Javascript must be enabled to continue!
Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
View through CrossRef
Kekerasan yang terjadi lebih dominan kepada kekerasan dalam bentuk fisik. Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah keuangan dan salah paham. Kemudian baru masalah orang tua, masalah saudara dan selanjutnya anggapan bahwa suami melakukan tindak kekerasan karena diluar kesadaran serta permasalahan yang terjadi adalah aib bagi keluarga sehingga tidak ada korban yang melapor dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dilakukan secara terus menerus. Masalah keuangan merupakan suatu permasalahan yang selalu timbul dalam rumah tangga, terutama bagi keluarga dengan penghasilan yang tidak dapat mencukupi kehidupan sehari-hari. Selain itu bagi keluarga yang sudah mempunyai anak, masalah anak juga dapat menjadi penyebab pertengkaran suami dan istri. Tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kalangan masyarakat memiliki berbagai macam bentuk. Secara psikis kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan emosional bertahap yang berawal dari kekerasan psikis, mulai dari sikap dan perilak yang tidak dikehendaki, maupun lontaran-lontaran ucapan yang menyakitkan dan ditujukan pada istri. Metode Penelitian yang di gunakan adalah Pendekatan hukum normatif dalam penelitian ini adalah pendekatan yang menggunakan asas hukum dengan tujuan untuk memperjelas keadaan sosial yang sebenarnya mengenai permasalahan yang diteliti. Penekanan pada langkah observasi Penelitian yang tidak hanya memanfaatkan peraturan perundang-undangan tetapi juga data primer. Hasil penelitian adalah : Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan berat ringannya perbuatan menurut UU No. 23 Tahun 2004 yang menetapkan berbagai bentuk sanksi pidana terhadap pelaku KDRT, bergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan, Adanya Pengaturan dalam pasal-pasal yang menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keamanan, layanan rehabilitasi, dan pemulihan psikologis dimana dalam UU PKDRT tidak hanya mengatur sanksi terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban melalui mekanisme seperti pemberian surat perintah perlindungan, pengaturan hak pengasuhan anak, dan perawatan medis serta psikologis.
Kata Kunci: Sanksi Pidana ; Tindak Pidana ; Kekerasan
Title: Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Ditinjau UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT)
Description:
Kekerasan yang terjadi lebih dominan kepada kekerasan dalam bentuk fisik.
Faktor penyebab terjadinya kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah keuangan dan salah paham.
Kemudian baru masalah orang tua, masalah saudara dan selanjutnya anggapan bahwa suami melakukan tindak kekerasan karena diluar kesadaran serta permasalahan yang terjadi adalah aib bagi keluarga sehingga tidak ada korban yang melapor dapat memicu terjadinya tindakan kekerasan dilakukan secara terus menerus.
Masalah keuangan merupakan suatu permasalahan yang selalu timbul dalam rumah tangga, terutama bagi keluarga dengan penghasilan yang tidak dapat mencukupi kehidupan sehari-hari.
Selain itu bagi keluarga yang sudah mempunyai anak, masalah anak juga dapat menjadi penyebab pertengkaran suami dan istri.
Tindak kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di kalangan masyarakat memiliki berbagai macam bentuk.
Secara psikis kekerasan dalam rumah tangga sebagai perwujudan ekspresi ledakan emosional bertahap yang berawal dari kekerasan psikis, mulai dari sikap dan perilak yang tidak dikehendaki, maupun lontaran-lontaran ucapan yang menyakitkan dan ditujukan pada istri.
Metode Penelitian yang di gunakan adalah Pendekatan hukum normatif dalam penelitian ini adalah pendekatan yang menggunakan asas hukum dengan tujuan untuk memperjelas keadaan sosial yang sebenarnya mengenai permasalahan yang diteliti.
Penekanan pada langkah observasi Penelitian yang tidak hanya memanfaatkan peraturan perundang-undangan tetapi juga data primer.
Hasil penelitian adalah : Pelaku dapat dikenai pidana penjara dan/atau denda, sesuai dengan berat ringannya perbuatan menurut UU No.
23 Tahun 2004 yang menetapkan berbagai bentuk sanksi pidana terhadap pelaku KDRT, bergantung pada jenis kekerasan yang dilakukan, Adanya Pengaturan dalam pasal-pasal yang menjamin hak-hak korban untuk memperoleh keamanan, layanan rehabilitasi, dan pemulihan psikologis dimana dalam UU PKDRT tidak hanya mengatur sanksi terhadap pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan kepada korban melalui mekanisme seperti pemberian surat perintah perlindungan, pengaturan hak pengasuhan anak, dan perawatan medis serta psikologis.
Kata Kunci: Sanksi Pidana ; Tindak Pidana ; Kekerasan.
Related Results
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Aprina Cempaka Sari TINDAK PIDANA KEKERASAN FISIK DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) STUDI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SEMARANG NOMOR 594/PID.SUS/2018/PN SMG
Kekerasan dalam rumah tangga dapat artikan sebagai bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual, penelantaran) yang dilakuan untuk mengenda...
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Dalam Sistem Hukum Nasional
The role of house worker is very important in our daily life. Developing of work frame fo house worker are more extend and complex as advance as the era. Kencana foundation is foun...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Tindak pidana kekerasan secara bersama (pengeroyokan) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dan menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun masyara...
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
Peningkatan Kesadaran Masyarakat Terhadap Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
<p><em>Mayarakat umum khususnya wanita secara keseluruhan masih belum memahami apa saja yang tergolong kedalam tindakan kekerasan dalam rumah tangga, sehingga sampai pa...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...

