatur di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis yang membahas merek dan indikasi geografis.
Sengketa kepemilikan merek di definisikan sebagai perselisihan yang timbul karena adanya persamaan atau peniruan merek yang dilakukan oleh pihak lain yang tidak adanya izin dan/atau lisensi dari pemilik merek.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimanakah penyelesaian sengketa kepemilikan merek SUPREME menurut Undang-Undang Merek dan apakah amar putusan Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 10/Pdt.
Sus-Merek/2021/PN.
Niaga.
Jkt.
Pst tentang sengketa kepemilikan merek SUPREME sudah sesuai atau tidak menurut Undang-Undang Merek.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, objek penelitian mengenai sengketa kepemilikan merek SUPREME, data serta sumber data menggunakan bahan hukum primer serta hukum sekunder, pengumpulan data lewat studi kepustakaan, analisis data memakai metode analisis kualitatif, serta cara pengambilan kesimpulan memakai metode deduktif.
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa belum sesuai sebagaimana ketentuan yang ada, hakim tidak menerima permohonan penggugat dikarenakan gugatan tersebut telah daluarsa.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah penyelesaiannya pemilik merek terdaftar ataupun penerima lisensi bisa mengajukan gugatan pada pihak lain dengan persamaan pokoknya ataupun keseluruhannya, putusan Hakim dapat dikatakan keliru dan tidak sesuai Undang-Undang yang berlaku.

Related Results

Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar dapat bera...
Envisioning Originalism Applied to Bioethics Cases
Envisioning Originalism Applied to Bioethics Cases
Photo ID 123697425 © Alexandersikov | Dreamstime.com Abstract Originalism is an increasingly prevalent method for interpreting provisions of the US Constitution. It requires strict...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
ABSTRAK Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek ...
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Kewenangan Satgas Yuridis Dalam Memproses Data Yuridis Pada Program Ptsl Di Bpn Kabupaten Pandeglang
Pelaksanaan dalam memproses data yuridis pada program PTSL dilakukan oleh Satgas Yuridis PTSL namun dalam kewenangannya, Satgas Yuridis memiliki hambatan sehingga dapat mengakibatk...

Back to Top