Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA

View through CrossRef
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan intelectual property rights. Ruang lingkup HAKI meliputi, hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, hak desain industri, hak perlindungan varietas tanaman dan hak desain tata letak sirkuit terpadu. Dalam hal ini penulis menitikberatkan pembahasan HAKI di bidang hak cipta. Sangat penting dipahami mengenai pencipta dan pemegang hak cipta. Hukum tidak hanya memberikan perlindungan kepada pencipta tetapi juga kepada pemegang hak cipta. Artinya, pemegang hak cipta tidak hanya oleh pencipta saja tetapi juga bisa dimiliki oleh pihak lain melalui pengalihan hak sebagai salah satu wujud hak mutlak pencipta.Dari tindakan pengalihan hak cipta tersebut akan menimbulkan konsekuensi yuridis yang berbeda bagi pemegang hak cipta yang diperoleh melalui pengalihan serta bentuk jaminan perlindungan hukum bagi mereka. Hal ini sangat terkait dengan kewenangan bertindak bagi pemegang hak cipta kedepannya baik berupa hak moral maupun hak ekonomi. Hubungan hukum yang terjadi diawali dengan perbuatan hukum yang berbeda sehingga konsekuensi yuridisnya pun berbeda. Seberapa besar penguasaan pemegang hak cipta yang bukan pencipta tergantung dari bentuk tindakan pengalihan yang dilakukan. Begitu juga halnya dengan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta melalui lisensi dimana tidak semua pemegang lisensi dapat dikatakan sebagai pemegang hak cipta.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Description:
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan intelectual property rights.
Ruang lingkup HAKI meliputi, hak cipta, hak paten, hak merek, rahasia dagang, hak desain industri, hak perlindungan varietas tanaman dan hak desain tata letak sirkuit terpadu.
Dalam hal ini penulis menitikberatkan pembahasan HAKI di bidang hak cipta.
Sangat penting dipahami mengenai pencipta dan pemegang hak cipta.
Hukum tidak hanya memberikan perlindungan kepada pencipta tetapi juga kepada pemegang hak cipta.
Artinya, pemegang hak cipta tidak hanya oleh pencipta saja tetapi juga bisa dimiliki oleh pihak lain melalui pengalihan hak sebagai salah satu wujud hak mutlak pencipta.
Dari tindakan pengalihan hak cipta tersebut akan menimbulkan konsekuensi yuridis yang berbeda bagi pemegang hak cipta yang diperoleh melalui pengalihan serta bentuk jaminan perlindungan hukum bagi mereka.
Hal ini sangat terkait dengan kewenangan bertindak bagi pemegang hak cipta kedepannya baik berupa hak moral maupun hak ekonomi.
Hubungan hukum yang terjadi diawali dengan perbuatan hukum yang berbeda sehingga konsekuensi yuridisnya pun berbeda.
Seberapa besar penguasaan pemegang hak cipta yang bukan pencipta tergantung dari bentuk tindakan pengalihan yang dilakukan.
Begitu juga halnya dengan perlindungan hukum bagi pemegang hak cipta melalui lisensi dimana tidak semua pemegang lisensi dapat dikatakan sebagai pemegang hak cipta.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan b...
Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta
Analisis Yuridis Transaksi Non-Fungible Token (NFT) Ditinjau Dari Undang-Undang Hak Cipta
Skripsi ini membahas mengenai analisis yuridis transaksi Non-Fungible Token (NFT) ditinjau dari Undang-Undang Hak Cipta. Transaksi Non-Fungible Token (NFT) telah menjadi fenomena y...
PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA FILM KELUARGA CEMARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA FILM KELUARGA CEMARA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Penelitian dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder. Tipe penelitian hukum normatif adalah tipe   penelitian hukum yang mengkaji asas-asas h...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN KASET BAJAKAN VIDEO GAME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN KASET BAJAKAN VIDEO GAME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan peraturan yang telah mengatur sekaligus melindungi hasil karya cipta seseorang dimana dalam Undang-Undang tersebut tel...
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...

Back to Top