Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi

View through CrossRef
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi  perlindungan  kepada  konsumen.  Menurut  ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ialah konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai  kondisi  dan  jaminan  barang  dan/atau  jasa.  Berdasarkan  hak dasar umum yang telah diakui secara internasional oleh John F. Kennedy yang dikenal dengan “Declaration of Consumer Right” pada poin (f) yang mengatakan bahwasanya konsumen berhak menerima informasi yang jelas tentang suatu produk   yang   akan   dikonsumsi.   Tujuan   dari   penelitian   ini   adalah   untuk mengetahui  pengaturan  hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen   oleh pelaku   usaha,   dan   mengetahui   perlindungan   terhadap   konsumen   tentang informasi yang jelas  terhadap produk yang dikonsumsi. Metode penelitian yang di gunakan  dalam  penelitian  ini yaitu  penelitian  normatif merupakan  penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan   Perundang-undangan,   teori   hukum,   dan  dapat  berupa  pendapat sarjana. Perlindungan konsumen mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh  barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar   ketentuan   Undang-Undang,   serta   perlindungan   terhadap  syarat- syarat   yang   tidak   adil.   Dengan   demikian   Undang-Undang   Perlindungan Konsumen  Nomor  8 Tahun 1999 merupakan  landasan hukum  yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Pemerintah  untuk  melakukan  upaya  pemberdayaan  konsumen  melalui pembinaan  dan  pendidikan  konsumen  secara  merata.  Hasil  dari penelitian ini menunjukan  bahwa perlindungan  hukum  terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen, karena dalam hal ini telah diatur dalam undang undang perlindungan konsumen.
Title: Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Description:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi  perlindungan  kepada  konsumen.
 Menurut  ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ialah konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai  kondisi  dan  jaminan  barang  dan/atau  jasa.
 Berdasarkan  hak dasar umum yang telah diakui secara internasional oleh John F.
Kennedy yang dikenal dengan “Declaration of Consumer Right” pada poin (f) yang mengatakan bahwasanya konsumen berhak menerima informasi yang jelas tentang suatu produk   yang   akan   dikonsumsi.
   Tujuan   dari   penelitian   ini   adalah   untuk mengetahui  pengaturan  hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen   oleh pelaku   usaha,   dan   mengetahui   perlindungan   terhadap   konsumen   tentang informasi yang jelas  terhadap produk yang dikonsumsi.
Metode penelitian yang di gunakan  dalam  penelitian  ini yaitu  penelitian  normatif merupakan  penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan   Perundang-undangan,   teori   hukum,   dan  dapat  berupa  pendapat sarjana.
Perlindungan konsumen mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh  barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar   ketentuan   Undang-Undang,   serta   perlindungan   terhadap  syarat- syarat   yang   tidak   adil.
   Dengan   demikian   Undang-Undang   Perlindungan Konsumen  Nomor  8 Tahun 1999 merupakan  landasan hukum  yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Pemerintah  untuk  melakukan  upaya  pemberdayaan  konsumen  melalui pembinaan  dan  pendidikan  konsumen  secara  merata.
 Hasil  dari penelitian ini menunjukan  bahwa perlindungan  hukum  terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen, karena dalam hal ini telah diatur dalam undang undang perlindungan konsumen.

Related Results

KECEMASAN SAAT PANDEMI COVID 19: LITERATUR REVIEW Hardiyati, Efri Widianti, Taty Hernawaty Departemen Keperawatan Jiwa Poltekkes Kemenkes Mamuju Sulbar, Universitas Pad...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
<p>Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang perlindungan konsumen dan azas-azas yang berlaku di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 2 UU No 8 Tah...

Back to Top