Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

View through CrossRef
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan intelectual property rights. Ruang lingkup HAKI meliputi, hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, hak desain industri, hak perlindungan varietas tanaman dan hak desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam hal ini penulis menitikberatkan pembahasan HAKI di bidang hak cipta. Sangat penting dipahami mengenai pencipta dan pemegang hak cipta. Hukum tidak hanya memberikan perlindungan kepada pencipta tetapi juga kepada pemegang hak cipta. Artinya, pemegang hak cipta tidak hanya oleh pencipta saja tetapi juga bisa dimiliki oleh pihak lain melalui pengalihan hak sebagai salah satu wujud hak mutlak pencipta.Dari tindakan pengalihan hak cipta tersebut akan menimbulkan konsekuensi yuridis yang berbeda bagi pemegang hak cipta yang diperoleh melalui pengalihan serta bentuk jaminan perlindungan hukum bagi mereka. Hal ini sangat terkait dengan kewenangan bertindak bagi pemegang hak cipta kedepannya baik berupa hak moral maupun hak ekonomi. Hubungan hukum yang terjadi diawali dengan perbuatan hukum yang berbeda sehingga konsekuensi yuridisnya pun berbeda. Seberapa besar penguasaan pemegang hak cipta yang bukan pencipta tergantung dari bentuk tindakan pengalihan yang dilakukan. Begitu juga halnya dengan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta melalui lisensi dimana tidak semua pemegang lisensi dapat dikatakan sebagai pemegang hak cipta.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Description:
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan intelectual property rights.
Ruang lingkup HAKI meliputi, hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, hak desain industri, hak perlindungan varietas tanaman dan hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Dalam hal ini penulis menitikberatkan pembahasan HAKI di bidang hak cipta.
Sangat penting dipahami mengenai pencipta dan pemegang hak cipta.
Hukum tidak hanya memberikan perlindungan kepada pencipta tetapi juga kepada pemegang hak cipta.
Artinya, pemegang hak cipta tidak hanya oleh pencipta saja tetapi juga bisa dimiliki oleh pihak lain melalui pengalihan hak sebagai salah satu wujud hak mutlak pencipta.
Dari tindakan pengalihan hak cipta tersebut akan menimbulkan konsekuensi yuridis yang berbeda bagi pemegang hak cipta yang diperoleh melalui pengalihan serta bentuk jaminan perlindungan hukum bagi mereka.
Hal ini sangat terkait dengan kewenangan bertindak bagi pemegang hak cipta kedepannya baik berupa hak moral maupun hak ekonomi.
Hubungan hukum yang terjadi diawali dengan perbuatan hukum yang berbeda sehingga konsekuensi yuridisnya pun berbeda.
Seberapa besar penguasaan pemegang hak cipta yang bukan pencipta tergantung dari bentuk tindakan pengalihan yang dilakukan.
Begitu juga halnya dengan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta melalui lisensi dimana tidak semua pemegang lisensi dapat dikatakan sebagai pemegang hak cipta.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok
Perlindungan Hukum Pemegang Hak Cipta Terhadap Pembajakan Potongan Film Pada Aplikasi Tiktok
Pembajakan film yang kini merambah ke aplikasi TikTok. Diperlukannya perlindungan pemegang hak cipta akan tindakan pelanggaran hak cipta khususnya pembajakan film. Penjelasan terse...
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Pelanggaran Hak Cipta oleh Pelaku Usaha Karaoke
Tujuan penelitian ini untuk mengkaji perlindungan hak cipta lagu dan musik yang digunakan secara komersial oleh orang lain berdasarkan Undang-Undang Hak Cipta dan peran dari Lembag...
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
KEDUDUKAN HUKUM KEPUTUSAN FIKTIF POSITIF SEJAK PENGUNDANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA
ABSTRAK Ketentuan mengenai keputusan fiktif positif dalam Pasal 53 Undang-Undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan yang signifikan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Peru...

Back to Top