Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)

View through CrossRef
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta. Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik dan oleh karenanya terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihannya. Dalam perspektif Hukum Pidana, hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomi adalah merupakan harta kekayaan. Jika harta kekayaan itu diganggu maka orang yang mengganggu itu termasuk dalam kategori subjek hukum yang melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan. Munculnya tindak pidana Hak Cipta dengan berbagai bentuk dan jenisnya, kuantitas maupun kualitas, merupakan sikap tidak menghargai hasil karya orang lain dan bahkan dampak dari kegiatan tindak pidana tersebut telah sedemikian besarnya terhadap tatanan kehidupan bangsa di bidang ekonomi, hukum dan sosial budaya sekalipun mulanya hanya berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan secara finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pemegang hak cipta.Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu merupakan studi dokumen, yakni dengan menggunakan sumber data sekunder berupa peraturah-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka.Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara. Secara rinci UUHC tidak memuat jenis-jenis tindak pidana hak cipta namun hanya memuat ketentuan pidana dan yang menjadi kekhususan dari sifat undang-undang ini sendiri bahwa tindak pidana merupakan delik aduan. Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta memang berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial selain itu perbedaan pandangan yakni masyarakat masih memandang Hak Cipta sebagai milik bersama sedangkan UUHC memandang sebagai milik perseporangan). Sanksi terhadap tindak pidana Hak Cipta, lebih berat jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya. Perubahan terletak pada sanksi pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan/atau pidana denda Rp.100.000.000,00 (Seratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling lama banyak Rp.4.000.000.000,00 (Empat miliar rupiah). Upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana, di bidang Hak Cipta yakni bertumpu pada penegakan hukum itu sendiri. Penegakan hukum Hak Cipta dimulai dari si Pencipta atau pihak yang berhak atas suatu ciptaan lalu kerjasama antara pemerintah/instansi yang berwenang dan kopeten dengan asosiasi-asosiasi yang bergerak di bidang karya cipta dan tak kalah pentingnya aparat penegak hukum Hak Cipta yang profesional.
Center for Open Science
Title: ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA HAK CIPTA (DI TINNJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA)
Description:
Hak cipta haruslah benar-benar lahir dari kreativitas manusia, kreativitas dan aktivitas manusia menjadi kata kunci dalam kelahiran atau kemunculan hak cipta.
Hal ini membuktikan bahwa hak cipta itu merupakan hak yang dapat dimiliki, dapat menjadi objek pemilikan atau hak milik dan oleh karenanya terhadap hak cipta itu berlaku syarat-syarat pemilikan, baik mengenai cara penggunaan maupun cara pengalihannya.
Dalam perspektif Hukum Pidana, hak kebendaan yang memiliki nilai ekonomi adalah merupakan harta kekayaan.
Jika harta kekayaan itu diganggu maka orang yang mengganggu itu termasuk dalam kategori subjek hukum yang melakukan kejahatan terhadap harta kekayaan.
Munculnya tindak pidana Hak Cipta dengan berbagai bentuk dan jenisnya, kuantitas maupun kualitas, merupakan sikap tidak menghargai hasil karya orang lain dan bahkan dampak dari kegiatan tindak pidana tersebut telah sedemikian besarnya terhadap tatanan kehidupan bangsa di bidang ekonomi, hukum dan sosial budaya sekalipun mulanya hanya berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan secara finansial secara cepat dengan mengabaikan kepentingan para pemegang hak cipta.
Penelitian ini menggunakan pendekatan secara yuridis normatif yaitu merupakan studi dokumen, yakni dengan menggunakan sumber data sekunder berupa peraturah-peraturan, perundang-undangan, teori-teori hukum dan pendapat para sarjana hukum terkemuka.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa setiap orang dilarang melakukan pengumuman, pendistribusian, atau komunikasi ciptaan yang bertentangan dengan moral, agama, kesusilaan, ketertiban umum, atau pertahanan dan keamanan negara.
Secara rinci UUHC tidak memuat jenis-jenis tindak pidana hak cipta namun hanya memuat ketentuan pidana dan yang menjadi kekhususan dari sifat undang-undang ini sendiri bahwa tindak pidana merupakan delik aduan.
Faktor yang menyebabkan terjadinya tindak pidana di bidang hak cipta memang berkisar pada keinginan untuk mencari keuntungan finansial selain itu perbedaan pandangan yakni masyarakat masih memandang Hak Cipta sebagai milik bersama sedangkan UUHC memandang sebagai milik perseporangan).
Sanksi terhadap tindak pidana Hak Cipta, lebih berat jika dibandingkan dengan undang-undang sebelumnya.
Perubahan terletak pada sanksi pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan/atau pidana denda Rp.
100.
000.
000,00 (Seratus juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling lama banyak Rp.
4.
000.
000.
000,00 (Empat miliar rupiah).
Upaya penyelesaian kasus-kasus tindak pidana, di bidang Hak Cipta yakni bertumpu pada penegakan hukum itu sendiri.
Penegakan hukum Hak Cipta dimulai dari si Pencipta atau pihak yang berhak atas suatu ciptaan lalu kerjasama antara pemerintah/instansi yang berwenang dan kopeten dengan asosiasi-asosiasi yang bergerak di bidang karya cipta dan tak kalah pentingnya aparat penegak hukum Hak Cipta yang profesional.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN KASET BAJAKAN VIDEO GAME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PEREDARAN KASET BAJAKAN VIDEO GAME BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan peraturan yang telah mengatur sekaligus melindungi hasil karya cipta seseorang dimana dalam Undang-Undang tersebut tel...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

Back to Top