Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG BELUM BERSERTIFIKAT HALAL
View through CrossRef
Perkembangan perekonomian di Indonesia dalam bidang perdagangan dan perindustrian telah melahirkan banyak jenis barang dan jasa.Dibantu dengan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia, mengakibatkan luasnya area transaksi jual beli hingga manca Negara. Sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi menjadi produsen makanan halal terbesar pula. Pelaku usaha bukan hanya memperhatikan dari sisi komposisi secara medis saja, namun juga perlu makanan yang dikonsumsi halal secara hukum.Sertifikasi terhadap produk makanan sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen terhadap kehalalan suatu produk, bukan hanya untuk melindungi konsumennya saja tetapi juga sebagai benteng untuk meniadakan kesewenang-wenangan yang merugikan pelaku usaha hanya demi kepentingan perlindungan konsumen.Hal tersebut diatas yang menjadi dasar penulis menangambil judul: “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG BELUM BERSERTIFIKAT HALAL”.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan yang belum bersertifikat halal serta akibat hukum bagi pelaku usaha atas produk makanan yang belum bersertifikat halal.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis.Data penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat meskipun telah ada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah, dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal tahun 2014, bahwa fakta yang terjadi masih terdapat adanya produk makanan yang belum bersertifikat halal. Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan yang belum bersertifikat halal diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai apabila konsumen di rugikan atas produk, konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen. Adapun kewajiban sebagai pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Halal, sebagai akibat hukum yang diterima pelaku usaha terhadap beredarnya produk makanan yang belum bersertifikat halal yaitu dengan memberikan sanksi adminitratif dan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Sertifikat Halal, Akibat Hukum
Title: PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG BELUM BERSERTIFIKAT HALAL
Description:
Perkembangan perekonomian di Indonesia dalam bidang perdagangan dan perindustrian telah melahirkan banyak jenis barang dan jasa.
Dibantu dengan kemajuan teknologi informasi dan telekomunikasi di Indonesia, mengakibatkan luasnya area transaksi jual beli hingga manca Negara.
Sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi menjadi produsen makanan halal terbesar pula.
Pelaku usaha bukan hanya memperhatikan dari sisi komposisi secara medis saja, namun juga perlu makanan yang dikonsumsi halal secara hukum.
Sertifikasi terhadap produk makanan sebagai salah satu bentuk perlindungan konsumen terhadap kehalalan suatu produk, bukan hanya untuk melindungi konsumennya saja tetapi juga sebagai benteng untuk meniadakan kesewenang-wenangan yang merugikan pelaku usaha hanya demi kepentingan perlindungan konsumen.
Hal tersebut diatas yang menjadi dasar penulis menangambil judul: “PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN YANG BELUM BERSERTIFIKAT HALAL”.
Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan yang belum bersertifikat halal serta akibat hukum bagi pelaku usaha atas produk makanan yang belum bersertifikat halal.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif.
Spesifikasi penelitian yang digunakan bersifat deskriptif analitis.
Data penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian yang didapat meskipun telah ada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah, dalam Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal tahun 2014, bahwa fakta yang terjadi masih terdapat adanya produk makanan yang belum bersertifikat halal.
Berdasarkan hasil penelitian, perlindungan hukum bagi konsumen terhadap produk makanan yang belum bersertifikat halal diatur dalam Pasal 45 Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur mengenai apabila konsumen di rugikan atas produk, konsumen dapat mengajukan gugatan kepada pelaku usaha sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen.
Adapun kewajiban sebagai pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Sistem Jaminan Halal, sebagai akibat hukum yang diterima pelaku usaha terhadap beredarnya produk makanan yang belum bersertifikat halal yaitu dengan memberikan sanksi adminitratif dan sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 62 Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Sertifikat Halal, Akibat Hukum.
Related Results
Analisis Dampak Kesadaran Halal dan Label Halal terhadap Niat Beli Mie Instan Korea Pada Remaja di Sumenep Melalui Sikap
Analisis Dampak Kesadaran Halal dan Label Halal terhadap Niat Beli Mie Instan Korea Pada Remaja di Sumenep Melalui Sikap
ABSTRAK
Tujuan dilangsungkannya sebuah penelitian ini ialah untuk mengkaji pengaruh kesadaran halal dan label halal terhadap niat beli mie instan Korea pada remaja di Sumenep melal...
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Halal dalam Memenuhi Kenyamanan dan Keselamatan Dihubungkan Dengan Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Abstract
Various losses that occur to consumers in Indonesia are not uncommon. What happens is a number of important events that concern the security and safety of consumers ...
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
PERAN MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL DI INDONESIA
<p>Negara menerbitkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Pasal 4 Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH) jo Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor...
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Bersertifikat Halal Yang Mengandung Unsur Tidak Halal
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Atas Produk Bersertifikat Halal Yang Mengandung Unsur Tidak Halal
This study aims to examine the legal liability of business actors and the Halal Product Supervisory Agency (BPJPH) for halal-certified products proven to contain non-halal elements...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN OBAT
<p>Abstrak-Tindakan pidana pemalsuan obat semakin merajalela, disebabkan karena penanggulangan tindakan pemalsuan obat belum dikoordinasikan secara sistematis, sehingga penin...
The Role of Halal Center in Increasing Sustainable Economy in the Halal Industry Sector
The Role of Halal Center in Increasing Sustainable Economy in the Halal Industry Sector
The role of the Indonesian Ulama Council (MUI) in halal labeling is still considered ineffective. So, the government enacted Law Number 3 of 2014 concerning Halal Product Guarantee...
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN INDOMIE (MI INSTANT) PRODUSEN INDONESIA
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK MAKANAN INDOMIE (MI INSTANT) PRODUSEN INDONESIA
Perlindungan konsumen menjadi hal penting bagi pengguna produk maupun jasa. Produsen sebagaipenghasil produk maupun layanan jasa berkompetisi dan menghadirkan berbagai macam kebutu...
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Perlindungan konsumen terhadap informasi yang jelas tentang produk yang dikonsumsi
Berdasarkan Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyebutkan bahwa Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin ada...

