Javascript must be enabled to continue!
Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
View through CrossRef
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya. Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayakan masa depan anak-anak yang sudah menjadi korban. Dalam hal ini, perspektif orang dewasa seharusnya dibalik bahwa anak-anak yang menjadi obyek karena permintaan orang dewasa dan bukan karena kemauan mereka. Itu karena sebenarnya orang dewasa yang lebih senang menyaksikan pornografi anak-anak dan hubungan seks dengan anak-anak. Anak-anak tidak akan melakoni dirinya menjadi objek seks jika tidak ada orang dewasa yang mempunyai keinginan untuk menikmati tubuh mereka. Hal itu karena atas dasar iming-iming uang, atau nilai-nilai konsumtif yang ditawarkan oleh orang dewasa. Melindungi anak dari permasalahan kekerasan berbasis moral. Bisnis seks pada anak berbeda dengan anak-anak yang menjadi korban kejahatan lainnya karena mereka sudah disuguhkan dengan minuman keras, sudah disuguhkan dengan obat-obat terlarang, sudah rusak organ seksual mereka, sudah rusak pikiran mereka, dan cenderung mereka tidak mau mengadukan kasusnya kepada keluarga, guru, atau kerabatnya. Itu karena, dalam tanda kutip, mereka sudak menikmati. Menikmati untuk saat ini tapi bagaimana untuk masa depannya. selain dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan media yang banyak menawarkan informasi dan tayangan bermuatan pornografi yang sangat mudah diakses bahkan oleh anak-anak, maraknya praktik prostitusi dan kekerasan pada anak dinilai ikut mempengaruhi upaya memproteksi anak dari kekerasan yang bersifat non fisik maupun fisik. Hal-hal ini yang tidak banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, Karena itu tim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat unsika tertarik untuk melaksanakan “Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Pada Anak”.khususnya melindungi anak dari praktik pornografi, pornoaksi. Di Kabupaten Karawang, bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.
Title: Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Terhadap Anak
Description:
Beberapa temuan ada ratusan ribu anak-anak Indonesia yang menjadi korban prostitusi anak dan kekerasan pada anak tiap tahunnya.
Eksploitasi anak untuk prostitusi sangat membahayakan masa depan anak-anak yang sudah menjadi korban.
Dalam hal ini, perspektif orang dewasa seharusnya dibalik bahwa anak-anak yang menjadi obyek karena permintaan orang dewasa dan bukan karena kemauan mereka.
Itu karena sebenarnya orang dewasa yang lebih senang menyaksikan pornografi anak-anak dan hubungan seks dengan anak-anak.
Anak-anak tidak akan melakoni dirinya menjadi objek seks jika tidak ada orang dewasa yang mempunyai keinginan untuk menikmati tubuh mereka.
Hal itu karena atas dasar iming-iming uang, atau nilai-nilai konsumtif yang ditawarkan oleh orang dewasa.
Melindungi anak dari permasalahan kekerasan berbasis moral.
Bisnis seks pada anak berbeda dengan anak-anak yang menjadi korban kejahatan lainnya karena mereka sudah disuguhkan dengan minuman keras, sudah disuguhkan dengan obat-obat terlarang, sudah rusak organ seksual mereka, sudah rusak pikiran mereka, dan cenderung mereka tidak mau mengadukan kasusnya kepada keluarga, guru, atau kerabatnya.
Itu karena, dalam tanda kutip, mereka sudak menikmati.
Menikmati untuk saat ini tapi bagaimana untuk masa depannya.
selain dipengaruhi oleh perkembangan teknologi dan media yang banyak menawarkan informasi dan tayangan bermuatan pornografi yang sangat mudah diakses bahkan oleh anak-anak, maraknya praktik prostitusi dan kekerasan pada anak dinilai ikut mempengaruhi upaya memproteksi anak dari kekerasan yang bersifat non fisik maupun fisik.
Hal-hal ini yang tidak banyak dilakukan oleh lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, Karena itu tim penelitian dan pengabdian kepada masyarakat unsika tertarik untuk melaksanakan “Sosialisasi Perlindungan Anak Terhadap Prostitusi Anak Dan Kekerasan Pada Anak”.
khususnya melindungi anak dari praktik pornografi, pornoaksi.
Di Kabupaten Karawang, bermitra dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Karawang.
.
Related Results
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku
Cyber Pimping: Peran Teknologi dalam Meningkatnya Prostitusi Anak Sebagai Korban Sekaligus Pelaku
Kenakalan anak dan prostitusi online merupakan fenomena atau masalah sosial yang mengkhawatirkan pada era masyarakat modern, selain itu prostitusi online yang melibatkan anak dapat...
PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Penelitian ini mengungkap fenomena kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Pertanyaan penelitian yang ingin dijawab adalah (1) Bagaimana perlindungan preventif terhadap kekerasa...
Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikologis Anak
Dampak Kekerasan Dalam Rumah Tangga Terhadap Perkembangan Psikologis Anak
Penelitian ini bertujuan untuk menggali dinamika psikologi anak yang mengalami kekerasan dalam keluarga dan mencari solusi untuk membantu anak dalam menghadapi situasi tersebut. Ke...
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
UPAYA PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam lingkup rumah tangga oleh Dinas Sosial Pemb...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...

