Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama

View through CrossRef
Tindak pidana kekerasan secara bersama (pengeroyokan) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dan menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun masyarakat secara luas. Fenomena ini memerlukan kajian yuridis yang mendalam untuk memahami bagaimana pengaturan hukum pada perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui unsur-unsur tindak pidana kekerasan secara bersama dan bentuk perlindungan serta sanksi pelaku dan korban tindak pidana kekerasan secara bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada studi kepustakaan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini adalah Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 170 KUHPidana diantaranya adalah adanya dua orang atau lebih, dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama/secara bersama-sama, melakukan kekerasan, terhadap orang atau barang. Sedangkan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 358 KUHPidana diantaranya adalah mereka, yang sengaja, turut serta, dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan secara bersama telah diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 13 tahun 2006 tentang PSK, sementara Perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama telah diatur dalam KUHAP dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. dan Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama berdasarkan Pasal 170 KUHP adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan. sementara dalam pasal 358 adalah Penjara maksimal dua tahun delapan bulan, jika menyebabkan luka berat, empat tahun jika menyebabkan kematian.
LPPM Universitas Teknologi Sumbawa
Title: Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Description:
Tindak pidana kekerasan secara bersama (pengeroyokan) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dan menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun masyarakat secara luas.
Fenomena ini memerlukan kajian yuridis yang mendalam untuk memahami bagaimana pengaturan hukum pada perbuatan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui unsur-unsur tindak pidana kekerasan secara bersama dan bentuk perlindungan serta sanksi pelaku dan korban tindak pidana kekerasan secara bersama.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada studi kepustakaan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini adalah Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 170 KUHPidana diantaranya adalah adanya dua orang atau lebih, dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama/secara bersama-sama, melakukan kekerasan, terhadap orang atau barang.
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 358 KUHPidana diantaranya adalah mereka, yang sengaja, turut serta, dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang.
Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan secara bersama telah diatur dalam UUD 1945, UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM, UU No.
13 tahun 2006 tentang PSK, sementara Perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama telah diatur dalam KUHAP dan UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM.
dan Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama berdasarkan Pasal 170 KUHP adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan.
sementara dalam pasal 358 adalah Penjara maksimal dua tahun delapan bulan, jika menyebabkan luka berat, empat tahun jika menyebabkan kematian.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
PELAKSANAAN PIDANA UANG PENGGANTI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI KENDARI
Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi selain dibekali ancaman pidana pokok juga dapat dijatuhi pidana tambahan, salah satu bentuknya adalah pembayaran uang pengganti. E...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Tindak Pidana Korupsi Gaji Ganda yang Dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil
Abstract. Corruption is a crime that has always been in the spotlight in this country. Corruption in Indonesia is a criminal act that is classified as an extraordinary crime becaus...
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
ANCAMAN PIDANA MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM UPAYA PENCEGAHAN PENYEBARAN COVID-19
Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Pengaturan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia dan Untuk mengetahui Penerapan Pidana Mati Terhadap Pelaku Tindak Pidana Korupsi. Korups...
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
KEBIJAKAN HUKUM PIDANA DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA POLITIK
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kebijakan hukumpidana dalam menanggulangi tindak pidana politik, serta kebijakan hukumpidananya di masa mendatang. Metode p...

Back to Top