Javascript must be enabled to continue!
Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
View through CrossRef
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence. Many acts of sexual violence that occur in children occur in educational environments, especially Islamic boarding school educational environments. Pesantren, which should be a place to study religion, especially Islamic religious education, is a scary place filled with child predators. Children must be protected by all levels, ranging from the state, apparatus, society to the smallest unit, namely the family. This study aims to determine the legal protection of sexual violence against children in Islamic boarding schools based on Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection. In addition, to find out how to overcome sexual violence against children in the present environment. This research is normative juridical research, and the specification of this writing is descriptive and analytical. This writing data collection technique is a literature study and field study with interviews. The method of data analysis for this study is normative-qualitative. Based on the results of research that has been carried out, legal protection of children from sexual violence in terms of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection in Article 20, that the state, government, local government, community, family, and parents or guardians are obliged communities responsible for the implementation of Child Protection. In addition, Article 54 also explains that children within the education unit must get protection from all forms of violence, including sexual violence. Children are also protected in Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence. This is related to punishment or sanctions given to perpetrators by adding 1/3 of the criminal provisions. Handling sexual violence can be done by various layers ranging from family, education, and law enforcement officials to the state must take part in overcoming sexual violence in the present environment.
ABSTRAK-Fenomena tindakan kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Indonesia semakin meningkat, terlebih tindakan kekerasan seksual. Tindakan kekerasan seksual yang terjadi pada anak banyak terjadi di lingkungan pendidikan terutama lingkungan pendidikan pesantren. Pesantren yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu agama khususnya pendidikan agama Islam menjadi tempat yang menakutkan dipenuhi para predator anak. Anak wajib dilindungi oleh seluruh lapisan mulai dari negara, aparat, masyarakat sampai unit terkecil yaitu keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kekerasan seksual terhadap anak di lingan pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Selain itu untuk mengetahui bagaimana penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data penulisan ini adalah studi kepustakaan dan studi lapang dengan wawancara. Metode analisis data penelitian ini adalah normatif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan perlindungan hukum terhadap anak dari kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Pasal 20 bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Selain itu Pasal 54 pun memberikan penjelasan bahwa Anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala jenis bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual. Anak dilindungi juga dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hal ini terkait pemidanaan atau sanksi yang diberikan kepada pelaku denga menambah 1/3 dari ketentuan pidana. Penanggulangan kekerasan seksual dapat dilakukan dari berbagai lapisan mulai dari keluarga, pendidikan, aparat penegak hukum, sampai negara harus turut ikut andil dalam penanggulangan kekerasan seksual dalam lingkungan pesantren.
Universitas Islam Bandung (Unisba)
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Anak dari Kekerasan Seksual di Lingkungan Pesantren Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak
Description:
ABSTRACT-The phenomenon of violence that occurs in children in Indonesia is increasing, especially acts of sexual violence.
Many acts of sexual violence that occur in children occur in educational environments, especially Islamic boarding school educational environments.
Pesantren, which should be a place to study religion, especially Islamic religious education, is a scary place filled with child predators.
Children must be protected by all levels, ranging from the state, apparatus, society to the smallest unit, namely the family.
This study aims to determine the legal protection of sexual violence against children in Islamic boarding schools based on Law Number 12 of 2022 concerning Criminal Acts of Sexual Violence and Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection.
In addition, to find out how to overcome sexual violence against children in the present environment.
This research is normative juridical research, and the specification of this writing is descriptive and analytical.
This writing data collection technique is a literature study and field study with interviews.
The method of data analysis for this study is normative-qualitative.
Based on the results of research that has been carried out, legal protection of children from sexual violence in terms of Law Number 35 of 2014 concerning Child Protection in Article 20, that the state, government, local government, community, family, and parents or guardians are obliged communities responsible for the implementation of Child Protection.
In addition, Article 54 also explains that children within the education unit must get protection from all forms of violence, including sexual violence.
Children are also protected in Law Number 12 of 2022 concerning Sexual Violence.
This is related to punishment or sanctions given to perpetrators by adding 1/3 of the criminal provisions.
Handling sexual violence can be done by various layers ranging from family, education, and law enforcement officials to the state must take part in overcoming sexual violence in the present environment.
ABSTRAK-Fenomena tindakan kekerasan yang terjadi pada anak-anak di Indonesia semakin meningkat, terlebih tindakan kekerasan seksual.
Tindakan kekerasan seksual yang terjadi pada anak banyak terjadi di lingkungan pendidikan terutama lingkungan pendidikan pesantren.
Pesantren yang seharusnya menjadi tempat menuntut ilmu agama khususnya pendidikan agama Islam menjadi tempat yang menakutkan dipenuhi para predator anak.
Anak wajib dilindungi oleh seluruh lapisan mulai dari negara, aparat, masyarakat sampai unit terkecil yaitu keluarga.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum kekerasan seksual terhadap anak di lingan pesantren berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Selain itu untuk mengetahui bagaimana penanggulangan kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan pesantren.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penulisan ini adalah deskriptif analitis.
Teknik pengumpulan data penulisan ini adalah studi kepustakaan dan studi lapang dengan wawancara.
Metode analisis data penelitian ini adalah normatif-kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan perlindungan hukum terhadap anak dari kekerasan seksual ditinjau dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak di Pasal 20 bahwa Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Selain itu Pasal 54 pun memberikan penjelasan bahwa Anak di dalam lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari segala jenis bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual.
Anak dilindungi juga dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual hal ini terkait pemidanaan atau sanksi yang diberikan kepada pelaku denga menambah 1/3 dari ketentuan pidana.
Penanggulangan kekerasan seksual dapat dilakukan dari berbagai lapisan mulai dari keluarga, pendidikan, aparat penegak hukum, sampai negara harus turut ikut andil dalam penanggulangan kekerasan seksual dalam lingkungan pesantren.
Related Results
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Tinjauan Yuridis Terhadap Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (Studi Di Wilayah Hukum Polres Lombok Barat)
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tinjauan yuridis perlindungan hukum bagi anak korban kekerasan seksual berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI ANAK PELAKU TINDAK PIDANA
Penelitian yang berjudul “Perlindungan Hukum bagi Anak yang melakukan Tindak Pidana” ini bertujuan ntk menganalisis terhadap faktor penyebab anak melakukan tindak pidana dan mengan...
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
SEJARAH DAN PERKEMBANGAN HUKUM PIDANA ANAK
Hukum pidana anak penting dalam melindungi dan membimbing anak-anak yang terlibat dalam tindak pidana. Penelitian ini menyelidiki perkembangan hukum pidana anak di Indonesia dari m...
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PRANK BERDASARKAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (PENGHINAAN YANG DIUNGGAH DI MEDIA ONLINE)
Sering kali pelaku prank luput dari jerat hukum. Tidak semua korban prank bersedia melaporkan ke kepolisian. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakkan hukum tindak pidan...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...

