Javascript must be enabled to continue!
PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
View through CrossRef
Penelitian ini mengungkap fenomena kekerasan perempuan dan anak di Indonesia. Pertanyaan penelitian yang ingin dijawab adalah (1) Bagaimana perlindungan preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia ? (2) Bagaimana penegakkan hukum terhadap Kekerasan Perempuan dan anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia ? Perlindungan hukum preventif ini diharapkan akan dapat menanggulangi bahkan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mana kekerasan tersebut adalah melangar Hak Asasi Manusia. Perlindungan preventif ini dilakukan dengan cara merevisi undang-undang terkait kekerasan perempuan dan anak, dan penanganan khusus kepada pemerintah terhadap korban kekerasan perempuan dan anak. Pnegakkan hukum pemerintah mengupayakan keadilan dan penyelesaian yang tuntas terhadap korban kekerasan ini baik yang diderita oleh perempuan dan anak. Tujuan penegakkan hukum, mewujudkan kepastian hukum bagi korban dan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak. Hasil penelitian ini adalah dapat mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak bahkan mencegah terjadinya hal-hal tersebut.
Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Title: PERLINDUNGAN HUKUM PREVENTIF TERHADAP KEKERASAN PEREMPUAN DAN ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA
Description:
Penelitian ini mengungkap fenomena kekerasan perempuan dan anak di Indonesia.
Pertanyaan penelitian yang ingin dijawab adalah (1) Bagaimana perlindungan preventif terhadap kekerasan perempuan dan anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia ? (2) Bagaimana penegakkan hukum terhadap Kekerasan Perempuan dan anak dalam perspektif Hak Asasi Manusia ? Perlindungan hukum preventif ini diharapkan akan dapat menanggulangi bahkan mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang mana kekerasan tersebut adalah melangar Hak Asasi Manusia.
Perlindungan preventif ini dilakukan dengan cara merevisi undang-undang terkait kekerasan perempuan dan anak, dan penanganan khusus kepada pemerintah terhadap korban kekerasan perempuan dan anak.
Pnegakkan hukum pemerintah mengupayakan keadilan dan penyelesaian yang tuntas terhadap korban kekerasan ini baik yang diderita oleh perempuan dan anak.
Tujuan penegakkan hukum, mewujudkan kepastian hukum bagi korban dan untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Hasil penelitian ini adalah dapat mengurangi kekerasan terhadap perempuan dan anak bahkan mencegah terjadinya hal-hal tersebut.
Related Results
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
PERLINDUNGAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM
Perlindungan anak terhadap anak yang bermasalah dengan hukum, sebagai bagian utama peningkatan kualitas hidup manusia Indonesia, karena anak adalah kelompok strategis berkelanjutan...
Analisis akta kelahiran anak adopsi di tinjau dari peraturan perundang-undangan no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di Mandailing Natal (di tinjau dari perspektif HAM)
Analisis akta kelahiran anak adopsi di tinjau dari peraturan perundang-undangan no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di Mandailing Natal (di tinjau dari perspektif HAM)
Hak Asasi Manusia atau HAM ada sejak seorang manusia berada dalam kandungan, HAM merupakan seperangkat hak dasar yang harus dilindungi,. Instrument HAM adalah UU Nomor 39 Tahun 199...
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ditinjau dari Maqashid Syari'ah terhadap Kekerasan yang Dilakukan Orang Tua (Studi Kasus di Kabupaten Sibolga)
UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Ditinjau dari Maqashid Syari'ah terhadap Kekerasan yang Dilakukan Orang Tua (Studi Kasus di Kabupaten Sibolga)
Setiap anak yang lahir ke dunia melekat pada Hak Asasi Manusia. Negara sendiri menjamin hak-hak ini, termasuk hak anak-anak. Hak asasi manusia untuk anak-anak ditandai dengan jamin...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Kekerasan Fisik Terhadap Anak Pasca Pandemik Covid 19
Anak merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perlindungan dari segala tindak kejahatan dan kekerasan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kekerasan terhadap anak bukanlah...
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEWAJIBAN ORANG TUA DAN HAK ANAK DALAM PRAKTIK HUKUM ISLAM
MENJAGA KESEIMBANGAN ANTARA KEWAJIBAN ORANG TUA DAN HAK ANAK DALAM PRAKTIK HUKUM ISLAM
Penelitian ini dilatarbelakangi permasalahan kurangnya pemahaman tentang pentingnya pendidikan agama dalam keluarga, yang menyebabkan ketidakseimbangan antara pemenuhan kewajiban o...
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Profil Kasus Kekerasan Seksual pada Korban Perempuan dan Anak di Instalansi Forensik dan Medikolegal RS Bhayangkara Tk. III Palangka Raya Tahun 2020–2024
Kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang mengancam kesehatan dan hak asasi perempuan serta anak. Perlindungan terhadap korban diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun ...

