Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama

View through CrossRef
Tindak pidana kekerasan secara bersama (pengeroyokan) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dan menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun masyarakat secara luas. Fenomena ini memerlukan kajian yuridis yang mendalam untuk memahami bagaimana pengaturan hukum pada perbuatan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui unsur-unsur tindak pidana kekerasan secara bersama dan bentuk perlindungan serta sanksi pelaku dan korban tindak pidana kekerasan secara bersama. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada studi kepustakaan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini adalah Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 170 KUHPidana diantaranya adalah adanya dua orang atau lebih, dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama/secara bersama-sama, melakukan kekerasan, terhadap orang atau barang. Sedangkan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 358 KUHPidana diantaranya adalah mereka, yang sengaja, turut serta, dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang. Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan secara bersama telah diatur dalam UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, UU No. 13 tahun 2006 tentang PSK, sementara Perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama telah diatur dalam KUHAP dan UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM. dan Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama berdasarkan Pasal 170 KUHP adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan. sementara dalam pasal 358 adalah Penjara maksimal dua tahun delapan bulan, jika menyebabkan luka berat, empat tahun jika menyebabkan kematian.
LPPM Universitas Teknologi Sumbawa
Title: Tinjauan Yuridis Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seacara Bersama
Description:
Tindak pidana kekerasan secara bersama (pengeroyokan) merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam masyarakat dan menimbulkan dampak yang signifikan, baik bagi korban maupun masyarakat secara luas.
Fenomena ini memerlukan kajian yuridis yang mendalam untuk memahami bagaimana pengaturan hukum pada perbuatan tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk dapat mengetahui unsur-unsur tindak pidana kekerasan secara bersama dan bentuk perlindungan serta sanksi pelaku dan korban tindak pidana kekerasan secara bersama.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, yang berfokus pada studi kepustakaan melalui pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual.
Kesimpulan dan hasil dari penelitian ini adalah Unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 170 KUHPidana diantaranya adalah adanya dua orang atau lebih, dengan terang-terangan, dengan tenaga bersama/secara bersama-sama, melakukan kekerasan, terhadap orang atau barang.
Sedangkan unsur-unsur tindak pidana dalam pasal 358 KUHPidana diantaranya adalah mereka, yang sengaja, turut serta, dalam penyerangan atau perkelahian dimana terlibat beberapa orang.
Perlindungan hukum bagi korban tindak pidana kekerasan secara bersama telah diatur dalam UUD 1945, UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM, UU No.
13 tahun 2006 tentang PSK, sementara Perlindungan hukum bagi pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama telah diatur dalam KUHAP dan UU No.
39 tahun 1999 tentang HAM.
dan Sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana kekerasan secara bersama berdasarkan Pasal 170 KUHP adalah penjara maksimal lima tahun enam bulan.
sementara dalam pasal 358 adalah Penjara maksimal dua tahun delapan bulan, jika menyebabkan luka berat, empat tahun jika menyebabkan kematian.

Related Results

KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Pertanggungjawaban Pidana Koorporasi Lingkungan Hidup Pasca Peraturan Mahkamah Agung No. 13 Tahun 2016
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisir, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Dalam kaitannya korporasi sebagai subjek hukum pada tindak...
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Kebijakan Hukum Pidana dalam Pertanggung Jawaban Korporasi yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan hukum pidana dalam pertanggungjawaban pidana oleh korporasi di Indonesia, dan untuk menganalisis penerapan sanksi pidana terha...
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Efektifitas Penyelesaian Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga Melalui Restorative Justice (Studi Di Polres Lombok Tengah )
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana konsep dan Penerapan Restorative Justice Dalam penanganan perkara tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah tangga dalam sistem peradi...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...

Back to Top