Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
View through CrossRef
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Menurut ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ialah konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Berdasarkan hak dasar umum yang telah diakui secara internasional oleh John F. Kennedy yang dikenal dengan “Declaration of Consumer Right” pada poin (f) yang mengatakan bahwasanya konsumen berhak menerima informasi yang jelas tentang suatu produk yang akan dikonsumsi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen oleh pelaku usaha, dan mengetahui perlindungan terhadap konsumen tentang informasi yang jelas terhadap produk yang dikonsumsi. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan Perundang-undangan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat sarjana. Perlindungan konsumen mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan Undang-Undang, serta perlindungan terhadap syarat- syarat yang tidak adil. Dengan demikian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Pemerintah untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata. Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen, karena dalam hal ini telah diatur dalam undang undang perlindungan konsumen.
Universitas Samudra
Title: Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Description:
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
Menurut ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ialah konsumen memiliki hak untuk memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Berdasarkan hak dasar umum yang telah diakui secara internasional oleh John F.
Kennedy yang dikenal dengan “Declaration of Consumer Right” pada poin (f) yang mengatakan bahwasanya konsumen berhak menerima informasi yang jelas tentang suatu produk yang akan dikonsumsi.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan hukum terhadap perlindungan hak-hak konsumen oleh pelaku usaha, dan mengetahui perlindungan terhadap konsumen tentang informasi yang jelas terhadap produk yang dikonsumsi.
Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian normatif merupakan penelitian yang mengkaji studi dokumen menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan Perundang-undangan, teori hukum, dan dapat berupa pendapat sarjana.
Perlindungan konsumen mencakup proteksi agar konsumen tidak memperoleh barang dan atau jasa yang tidak sesuai dengan kesepakatan atau melanggar ketentuan Undang-Undang, serta perlindungan terhadap syarat- syarat yang tidak adil.
Dengan demikian Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 merupakan landasan hukum yang kuat bagi pemerintah serta lembaga swadaya masyarakat yang peduli akan konsumen Pemerintah untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen secara merata.
Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen merupakan suatu keharusan yang diberikan pelaku usaha terhadap konsumen, karena dalam hal ini telah diatur dalam undang undang perlindungan konsumen.
Related Results
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Pengaturan Perlindungan Konsumen Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) Terhadap Praktik Greenwashing Dalam Kerangka Agenda Pembangunan Rendah Karbon Di Indonesia
Greenwashing adalah praktek pengungkapan informasi ramah lingkungan yang tidak berdasar oleh pelaku usaha, sehingga merugikan konsumen. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
PERAN YAYASAN LEMBAGA KONSUMEN INDONESIA (YLKI) DAN BADAN PERLINDUNGAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK ) DALAM PERLINDUNGAN KONSUMEN DI INDONESIA
Abstrak
Peran Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Dalam Perlindungan Konsumen Di Indonesia adalah mereka harus secara eksklusif mewakili kepentingan-kepentingan kons...
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tabung Baja Elpiji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Tabung Baja Elpiji Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Jo Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 47/M-IND/PER/3/2012
Abstract. National development aims to create a just and prosperous society based on law. Economic development in the era of globalization must be able to support the growth of the...
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
PERAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KONSUMEN DAN PELAKU USAHA
<p>Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang perlindungan konsumen dan azas-azas yang berlaku di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 2 UU No 8 Tah...
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA)
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN MENGENAI KLAIM ASURANSI ATAS BARANG YANG HILANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (Studi Putusan Nomor 9/Pdt.G.S/2019/PN SDA)
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara dua orang atau lebih di mana pihak tertanggung membayarkan iuran / kontribusi / premi untuk mendapat penggantian atas resiko, kerugian, ker...

