Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda

View through CrossRef
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah yang dimilikinya. Namun secara praktik, masih ditemukan permasalahan berupa penerbitan sertipikat ganda terhadap objek tanah yang sama, yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemegang sertipikat yang diterbitkan terlebih dahulu. Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA dan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dengan praktik penyelenggaraan administrasi pertanahan yang masih memungkinkan terjadinya konflik data fisik dan data yuridis. Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini bagaimana kedudukan hukum sertipikat yang diterbitkan terlebih dahulu serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat awal dalam sistem hukum pertanahan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori perlindungan hukum menurut Philipus M. Hadjon dan teori pendaftaran tanah hukum menurut Boedi Harsono. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan studi kepustakaan berdasarkan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun pendekatan penelitian yang diguunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis serta Pendekatan Kasus. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya. Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis, Kontruksi Analogi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan terlebih dahulu memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti hak yang kuat, karena merupakan hasil dari rangkaian kegiatan pendaftaran tanah. Berdasarkan teori pendaftaran tanah Boedi Harsono, kedudukan tersebut berkaitan dengan fungsi pendaftaran tanah dalam menjamin kepastian hukum melalui pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, dan pemeliharaan data fisik serta data yuridis. Namun, kedudukan sertipikat tidak bersifat absolut karena sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif memungkinkan sertipikat dipersoalkan apabila terdapat cacat hukum. Berdasarkan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, pemegang sertipikat awal memperoleh perlindungan secara preventif melalui verifikasi dan validasi data pertanahan serta secara represif melalui penyelesaian administratif dan peradilan apabila terjadi sertipikat ganda. Integrasikan kedua teori tersebut, pemegang sertipikat awal perlu memperoleh prioritas perlindungan hukum sepanjang diperoleh melalui prosedur yang sah, didukung data yang benar, dan dengan itikad baik. Saran Peneliti diperlukan penguatan sistem pendaftaran tanah yang terintegrasi untuk mencegah sertipikat ganda serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.
Title: Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Description:
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah yang dimilikinya.
Namun secara praktik, masih ditemukan permasalahan berupa penerbitan sertipikat ganda terhadap objek tanah yang sama, yang menyebabkan ketidakpastian hukum bagi pemegang sertipikat yang diterbitkan terlebih dahulu.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UUPA dan Pasal 1 angka 9 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah dengan praktik penyelenggaraan administrasi pertanahan yang masih memungkinkan terjadinya konflik data fisik dan data yuridis.
Rumusan masalah dalam penelitian tesis ini bagaimana kedudukan hukum sertipikat yang diterbitkan terlebih dahulu serta bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap pemegang sertipikat awal dalam sistem hukum pertanahan.
Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan teori perlindungan hukum menurut Philipus M.
Hadjon dan teori pendaftaran tanah hukum menurut Boedi Harsono.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian hukum dengan studi kepustakaan berdasarkan sumber bahan hukum primer, sekunder dan tersier.
Adapun pendekatan penelitian yang diguunakan adalah Pendekatan Perundang-undangan, Pendekatan Konseptual, Pendekatan Analitis serta Pendekatan Kasus.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan cara mengidentifikasi dan menginventarisasi aturan hukum positif, literatur buku, jurnal dan sumber bahan hukum lainnya.
Untuk teknik analisa bahan hukum dilakukan dengan penafsiran gramatikal, penafsiran Sistematis, Kontruksi Analogi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan terlebih dahulu memiliki kedudukan hukum sebagai alat bukti hak yang kuat, karena merupakan hasil dari rangkaian kegiatan pendaftaran tanah.
Berdasarkan teori pendaftaran tanah Boedi Harsono, kedudukan tersebut berkaitan dengan fungsi pendaftaran tanah dalam menjamin kepastian hukum melalui pengumpulan, pengolahan, pembukuan, penyajian, dan pemeliharaan data fisik serta data yuridis.
Namun, kedudukan sertipikat tidak bersifat absolut karena sistem publikasi negatif yang mengandung unsur positif memungkinkan sertipikat dipersoalkan apabila terdapat cacat hukum.
Berdasarkan teori perlindungan hukum Philipus M.
Hadjon, pemegang sertipikat awal memperoleh perlindungan secara preventif melalui verifikasi dan validasi data pertanahan serta secara represif melalui penyelesaian administratif dan peradilan apabila terjadi sertipikat ganda.
Integrasikan kedua teori tersebut, pemegang sertipikat awal perlu memperoleh prioritas perlindungan hukum sepanjang diperoleh melalui prosedur yang sah, didukung data yang benar, dan dengan itikad baik.
Saran Peneliti diperlukan penguatan sistem pendaftaran tanah yang terintegrasi untuk mencegah sertipikat ganda serta menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah.

Related Results

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindunga...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING)
Sengketa pertanahan dimasyarakat sering terjadi, Salah satu permasalahannya adalah timbulnya sertifikat hak atas tanah ganda (overlapping). “Sertifikat Ganda” dapat menimbulkan sen...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda
Perspektif Hukum Tentang Sertifikat Ganda
Tujuan penelitian ini, untuk mengetahui apa penyebab kemunculan sertifikat ganda dikabupaten kolaka, siapa yang harus disalahkan dan bagaimana meminalisir terbitnya sertifikat gand...
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Girik Asal Atas Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga
Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Girik Asal Atas Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga
Girik merupakan alas hak atas tanah yang diakui sebagai bukti penguasaan meskipun bukan bukti kepemilikan konstitutif. Dalam praktik, sering timbul sengketa ketika tanah bergirik d...
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Atas Tanah Dalam Kasus Sertifikat Ganda
This research aims to analyze the forms of legal protection for land rights holders and legal actions in cases of double certificates. The urgency of this research is to analyze th...

Back to Top