Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN

View through CrossRef
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.JKT.Utr yang mengakibatkan seorang anak tewas dibacok oleh pelaku anak, dan Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak//2020/PT DKI yang mengakibatkan seorang anak tewas di dalam kamar mandi akibat kekerasan yang dilakukan oleh temannya. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai Bagaimana Modus dan Motif Anak Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Korban pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.JKT.Utr dan Putusan Nomor 9/PID.SUS-Anak//2020/PT DKI? Bagaimana Implementasi Penerapan Sanksi pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus.Anak/2020/PN.JKT.Utr dan Putusan Nomor 9/PID.SUSAnak//2020/PT DKI? Metode Penelitian yuridis normatif. Kesimpulannya Modus yang digunakan para pelaku anak melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal adalah dengan membacok korban dengan clurit, memukul korban dengan menggunakan bambu dan memukul serta memasukan kepala korban ke dalam bak hingga meninggal. Tindakan pelaku anak tersebut merupakan criminal behavior is learned (tingkah laku kriminal dipelajari) yaitu tidak lain dikarenakan pergaulan yang buruk yang mempengaruhi pelaku untuk mempelajari tindakan kriminal. Perlindungan terhadap anak tidak hanya berlaku bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana, oleh karenanya implementasi penerapan sanksi terhadap anak perlu dipertimbangkan dengan cermat, dan hukuman seharusnya memberikan manfaat bagi perkembangan anak. Kata kunci: Sanksi Pidana, kekerasan, anak sebagai pelaku
Title: PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
Description:
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa.
Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama.
Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.
Sus.
Anak/2020/PN.
JKT.
Utr yang mengakibatkan seorang anak tewas dibacok oleh pelaku anak, dan Putusan Nomor 9/PID.
SUS-Anak//2020/PT DKI yang mengakibatkan seorang anak tewas di dalam kamar mandi akibat kekerasan yang dilakukan oleh temannya.
Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini mengenai Bagaimana Modus dan Motif Anak Melakukan Kekerasan yang Mengakibatkan Matinya Korban pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.
Sus.
Anak/2020/PN.
JKT.
Utr dan Putusan Nomor 9/PID.
SUS-Anak//2020/PT DKI? Bagaimana Implementasi Penerapan Sanksi pada Anak sebagai Pelaku Tindak Pidana pada Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.
Sus.
Anak/2020/PN.
JKT.
Utr dan Putusan Nomor 9/PID.
SUSAnak//2020/PT DKI? Metode Penelitian yuridis normatif.
Kesimpulannya Modus yang digunakan para pelaku anak melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal adalah dengan membacok korban dengan clurit, memukul korban dengan menggunakan bambu dan memukul serta memasukan kepala korban ke dalam bak hingga meninggal.
Tindakan pelaku anak tersebut merupakan criminal behavior is learned (tingkah laku kriminal dipelajari) yaitu tidak lain dikarenakan pergaulan yang buruk yang mempengaruhi pelaku untuk mempelajari tindakan kriminal.
Perlindungan terhadap anak tidak hanya berlaku bagi mereka yang menjadi korban tindak pidana, oleh karenanya implementasi penerapan sanksi terhadap anak perlu dipertimbangkan dengan cermat, dan hukuman seharusnya memberikan manfaat bagi perkembangan anak.
Kata kunci: Sanksi Pidana, kekerasan, anak sebagai pelaku.

Related Results

Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaa...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
PERLINDUNGAN KORBAN MELALUI KOMPENSASI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK
ABSTRAKArtikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan korban melalui kompensasi dalam peradilan pidana anak sebagai wujud tanggungjawab negara. Peradilan Pidana Anak ...
SANKSI ADAT BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM
SANKSI ADAT BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM
Physical abuse is an act causing pain and injury to one's body. Today, there is a customary criminal law regulating the sanctions for the perpetrators of physical abuse, namely in ...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan  dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tindak pidana kekerasan secara bersama (pengeroyokan) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dan menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun masyara...

Back to Top