Javascript must be enabled to continue!
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
View through CrossRef
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejahatan seksual. Salah satu yang paling menyita perhatian adalah terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak, parahnya di Indonesia masih menjadi salah satu kasus pada deretan teratas jenis kekerasan seksual yang sering dilaporkan. Kondisi tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengawasan orang tua, minimnya pengetahuan atau pendidikan seks bagi anak usia sekolah, lingkungan yang rawan terhadap gangguan atau pelecehan secara seksual dan lain sebagainya. Melihat kondisi tersebut kemudian pemerintah menetapkan undang undang kekerasan seksual terhadap anak untuk melindungi hak anak serta menindaklanjuti para predator atau pelaku kasus kekerasan seksual pada anak. Kekerasan seksual yang terjadi pada anak berpotensi untuk memberikan trauma jangka panjang pada korbannya. Belum lagi stigma negatif yang justru salah sasaran, selama ini korban malah lebih sering mendapat stigma negatif daripada pelaku. Masyarakat belum bisa berfikir dari perspektif korban pelecehan seksual dan cenderung menghakimi korban daripada pelaku. Dalam perspektif hak asasi, kekerasan seksual merupakan kasus yang masuk sebagai pelanggaran berat terhadap HAM. Aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53-66 Undang Undang No. 39 Tahun 1999. Kekerasan seksual sendiri diatur di dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014. Pada Pasal 76 C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Terminologi kekerasan seksual sering disamakan dengan pelecehan seksual. Tetapi kedua istilah ini sebenarnya memiliki arti yang berbeda, istilah kekerasan seksual memiliki cakupan pengertian yang lebih luas dari pada pelecehan seksual. Kondisi ini dapat dilihat dari pemahaman dan jenis kekerasan seksual menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, setidaknya ada 15 (lima belas) perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai kekerasan seksual.
Universitas Warmadewa
Title: Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Description:
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini.
Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejahatan seksual.
Salah satu yang paling menyita perhatian adalah terjadinya kasus kekerasan seksual pada anak, parahnya di Indonesia masih menjadi salah satu kasus pada deretan teratas jenis kekerasan seksual yang sering dilaporkan.
Kondisi tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak ini disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain kurangnya pengawasan orang tua, minimnya pengetahuan atau pendidikan seks bagi anak usia sekolah, lingkungan yang rawan terhadap gangguan atau pelecehan secara seksual dan lain sebagainya.
Melihat kondisi tersebut kemudian pemerintah menetapkan undang undang kekerasan seksual terhadap anak untuk melindungi hak anak serta menindaklanjuti para predator atau pelaku kasus kekerasan seksual pada anak.
Kekerasan seksual yang terjadi pada anak berpotensi untuk memberikan trauma jangka panjang pada korbannya.
Belum lagi stigma negatif yang justru salah sasaran, selama ini korban malah lebih sering mendapat stigma negatif daripada pelaku.
Masyarakat belum bisa berfikir dari perspektif korban pelecehan seksual dan cenderung menghakimi korban daripada pelaku.
Dalam perspektif hak asasi, kekerasan seksual merupakan kasus yang masuk sebagai pelanggaran berat terhadap HAM.
Aturan tentang anak dalam instrumen HAM dibahas sebanyak 13 pasal di dalam pasal 53-66 Undang Undang No.
39 Tahun 1999.
Kekerasan seksual sendiri diatur di dalam Undang Undang No 35 Tahun 2014.
Pada Pasal 76 C dinyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Terminologi kekerasan seksual sering disamakan dengan pelecehan seksual.
Tetapi kedua istilah ini sebenarnya memiliki arti yang berbeda, istilah kekerasan seksual memiliki cakupan pengertian yang lebih luas dari pada pelecehan seksual.
Kondisi ini dapat dilihat dari pemahaman dan jenis kekerasan seksual menurut Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, setidaknya ada 15 (lima belas) perilaku yang bisa dikelompokkan sebagai kekerasan seksual.
Related Results
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan Hukum terhadap Anak Dibawah Umur Korban Tindak Pidana Pelecehan Seksual
Perlindungan hukum bagi anak selaku korban merupakan usaha yang dilakukan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan perlindungan yang bersifat yuridis. Penelitian ini diangkat dar...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
CENGKEH SEBAGAI INSPIRASI PENGEMBANGAN MOTIF BATIK BERBASIS DIGITAL DI KABUPATEN BULELENG
Batik is one of the textile products that began to develop in Buleleng Regency. The presence of batik in the Buleleng district is used as an alternative for souvenirs and souvenirs...
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
Posisi Hukum Adat dalam Hukum Kontrak Nasional Indonesia
<p align="center"><strong><em>Abstract</em></strong></p><p><em>Sooner or later Indonesia will have its own law of contract. Reasons ...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
KONSISTENSI MASYARAKAT ADAT TERHADAP TATANAN FISIK SPASIAL KAMPUNG ADAT CIREUNDEU, CIMAHI SELATAN
Abstrak - Kampung Adat Cireundeu merupakan salah satu Kampung Adat yang masih eksis hingga saat ini. Kampung Adat Cireundeu terletak di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selat...

