Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

SANKSI ADAT BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM

View through CrossRef
Physical abuse is an act causing pain and injury to one's body. Today, there is a customary criminal law regulating the sanctions for the perpetrators of physical abuse, namely in Kampung Taman  Firdaus. However, the customary sanctions are significantly different from the penalties stipulated in Islamic law and positive law. The differences in the type and the rate of sanctions will have consequences on the purpose of a law formation. Therefore, this study examined the regulations of criminal sanctions for the perpetrators of physical abuse in Kampung Taman Firdaus. The results of this study concluded that the customary sanctions of physical abuse in Kampung Taman Firdaus were the fine of one goat for head injuries with blood flowing, and the penalty of one chicken for head injuries without blood flowing. On the other hand, for the physical abuse other than on the head and face, the customary sanction is only to pay medical expenses until the victim is healed,  and this sanction is not in line with Islamic criminal law. Abstrak: Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang  mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang. Dewasa ini terdapat sebuah hukum pidana Adat  yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yaitu di Kampung Taman  Firdaus. Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hukuman yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum. Oleh karena itu penelitian ini ingin melihat bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yaitu denda satu ekor kambing untuk luka di kepala yang darahnya mengalir, dan denda satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir. Sedangkan kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan wajah sanksi adatnya ialah hanya membayar biaya pengobatan saja sampai sembuh, dan sanksi adat pada bagian ini tidak sesuai dengan hukum pidana Islam. Kata kunci : Sanksi Adat, kekerasan fisik, dan Hukum  Pidana Islam.
Title: SANKSI ADAT BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM
Description:
Physical abuse is an act causing pain and injury to one's body.
Today, there is a customary criminal law regulating the sanctions for the perpetrators of physical abuse, namely in Kampung Taman  Firdaus.
However, the customary sanctions are significantly different from the penalties stipulated in Islamic law and positive law.
The differences in the type and the rate of sanctions will have consequences on the purpose of a law formation.
Therefore, this study examined the regulations of criminal sanctions for the perpetrators of physical abuse in Kampung Taman Firdaus.
The results of this study concluded that the customary sanctions of physical abuse in Kampung Taman Firdaus were the fine of one goat for head injuries with blood flowing, and the penalty of one chicken for head injuries without blood flowing.
On the other hand, for the physical abuse other than on the head and face, the customary sanction is only to pay medical expenses until the victim is healed,  and this sanction is not in line with Islamic criminal law.
Abstrak: Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang  mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang.
Dewasa ini terdapat sebuah hukum pidana Adat  yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yaitu di Kampung Taman  Firdaus.
Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hukuman yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum.
Oleh karena itu penelitian ini ingin melihat bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yaitu denda satu ekor kambing untuk luka di kepala yang darahnya mengalir, dan denda satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir.
Sedangkan kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan wajah sanksi adatnya ialah hanya membayar biaya pengobatan saja sampai sembuh, dan sanksi adat pada bagian ini tidak sesuai dengan hukum pidana Islam.
Kata kunci : Sanksi Adat, kekerasan fisik, dan Hukum  Pidana Islam.

Related Results

Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
EFEKTIFITAS SANKSI ADAT SANGASKARA DANDA DI BANJAR TANGGAHAN TENGAH KABUPATEN BANGLI
EFEKTIFITAS SANKSI ADAT SANGASKARA DANDA DI BANJAR TANGGAHAN TENGAH KABUPATEN BANGLI
       Keberadaan  hukum adat terus  berkembang mengikuti perkembangan dalam masyarakat dan tradisiyang dimiliki masyarakatnya.  Dimana dengan Hukum adat yang  merupakan endapan ke...
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
PEMBERIAN SANKSI ADAT KEPADA PELAKU PENCURIAN PRATIMA DI BALI
Ujung dari suatu penegakan hukum adalah pemberian sanksi terhadap pelaku tindak pidana. Di Bali terdapat tindak pidana pencurian dimana benda yang menja...

Back to Top