Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA)

View through CrossRef
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran / kontribusi / premi untuk mendapat penggantian atas resiko, kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga. Asuransi memiliki fungsi pengalih resiko. Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Sebagai payung hukum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan untuk memberikan perlindungan berupa hak dan kewajiban kepada konsumen. Permasalahn dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana pertimbangan hakim pada putusan nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA. Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen dan memahami pertimbangan hakim pada perkara putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA. Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis  normatif. Adapun kesimpulan penelitian ini adalah dalam penyelesaian klaim asuransi atas hilangnya kendaraan bermotor yang bertentangan dengan dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Hak-hak konsumen dilindungi oleh  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen termasuk melindungi dari adanya perilaku negatif dari pelaku usaha. Selanjutnya Pertimbangan Hakim dalam Putusan mengacu pada pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”. Kemudian dalam pertanggung jawaban pelaku usaha telah dikualifikasi melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak melakukan kewajibannya selaku pelaku usaha sehingga hak- hak konsumen tidak terpenuhi.
Title: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA)
Description:
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran / kontribusi / premi untuk mendapat penggantian atas resiko, kerugian, kerusakan, atau kehilangan yang dapat terjadi akibat peristiwa yang tidak terduga.
 Asuransi memiliki fungsi pengalih resiko.
 Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Sebagai payung hukum, Undang-Undang Perlindungan Konsumen disahkan untuk memberikan perlindungan berupa hak dan kewajiban kepada konsumen.
 Permasalahn dalam penelitian ini yaitu Bagaimana akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bagaimana pertimbangan hakim pada putusan nomor 9/Pdt.
G.
S/2019/PN SDA.
Sedangkan Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui akibat hukum bagi pelaku usaha pada asuransi menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen dan memahami pertimbangan hakim pada perkara putusan Nomor 9/Pdt.
G.
S/2019/PN SDA.
Peneliti menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis  normatif.
 Adapun kesimpulan penelitian ini adalah dalam penyelesaian klaim asuransi atas hilangnya kendaraan bermotor yang bertentangan dengan dengan Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen adalah Hak-hak konsumen dilindungi oleh  Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen termasuk melindungi dari adanya perilaku negatif dari pelaku usaha.
 Selanjutnya Pertimbangan Hakim dalam Putusan mengacu pada pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan”.
Kemudian dalam pertanggung jawaban pelaku usaha telah dikualifikasi melakukan perbuatan melawan hukum, karena tidak melakukan kewajibannya selaku pelaku usaha sehingga hak- hak konsumen tidak terpenuhi.

Related Results

KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature Review
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI MORTALITAS PADA PASIEN DENGAN FRAKTUR COSTA: Literature  Review Anna Tri Wahyuni1), Masfuri2),  Liya Arista3)1,2,3 Fakultas Ilmu Keperawatan Univers...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN PEMILIK POLIS ASURANSI DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PENCAIRAN POLIS ASURANSI.
Jasa asuransi di Indonesia semakin lama semakin diminati oleh khalayak masyarakat umum di indonesia. Hampir setiap risiko transaksi menggunakan jasa asuransi telah menjadi kebutuha...
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
PENERAPAN SANKSI DENDA TERHADAP KASUS PERSEKONGKOLAN TENDER JALAN NASIONAL
ABSTRAKKomisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 09/KPPU-L/2013 menyatakan bahwa terlapor I, terlapor II, terlapor III, terlapor IV, terlapor V, terlapor VI, terl...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...

Back to Top