Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
View through CrossRef
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik dan oleh karenanya terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihannya. Dalam perspektif Hukum Pidana, hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomi adalah merupakan harta kekayaan. Jika harta kekayaan itu diganggu maka orang yang mengganggu itu termasuk dalam kategori subjek hukum yang melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan. Munculnya tindak pidana Hak Cipta dengan berbagai bentuk dan jenisnya, kuantitas maupun kualitas, merupakan sikap tidak menghargai hasil karya orang lain dan bahkan dampak dari kegiatan tindak pidana tersebut telah sedemikian besarnya terhadap tatanan kehidupan bangsa di bidang ekonomi, hukum dan sosial budaya sekalipun mulanya hanya berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan secara finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pemegang hak cipta.Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu merupakan studi dokumen, yakni dengan menggunakan sumber data sekunder berupa peraturah-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka.Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara. Secara rinci UUHC tidak memuat jenis-jenis tindak pidana hak cipta namun hanya memuat ketentuan pidana dan yang menjadi kekhususan dari sifat undang-undang ini sendiri bahwa tindak pidana merupakan delik aduan. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta memang berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial selain itu perbedaan pandangan yakni masyarakat masih memandang Hak Cipta sebagai milik bersama sedangkan UUHC memandang sebagai milik perseporangan). Sanksi terhadap tindak pidana Hak Cipta, lebih berat jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Perubahan terletak pada sanksi pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan/atau pidana denda Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling lama banyak Rp.4.000.000.000,00 (Empat miliar rupiah). Upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana, di bidang Hak Cipta yakni bertumpu pada penegakan hukum itu sendiri. Penegakan hukum Hak Cipta dimulai dari si Pencipta atau pihak yang berhak atas suatu ciptaan lalu kerjasama antara pemerintah/instansi yang berwenang dan kopeten dengan asosiasi-asosiasi yang bergerak di bidang karya cipta dan tak kalah pentingnya aparat penegak hukum Hak Cipta yang profesional.
Title: ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Description:
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta.
Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik dan oleh karenanya terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihannya.
Dalam perspektif Hukum Pidana, hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomi adalah merupakan harta kekayaan.
Jika harta kekayaan itu diganggu maka orang yang mengganggu itu termasuk dalam kategori subjek hukum yang melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan.
Munculnya tindak pidana Hak Cipta dengan berbagai bentuk dan jenisnya, kuantitas maupun kualitas, merupakan sikap tidak menghargai hasil karya orang lain dan bahkan dampak dari kegiatan tindak pidana tersebut telah sedemikian besarnya terhadap tatanan kehidupan bangsa di bidang ekonomi, hukum dan sosial budaya sekalipun mulanya hanya berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan secara finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pemegang hak cipta.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu merupakan studi dokumen, yakni dengan menggunakan sumber data sekunder berupa peraturah-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.
Secara rinci UUHC tidak memuat jenis-jenis tindak pidana hak cipta namun hanya memuat ketentuan pidana dan yang menjadi kekhususan dari sifat undang-undang ini sendiri bahwa tindak pidana merupakan delik aduan.
Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta memang berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial selain itu perbedaan pandangan yakni masyarakat masih memandang Hak Cipta sebagai milik bersama sedangkan UUHC memandang sebagai milik perseporangan).
Sanksi terhadap tindak pidana Hak Cipta, lebih berat jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.
Perubahan terletak pada sanksi pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan/atau pidana denda Rp.
100.
000.
000,00 (Seratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling lama banyak Rp.
4.
000.
000.
000,00 (Empat miliar rupiah).
Upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana, di bidang Hak Cipta yakni bertumpu pada penegakan hukum itu sendiri.
Penegakan hukum Hak Cipta dimulai dari si Pencipta atau pihak yang berhak atas suatu ciptaan lalu kerjasama antara pemerintah/instansi yang berwenang dan kopeten dengan asosiasi-asosiasi yang bergerak di bidang karya cipta dan tak kalah pentingnya aparat penegak hukum Hak Cipta yang profesional.
Related Results
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KONSTITUSIONALITAS PENGGUNAAN METODE OMNIBUS LAW SEBELUM DAN SESUDAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Salah satu isu yang berkembang pada awal tahun 2020 yang lalu adalah digunakannya metode pembentukan undang-undang Omnibus Law yang telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA JANGKA WAKTU PROSES PENYIDIKAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA
Indonesia merupakan negara hukum, hal ini telah dinyatakan dengan tegas dalam penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 bahwa “Negara Republik Indonesia b...
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
URGENSI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG
Pilkada dilaksanakan berdasarkan perintah dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 i...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PELANGGARAN KEPABEANAN DI KAWASAN PERBATASAN
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana aturan hukum mengenai kepabeanan di kawasan perbatasan dan bagaimana penegakan hukum terhadap pelanggaran kepabe...

