Javascript must be enabled to continue!
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
View through CrossRef
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijatuhi pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat diminta pertangungjawaban pidana ataukah tidak. Sebaliknya, Seseorang yang dijatuhi pidana tentu ia melakukan tindak pidana yang itu melanggar ketentuan didalam undang-undang tertulis dan dapat dipertangungjawabkan. Salah satu elemen terpenting dalam pertangungjawaban adalah melakukan kesalahan, Lalu bagaimana dengan anak yang masih dibawa umur ketika melakukan kesalahan, Apakah menurut hukum ia dapat dipertangungjawabkan. Padahal Anak yang berkonflik dengan hukum menurut pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga maupun disengaja melakukan tindak pidana. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji tindak pidana anak dibawah umur dengan menelaah Putusan pengadilan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr mengenai tindak pidana pencabulan yang mana pelaku masih dibawa umur yaitu 14 (empat belas) tahun sedangkan korban berusia 3 (tiga) tahun. Hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan pelaku terdakwa dengan hukuman 5 (lima) tahun pidana penjara dan denda sebesar 2.500.00 ( dua ribu lima ratus rupiah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskrptif analisis. Alhasil penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam menegakan hukum harus mengutamakan tiga esensi yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan juga Kepastian hukum. Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap pelaku terdakwa untuk membalas perilaku nya terhadap apa yang ia lakukan sehingga melalui hukuman tersebut pelaku sudah tidak mengulangi perbuatanya. Jika kita meninjau dalam Undang-undang 35 tahun 2014 bahwa menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya adalah pidana penjara. Namun, Dalam kasus ini mengingat pelaku yakni anak yang masih dibawa umur sehingga kiranya kasus ini bisa diselesaikan diluar pengadilan melalui jalur diversi. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak. Sehingga yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni terkait majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr tentang Pencabulan tersebut apakah sudah memenuhi tiga esensi dari hukum yaitu prinsip Keadilan, Kemanfaatan dan juga Kepastian, Mengingat tiga esensi hukum ini sangat penting dalam menerapkan putusan hakim dalam sebuah perkara.
Title: Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Description:
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah.
Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijatuhi pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat diminta pertangungjawaban pidana ataukah tidak.
Sebaliknya, Seseorang yang dijatuhi pidana tentu ia melakukan tindak pidana yang itu melanggar ketentuan didalam undang-undang tertulis dan dapat dipertangungjawabkan.
Salah satu elemen terpenting dalam pertangungjawaban adalah melakukan kesalahan, Lalu bagaimana dengan anak yang masih dibawa umur ketika melakukan kesalahan, Apakah menurut hukum ia dapat dipertangungjawabkan.
Padahal Anak yang berkonflik dengan hukum menurut pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga maupun disengaja melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu penelitian ini mengkaji tindak pidana anak dibawah umur dengan menelaah Putusan pengadilan Nomor 2/Pid.
Sus-Anak/2016/PN Mtr mengenai tindak pidana pencabulan yang mana pelaku masih dibawa umur yaitu 14 (empat belas) tahun sedangkan korban berusia 3 (tiga) tahun.
Hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan pelaku terdakwa dengan hukuman 5 (lima) tahun pidana penjara dan denda sebesar 2.
500.
00 ( dua ribu lima ratus rupiah).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskrptif analisis.
Alhasil penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam menegakan hukum harus mengutamakan tiga esensi yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan juga Kepastian hukum.
Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap pelaku terdakwa untuk membalas perilaku nya terhadap apa yang ia lakukan sehingga melalui hukuman tersebut pelaku sudah tidak mengulangi perbuatanya.
Jika kita meninjau dalam Undang-undang 35 tahun 2014 bahwa menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya adalah pidana penjara.
Namun, Dalam kasus ini mengingat pelaku yakni anak yang masih dibawa umur sehingga kiranya kasus ini bisa diselesaikan diluar pengadilan melalui jalur diversi.
Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak.
Sehingga yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni terkait majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 2/Pid.
Sus-Anak/2016/PN Mtr tentang Pencabulan tersebut apakah sudah memenuhi tiga esensi dari hukum yaitu prinsip Keadilan, Kemanfaatan dan juga Kepastian, Mengingat tiga esensi hukum ini sangat penting dalam menerapkan putusan hakim dalam sebuah perkara.
Related Results
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus...
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Pertimbangan Majelis Hakim Dalam Dissenting Opinion Pada Pembuktian Tindak Pidana Penganiayaan Menurut Perspektif Keadilan
Setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat meskipun terdapat perbedaan, sesuai Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Beda pendapat antar ha...
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
One of the cases regarding possession of explosives is in Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk which states that the defendant Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid is guilty of ...
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI DALAM PERKARA PIDANA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Dengan adanya Putusan MK No. 34/PUU-XI/2013, untuk upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali dapat dilakukan lebih dari satu kali. Putusan MK yang memperbolehkan upaya hukum ...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orangĀ merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Review of Judges ' Consideration in the Court Decision Regarding the Illegal Sale of Subsidized Fertilizer: Comparison of Indonesian and Uzbekistan
Review of Judges ' Consideration in the Court Decision Regarding the Illegal Sale of Subsidized Fertilizer: Comparison of Indonesian and Uzbekistan
ABSTRACT
Purpose of the study: This research aims to review the subsidized fertilizer trade from the standpoint of the National Criminal Law, taking into account both the policy co...

