Javascript must be enabled to continue!
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
View through CrossRef
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama dengan pemilik merek Darmanto Adapun Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung RI telah memberikan pertimbangan yang berbeda terhadap perlindungan merek dalam penyelesaian sengketa Merek. Rumusan masalah ini adalah bagaimana perlindungan merek terkenal di Indonesia dalam hal terdapat merek serupa yang telah terdaftar dan bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Niaga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik analisis menggunakan data kualintatif. Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terkenal dalam hal terdapat merek yang sudah terdaftar di direktorat HKI maka berdasarkan ketentuan hukum merek Direktorat HKI dapat membatalkan merek yang mempunyai beberapa persamaan pada pokok dan keseluruhannya terhadap merek terkenal untuk barang sejenis. Kriteria merek terkenal dapat diketahui dari pengetahuan umum masyarakat serta reputasi merek tersebut yang terkandung karena promosi dan investasi yang gencar. Kedua, pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan meskipun pendaftaran merek menganut sistem first to file bukan berarti Mengesampingkan itikad baik merek terkenal dan mengesampingkan status merek terkenal milik Gildan Activewear SRL.
Title: ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Description:
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama dengan pemilik merek Darmanto Adapun Pengadilan Niaga dan Mahkamah Agung RI telah memberikan pertimbangan yang berbeda terhadap perlindungan merek dalam penyelesaian sengketa Merek.
Rumusan masalah ini adalah bagaimana perlindungan merek terkenal di Indonesia dalam hal terdapat merek serupa yang telah terdaftar dan bagaimana pertimbangan hakim Pengadilan Niaga dalam memberikan perlindungan hukum terhadap merek terkenal.
Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan teknik analisis menggunakan data kualintatif.
Hasil penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas merek terkenal dalam hal terdapat merek yang sudah terdaftar di direktorat HKI maka berdasarkan ketentuan hukum merek Direktorat HKI dapat membatalkan merek yang mempunyai beberapa persamaan pada pokok dan keseluruhannya terhadap merek terkenal untuk barang sejenis.
Kriteria merek terkenal dapat diketahui dari pengetahuan umum masyarakat serta reputasi merek tersebut yang terkandung karena promosi dan investasi yang gencar.
Kedua, pertimbangan hukum Majelis Hakim menyatakan meskipun pendaftaran merek menganut sistem first to file bukan berarti Mengesampingkan itikad baik merek terkenal dan mengesampingkan status merek terkenal milik Gildan Activewear SRL.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak Atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia
Makalah yang berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pengalihan Hak atas Merek Berdasarkan Kasus Polo Ralph Lauren Indonesia” ini dilatarbelakangi dengan persaingan bisnis di Indones...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar dapat bera...
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
Perlindungan Hukum Produk Usaha Kecil melalui Pendaftaran Merek (Studi Produk Usaha Kecil di Kecamatan Purworejo)
Perlindungan Hukum Produk Usaha Kecil melalui Pendaftaran Merek (Studi Produk Usaha Kecil di Kecamatan Purworejo)
Dinamika perkembangan dunia usaha yang semakin mudah seperti saat ini telah memunculkan celah terjadinya pelanggaran dalam penggunaan merek. Perbuatan tidak bertanggungjawab sepert...
PEMBAJAKAN MEREK DALAM TATANAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
PEMBAJAKAN MEREK DALAM TATANAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual, untuk itu perlu adanya perlindungan hukum ha katas merek. Fenomena saat ini, banyak terjadi pemalsuan atau pembajakan atas mer...
ANALISIS YURIDIS PERKARA SENGKETA MEREK TERDAFTAR “KASOMAX” VERSUS MEREK “KASO”
ANALISIS YURIDIS PERKARA SENGKETA MEREK TERDAFTAR “KASOMAX” VERSUS MEREK “KASO”
Merek yaitu sebuah barang tertentu, untuk menunjukkan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga bisa dibandingkan dengan barang-barang sejenis yang lain. Merek suatu produk bar...

