Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN INDOMIE (MI INSTANT) PRODUSEN INDONESIA

View through CrossRef
Perlindungan konsumen menjadi hal penting bagi pengguna produk maupun jasa. Produsen sebagaipenghasil produk maupun layanan jasa berkompetisi dan menghadirkan berbagai macam kebutuhankonsumen untuk memuaskan para konsumennya. Para produsen menciptakan produk untuk dapatdijual kepada masyarakat sebagai alat pemuas kebutuhan. Indomie adalah merek dagang produk MieInstan asal Indonesia yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., menjadi mereknomor satu sekaligus pemimpin pasar mie instan. Banyak orang mengkonsumsi mi instan denganalasan praktis dan kecepatan pelayanan. Pemasaran Indomie tersebar keberbagai wilayah nusantaratermasuk keluar negeri seperti Singapur, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Eropa, Timur Tengah, Afrikadan Amerika. Konsumen sebagai pengguna produk sudah selayaknya membutuhkan sisi keamanandalam mengkonsumsi produk-produk. Untuk produk-produk konsumsi misalnya dimana konsumenmembutuhkan suatu bentuk perlindungan secara hukum melalui undang-undang perlindungankonsumen. Ketentuan undang-undang perlindungan konsumen tidak hanya perlu diketahui olehkonsumen namun juga para produsen sebagai penghasil produk maupun jasa. Produsen dalammemasarkan setiap barang dan atau jasa perlu memperhatikan hak-hak konsumen dalam rangka untukmelakukan aktivitas bisnis yang beretika dan bertanggung jawab. Undang-undang perlindungankonsumen adalah bentuk peraturan pemerintah, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen.Judul penelitian ini adalah “Perlindungan Konsumen Pada Produk Makanan Indomie (mie instan) PTIndofood CBP Sukses Makmur Tbk”. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1). Bagaimana ketentuanpengaturan produk pangan untuk bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturanstandarisasi yang diberlakukan di Indonesia (dalam hal ini kasus yang diangkat untuk Produk brandIndomie yakni mie instant oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk. ) dalam kaitannyamemberikan perlindungan kepada konsumen ? dan (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukumbagi suatu produk konsumsi terhadap konsumen untuk bahan dasar atau zat pengawet yangdigunakan dan pemberlakuan aturan standarisasi di Indonesia?Penelitian ini adalah penelitian bisnis dan hukum dalam kaitannya dengan aktivitas bisnis yangdihubungkan dengan sisi hukum, dan juga terkait penelitian hukum empiris. Data yang digunakandalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yangdikumpulkan dari reponden dan nara sumber. Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatifdan metode berpikir induktif untuk membangun kesimpulan dari bahan tertentu untuk memecahkankasus umum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk., sebagaiprodusen produk makanan Indomie (mie instan) telah mengimplemetasikan bentuk tanggung jawab bisnis mereka kemasyarakat (konsumen) juga pemerintah dengan menghasilkan dan menawarkanproduk mereka kepada konsumen dalam hal ini masih mengikuti dan melaksanakan peraturanpemerintah terkait masalah undang-undang perlindungan konsumen untuk produk makanan yangdihasilkannya.
Title: PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN INDOMIE (MI INSTANT) PRODUSEN INDONESIA
Description:
Perlindungan konsumen menjadi hal penting bagi pengguna produk maupun jasa.
Produsen sebagaipenghasil produk maupun layanan jasa berkompetisi dan menghadirkan berbagai macam kebutuhankonsumen untuk memuaskan para konsumennya.
Para produsen menciptakan produk untuk dapatdijual kepada masyarakat sebagai alat pemuas kebutuhan.
Indomie adalah merek dagang produk MieInstan asal Indonesia yang diproduksi oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
, menjadi mereknomor satu sekaligus pemimpin pasar mie instan.
Banyak orang mengkonsumsi mi instan denganalasan praktis dan kecepatan pelayanan.
Pemasaran Indomie tersebar keberbagai wilayah nusantaratermasuk keluar negeri seperti Singapur, Malaysia, Hongkong, Taiwan, Eropa, Timur Tengah, Afrikadan Amerika.
Konsumen sebagai pengguna produk sudah selayaknya membutuhkan sisi keamanandalam mengkonsumsi produk-produk.
Untuk produk-produk konsumsi misalnya dimana konsumenmembutuhkan suatu bentuk perlindungan secara hukum melalui undang-undang perlindungankonsumen.
Ketentuan undang-undang perlindungan konsumen tidak hanya perlu diketahui olehkonsumen namun juga para produsen sebagai penghasil produk maupun jasa.
Produsen dalammemasarkan setiap barang dan atau jasa perlu memperhatikan hak-hak konsumen dalam rangka untukmelakukan aktivitas bisnis yang beretika dan bertanggung jawab.
Undang-undang perlindungankonsumen adalah bentuk peraturan pemerintah, yang bertujuan untuk melindungi hak-hak konsumen.
Judul penelitian ini adalah “Perlindungan Konsumen Pada Produk Makanan Indomie (mie instan) PTIndofood CBP Sukses Makmur Tbk”.
Tujuan dari penelitian ini adalah: (1).
Bagaimana ketentuanpengaturan produk pangan untuk bahan dasar atau zat pengawet yang digunakan dan aturanstandarisasi yang diberlakukan di Indonesia (dalam hal ini kasus yang diangkat untuk Produk brandIndomie yakni mie instant oleh PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
) dalam kaitannyamemberikan perlindungan kepada konsumen ? dan (2) Bagaimanakah bentuk perlindungan hukumbagi suatu produk konsumsi terhadap konsumen untuk bahan dasar atau zat pengawet yangdigunakan dan pemberlakuan aturan standarisasi di Indonesia?Penelitian ini adalah penelitian bisnis dan hukum dalam kaitannya dengan aktivitas bisnis yangdihubungkan dengan sisi hukum, dan juga terkait penelitian hukum empiris.
Data yang digunakandalam penelitian ini adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yangdikumpulkan dari reponden dan nara sumber.
Metode analisis yang digunakan adalah analisis kualitatifdan metode berpikir induktif untuk membangun kesimpulan dari bahan tertentu untuk memecahkankasus umum.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk.
, sebagaiprodusen produk makanan Indomie (mie instan) telah mengimplemetasikan bentuk tanggung jawab bisnis mereka kemasyarakat (konsumen) juga pemerintah dengan menghasilkan dan menawarkanproduk mereka kepada konsumen dalam hal ini masih mengikuti dan melaksanakan peraturanpemerintah terkait masalah undang-undang perlindungan konsumen untuk produk makanan yangdihasilkannya.

Related Results

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...
Kreativitas dalam Iklan Indomie Versi "Indomie Hidupkan Inspirasimu": Sebuah Pendekatan Semiotika Peirce
Kreativitas dalam Iklan Indomie Versi "Indomie Hidupkan Inspirasimu": Sebuah Pendekatan Semiotika Peirce
This study analyzes the representation of creativity in the “Indomie Hidupkan Inspirasimu” advertisement using Charles Sanders Peirce’s semiotics theory. The ad highlights five maj...
PENGARUH PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGEMBANGAN PERUSAHAAN PADA PT INDOFOOD
PENGARUH PENERAPAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE DALAM PENGEMBANGAN PERUSAHAAN PADA PT INDOFOOD
PT Indofood merupakan perusahaan yang bergerak dibidang pangan dan sudah ada sejak lama, perusahaan ini dibilang sudah memiliki Nama yang cukup terkenal dengan melihat umur perusah...
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan Konsumen Pemakai Produk Dengan Sistem Penjualan MLM (Study Kasus PT. Melia Sehat Sejahtera)
Perlindungan hak-hak konsumen dengan sistem penjualan MLM pada PT. Melia Sehat Sejahtera menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Bagaimana penyelesai...

Back to Top