Javascript must be enabled to continue!
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
View through CrossRef
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayakan masa depan anak-anak yang sudah menjadi korban. Dalam hal ini, perspektif orang dewasa seharusnya dibalik bahwa anak-anak yang menjadi obyek karena permintaan orang dewasa dan bukan karena kemauan mereka. Itu karena sebenarnya orang dewasa yang lebih senang menyaksikan pornografi anak-anak dan hubungan seks dengan anak-anak. Anak-anak tidak akan melakoni dirinya menjadi objek seks jika tidak ada orang dewasa yang mempunyai keinginan untuk menikmati tubuh mereka. Hal itu karena atas dasar iming-iming uang, atau nilai-nilai konsumtif yang ditawarkan oleh orang dewasa. Melindungi anak dari permasalahan kekerasan berbasis moral. Bisnis seks pada anak berbeda dengan anak-anak yang menjadi korban kejahatan lainnya karena mereka sudah disuguhkan dengan minuman keras, sudah disuguhkan dengan obat-obat terlarang, sudah rusak organ seksual mereka, sudah rusak pikiran mereka, dan cenderung mereka tidak mau mengadukan kasusnya kepada keluarga, guru, atau kerabatnya. Itu karena, dalam tanda kutip, mereka sudak menikmati. Menikmati untuk saat ini tapi bagaimana untuk masa depannya. selain dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan media yang banyak menawarkan informasi dan tayangan bermuatan pornografi yang sangat mudah diakses bahkan oleh anak-anak, maraknya praktik prostitusi dan kekerasan pada anak dinilai ikut mempengaruhi upaya memproteksi anak dari kekerasan yang bersifat non fisik maupun fisik. Hal-hal ini yang tidak banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, Karena itu tim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat unsika tertarik untuk melaksanakan “Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Pada Anak”.khususnya melindungi anak dari praktik pornografi, pornoaksi. Di Kabupaten Karawang, bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.
Title: Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Description:
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya.
Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayakan masa depan anak-anak yang sudah menjadi korban.
Dalam hal ini, perspektif orang dewasa seharusnya dibalik bahwa anak-anak yang menjadi obyek karena permintaan orang dewasa dan bukan karena kemauan mereka.
Itu karena sebenarnya orang dewasa yang lebih senang menyaksikan pornografi anak-anak dan hubungan seks dengan anak-anak.
Anak-anak tidak akan melakoni dirinya menjadi objek seks jika tidak ada orang dewasa yang mempunyai keinginan untuk menikmati tubuh mereka.
Hal itu karena atas dasar iming-iming uang, atau nilai-nilai konsumtif yang ditawarkan oleh orang dewasa.
Melindungi anak dari permasalahan kekerasan berbasis moral.
Bisnis seks pada anak berbeda dengan anak-anak yang menjadi korban kejahatan lainnya karena mereka sudah disuguhkan dengan minuman keras, sudah disuguhkan dengan obat-obat terlarang, sudah rusak organ seksual mereka, sudah rusak pikiran mereka, dan cenderung mereka tidak mau mengadukan kasusnya kepada keluarga, guru, atau kerabatnya.
Itu karena, dalam tanda kutip, mereka sudak menikmati.
Menikmati untuk saat ini tapi bagaimana untuk masa depannya.
selain dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan media yang banyak menawarkan informasi dan tayangan bermuatan pornografi yang sangat mudah diakses bahkan oleh anak-anak, maraknya praktik prostitusi dan kekerasan pada anak dinilai ikut mempengaruhi upaya memproteksi anak dari kekerasan yang bersifat non fisik maupun fisik.
Hal-hal ini yang tidak banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, Karena itu tim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat unsika tertarik untuk melaksanakan “Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Pada Anak”.
khususnya melindungi anak dari praktik pornografi, pornoaksi.
Di Kabupaten Karawang, bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.
.
Related Results
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occu...
Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku
Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku
Kenakalan anak dan prostitusi online merupakan fenomena atau masalah sosial yang mengkhawatirkan pada era masyarakat modern, selain itu prostitusi online yang melibatkan anak dapat...
Prostitusi Remaja dan Ketahananan Keluarga
Prostitusi Remaja dan Ketahananan Keluarga
Tujuan penelitian ini adalah; pertama, untuk mengungkapkan fenomena prostitusi remaja putri di Cianjur dilihat dari karakteristik tempat prostitusi, karakteristik pelaku dan korban...
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan dan hak asasi perempuan serta anak. Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun ...
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak: Stop Tindak Kekerasan, Bangun Desa Ramah Perempuan dan Anak di Desa Korleko Selatan
Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak: Stop Tindak Kekerasan, Bangun Desa Ramah Perempuan dan Anak di Desa Korleko Selatan
Kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan isu krusial yang masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk di wilayah pedesaan. Sosialisasi perlindungan terhadap perempu...
Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Ditinjau Dari KUHP
Analisis Prostitusi Sebagai Pemenuhan Kebutuhan Ekonomi Ditinjau Dari KUHP
Prostitusi adalah kegiatan seksual di mana seseorang menerima pembayaran atau imbalan lain dalam bentuk uang, barang, atau layanan lain sebagai imbalan atas layanan seksual. Seirin...

