Javascript must be enabled to continue!
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
View through CrossRef
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah hal yang baru terjadi, hal tersebut dapat dilihat pada dampak pasca pandemi Covid-19 juga berimbas pada meningkatnya jumlah tindak kekerasan terhadap anak seperti yang di dapat dari data statistik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terjadi peningkatan kasus kekerasan fisik terhadap anak yakni pada tahun 2020 terdapat 4 kasus laporan yang masuk di PPA Polresta kemudian pada tahun 2021 meningkat menjadi 10 kasus terhadap anak yang berupa tindak kekerasan fisik. Adapun bentuk-bentuk kekerasan fisik pada anak meliputi tindakan menjewer, menendang, memukul dengan tangan, mencubit, menghukum hingga jatuh sakit atau pingsan, memukul dengan benda, dan melukai dengan benda berbahaya. Upaya Pencegahan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid-19; (1) Melakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum serta penyuluhan tentang sanksi hukum bagi anak yang melakukan terhadap kekerasan fisik; (2) memberikan sosialisasi pencegahan kekerasan fisik terhadap anak, sebagai upaya bersama dalam hal melindungi anak. Upaya tersebut untuk membagikan pengertian kepada masyarakat bahwa anak adalah anugerah yang patut dilindung serta dijaga (3) Membuat baliho terkait dengan stop kekerasan fisik terhadap anak; dan (4) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) berkerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam memberikan edukasi kepada anak khususnya dalam lingkup pendidikan yang di mulai dari SD hingga SMA tentang kekerasan fisik. Agar tidak terjadi kekerasan fisik terhadap anak maka orang tua harus menadi contoh yang baik sebagai bagian dari keluarga terkecil terhadap anak agar terhidar dari kekerasan fisik. Selain itu juga diharapkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) lebih meningkatkan upaya pencegahan kekerasan fisik terhadap anak pasca pandemik covid-19.
Title: Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Description:
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kekerasan terhadap anak bukanlah hal yang baru terjadi, hal tersebut dapat dilihat pada dampak pasca pandemi Covid-19 juga berimbas pada meningkatnya jumlah tindak kekerasan terhadap anak seperti yang di dapat dari data statistik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Kota Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease terjadi peningkatan kasus kekerasan fisik terhadap anak yakni pada tahun 2020 terdapat 4 kasus laporan yang masuk di PPA Polresta kemudian pada tahun 2021 meningkat menjadi 10 kasus terhadap anak yang berupa tindak kekerasan fisik.
Adapun bentuk-bentuk kekerasan fisik pada anak meliputi tindakan menjewer, menendang, memukul dengan tangan, mencubit, menghukum hingga jatuh sakit atau pingsan, memukul dengan benda, dan melukai dengan benda berbahaya.
Upaya Pencegahan Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid-19; (1) Melakukan penyuluhan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum serta penyuluhan tentang sanksi hukum bagi anak yang melakukan terhadap kekerasan fisik; (2) memberikan sosialisasi pencegahan kekerasan fisik terhadap anak, sebagai upaya bersama dalam hal melindungi anak.
Upaya tersebut untuk membagikan pengertian kepada masyarakat bahwa anak adalah anugerah yang patut dilindung serta dijaga (3) Membuat baliho terkait dengan stop kekerasan fisik terhadap anak; dan (4) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) berkerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam memberikan edukasi kepada anak khususnya dalam lingkup pendidikan yang di mulai dari SD hingga SMA tentang kekerasan fisik.
Agar tidak terjadi kekerasan fisik terhadap anak maka orang tua harus menadi contoh yang baik sebagai bagian dari keluarga terkecil terhadap anak agar terhidar dari kekerasan fisik.
Selain itu juga diharapkan kepada aparat penegak hukum (kepolisian) lebih meningkatkan upaya pencegahan kekerasan fisik terhadap anak pasca pandemik covid-19.
Related Results
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Upaya Guru dalam Meningkatkan Minat Membaca Anak pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru di BMBA AIUEO Batujajar Bandung
Abstract. Based on the PISA report which was just released 2019, Indonesia's reading score is ranked 72 out of 77 countries (liputan6.com,2019). This condition shows the poor inter...
Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikologis Anak
Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikologis Anak
Penelitian ini bertujuan untuk menggali dinamika psikologi anak yang mengalami kekerasan dalam keluarga dan mencari solusi untuk membantu anak dalam menghadapi situasi tersebut. Ke...
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayaka...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
Tinjauan Hukum Islam Tentang Kekerasan Non Fisik Terhadap Anak Dalam Keluarga
Tinjauan Hukum Islam Tentang Kekerasan Non Fisik Terhadap Anak Dalam Keluarga
This study aimed to examine the non-physical violence to children in Gampong Pisang, Labuhan Haji, Aceh Selatan, and to investigate the Islamic law view concerning non-physical abu...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Burden of the Beast
Burden of the Beast
Introduction
Throughout the COVID-19 pandemic, and its fluctuating waves of infections and the emergence of new variants, Indigenous populations in Australia and worldwide have re...

