Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr

View through CrossRef
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijatuhi pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat diminta pertangungjawaban pidana ataukah tidak. Sebaliknya, Seseorang yang dijatuhi pidana tentu ia melakukan tindak pidana yang itu melanggar ketentuan didalam undang-undang tertulis dan dapat dipertangungjawabkan. Salah satu elemen terpenting dalam pertangungjawaban adalah melakukan kesalahan, Lalu bagaimana dengan anak yang masih dibawa umur ketika melakukan kesalahan, Apakah menurut hukum ia dapat dipertangungjawabkan. Padahal Anak yang berkonflik dengan hukum menurut pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga maupun disengaja melakukan tindak pidana. Oleh karena itu penelitian ini mengkaji tindak pidana anak dibawah umur dengan menelaah Putusan pengadilan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr mengenai tindak pidana pencabulan yang mana pelaku masih dibawa umur yaitu 14 (empat belas) tahun sedangkan korban berusia 3 (tiga) tahun. Hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan pelaku terdakwa dengan hukuman 5 (lima) tahun pidana penjara dan denda sebesar 2.500.00 ( dua ribu lima ratus rupiah). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskrptif analisis. Alhasil penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam menegakan hukum harus mengutamakan tiga esensi yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan juga Kepastian hukum. Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap pelaku terdakwa untuk membalas perilaku nya terhadap apa yang ia lakukan sehingga melalui hukuman tersebut pelaku sudah tidak mengulangi perbuatanya. Jika kita meninjau dalam Undang-undang 35 tahun 2014 bahwa menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya adalah pidana penjara. Namun, Dalam kasus ini mengingat pelaku yakni anak yang masih dibawa umur sehingga kiranya kasus ini bisa diselesaikan diluar pengadilan melalui jalur diversi. Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak. Sehingga yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni terkait majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2016/PN Mtr tentang Pencabulan tersebut apakah sudah memenuhi tiga esensi dari hukum yaitu prinsip Keadilan, Kemanfaatan dan juga Kepastian, Mengingat tiga esensi hukum ini sangat penting dalam menerapkan putusan hakim dalam sebuah perkara.
Title: Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Description:
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah.
Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijatuhi pidana, tergantung apakah orang tersebut dapat diminta pertangungjawaban pidana ataukah tidak.
Sebaliknya, Seseorang yang dijatuhi pidana tentu ia melakukan tindak pidana yang itu melanggar ketentuan didalam undang-undang tertulis dan dapat dipertangungjawabkan.
Salah satu elemen terpenting dalam pertangungjawaban adalah melakukan kesalahan, Lalu bagaimana dengan anak yang masih dibawa umur ketika melakukan kesalahan, Apakah menurut hukum ia dapat dipertangungjawabkan.
Padahal Anak yang berkonflik dengan hukum menurut pasal 1 ayat (3) Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA adalah anak yang berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga maupun disengaja melakukan tindak pidana.
Oleh karena itu penelitian ini mengkaji tindak pidana anak dibawah umur dengan menelaah Putusan pengadilan Nomor 2/Pid.
Sus-Anak/2016/PN Mtr mengenai tindak pidana pencabulan yang mana pelaku masih dibawa umur yaitu 14 (empat belas) tahun sedangkan korban berusia 3 (tiga) tahun.
Hakim dalam putusan tersebut menjatuhkan pelaku terdakwa dengan hukuman 5 (lima) tahun pidana penjara dan denda sebesar 2.
500.
00 ( dua ribu lima ratus rupiah).
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskrptif analisis.
Alhasil penelitian ini menunjukan bahwa majelis hakim dalam menegakan hukum harus mengutamakan tiga esensi yakni Keadilan, Kemanfaatan, dan juga Kepastian hukum.
Menurut majelis hakim penjatuhan pidana terhadap pelaku terdakwa untuk membalas perilaku nya terhadap apa yang ia lakukan sehingga melalui hukuman tersebut pelaku sudah tidak mengulangi perbuatanya.
Jika kita meninjau dalam Undang-undang 35 tahun 2014 bahwa menjatuhkan hukuman pidana terhadap pelaku anak tidak berbeda dengan pelaku dewasa, salah satunya adalah pidana penjara.
Namun, Dalam kasus ini mengingat pelaku yakni anak yang masih dibawa umur sehingga kiranya kasus ini bisa diselesaikan diluar pengadilan melalui jalur diversi.
Hal ini selaras dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan anak.
Sehingga yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini yakni terkait majelis hakim dalam menjatuhkan Putusan Nomor 2/Pid.
Sus-Anak/2016/PN Mtr tentang Pencabulan tersebut apakah sudah memenuhi tiga esensi dari hukum yaitu prinsip Keadilan, Kemanfaatan dan juga Kepastian, Mengingat tiga esensi hukum ini sangat penting dalam menerapkan putusan hakim dalam sebuah perkara.

Related Results

Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orangĀ  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 197/PID.SUS/2021/PN.SGR
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 197/PID.SUS/2021/PN.SGR
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan nomor 197/Pid.Sus/20...
Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak
Mediasi Penal Sebagai Bentuk Penanganan Perkara Anak
Penelitian ini ditujukan untuk menyelesaikan perkara pidana anak melalui mediasi penal sebagai bentuk diversi (pengalihan) dalam penyelesaian perkara pidana anak di Indonesia, dapa...
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
Pembagian Harta Bersama dalam Perceraian Ditinjau dari Perspektif Teori Keadilan
This thesis examines the Division of Joint Property in Divorce from the Perspective of Justice Theory using 2 court decisions, namely the Banjarmasin Religious Court and the Banten...

Back to Top