Javascript must be enabled to continue!
SANKSI ADAT BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM
View through CrossRef
Physical abuse is an act causing pain and injury to one's body. Today, there is a customary criminal law regulating the sanctions for the perpetrators of physical abuse, namely in Kampung Taman Firdaus. However, the customary sanctions are significantly different from the penalties stipulated in Islamic law and positive law. The differences in the type and the rate of sanctions will have consequences on the purpose of a law formation. Therefore, this study examined the regulations of criminal sanctions for the perpetrators of physical abuse in Kampung Taman Firdaus. The results of this study concluded that the customary sanctions of physical abuse in Kampung Taman Firdaus were the fine of one goat for head injuries with blood flowing, and the penalty of one chicken for head injuries without blood flowing. On the other hand, for the physical abuse other than on the head and face, the customary sanction is only to pay medical expenses until the victim is healed, and this sanction is not in line with Islamic criminal law.
Abstrak: Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang. Dewasa ini terdapat sebuah hukum pidana Adat yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yaitu di Kampung Taman Firdaus. Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hukuman yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum. Oleh karena itu penelitian ini ingin melihat bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus. Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yaitu denda satu ekor kambing untuk luka di kepala yang darahnya mengalir, dan denda satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir. Sedangkan kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan wajah sanksi adatnya ialah hanya membayar biaya pengobatan saja sampai sembuh, dan sanksi adat pada bagian ini tidak sesuai dengan hukum pidana Islam.
Kata kunci : Sanksi Adat, kekerasan fisik, dan Hukum Pidana Islam.
Universitas Islam Negeri Ar-Raniry
Title: SANKSI ADAT BAGI PELAKU KEKERASAN FISIK DITINJAU MENURUT HUKUM PIDANA ISLAM
Description:
Physical abuse is an act causing pain and injury to one's body.
Today, there is a customary criminal law regulating the sanctions for the perpetrators of physical abuse, namely in Kampung Taman Firdaus.
However, the customary sanctions are significantly different from the penalties stipulated in Islamic law and positive law.
The differences in the type and the rate of sanctions will have consequences on the purpose of a law formation.
Therefore, this study examined the regulations of criminal sanctions for the perpetrators of physical abuse in Kampung Taman Firdaus.
The results of this study concluded that the customary sanctions of physical abuse in Kampung Taman Firdaus were the fine of one goat for head injuries with blood flowing, and the penalty of one chicken for head injuries without blood flowing.
On the other hand, for the physical abuse other than on the head and face, the customary sanction is only to pay medical expenses until the victim is healed, and this sanction is not in line with Islamic criminal law.
Abstrak: Kekerasan fisik adalah suatu tindakan yang mengakibatkan rasa sakit dan terluka pada tubuh seseorang.
Dewasa ini terdapat sebuah hukum pidana Adat yang mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan fisik yaitu di Kampung Taman Firdaus.
Namun pada sanksi Adat tersebut terdapat perbedaan yang signifikan terhadap hukuman yang diatur dalam hukum Islam dan hukum positif, dengan perbedaan dari jenis sanksi serta bobot sanksi tersebut akan berkonsekuensi pada tujuan dibentuknya suatu hukum.
Oleh karena itu penelitian ini ingin melihat bagaimana ketentuan sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam Adat Kampung Taman Firdaus.
Berdasarkan hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa sanksi adat Kampung Taman Firdaus mengenai kekerasan fisik yaitu denda satu ekor kambing untuk luka di kepala yang darahnya mengalir, dan denda satu ekor ayam untuk luka di kepala yang darahnya keluar tidak mengalir.
Sedangkan kekerasan fisik dengan objek selain kepala dan wajah sanksi adatnya ialah hanya membayar biaya pengobatan saja sampai sembuh, dan sanksi adat pada bagian ini tidak sesuai dengan hukum pidana Islam.
Kata kunci : Sanksi Adat, kekerasan fisik, dan Hukum Pidana Islam.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
Pendekatan Positivistik dalam Studi Hukum Adat
AbstractAdat Positive Legal Science was initiated to simplify Western People (officer, legal enforcer, scholar) to understand adat or adat law. There are two important process to p...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Marginalisasi Hukum Adat pada Masyarakat Adat The marginalization of adat law on adat communities
Tulisan ini berupaya melihat marjinalisasi adat, hukum adat serta implikasinya pada masyarakat adat. Dalam konteks Indonesia, meskipun Konstitusi dan beberapa aturan formal mengaku...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
EKSISTENSI HUKUM HINDU DALAM HUKUM ADAT DI TENGAH PERUBAHAN SOSIAL DI DESA ADAT BANJAR TANGGAHAN PEKEN DESA SULAHAN KECAMATAN SUSUT KABUPATEN BANGLI
Hukum Hindu dan Hukum Adat di Bali berkaitan sangat erat sehingga sering menimbulkan kerancuan pemahaman yang mana Hukum Hindu, dan yang mana Hukum Adat.
Pada masa Raad Kerta...
KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT
KEKUATAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN RINGAN SECARA HUKUM ADAT
Negara Indonesia adalah negara berdasarkan hukum. Hal ini dapat dibuktikan dengan ketentuan Pasal 1 ayat 3 UUD menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum. Tindak pidana pengan...
Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana di Papua.
Kajian Yuridis Terhadap Penerapan Hukum Adat dalam Menyelesaikan Kasus Tindak Pidana di Papua.
Lanny Jaya, hukum adat sering digunakan untuk menyelesaikan perkara pidana. Dimana hukum adat dianggap lebih mampu memberikan kepuasan masyarakat jika terjadi tindak pidana. Tujuan...

