Javascript must be enabled to continue!
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
View through CrossRef
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan akan dapat dikenakan sanksi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidana tersebut. Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana penipuan. Tindak pidana penipuan merupakan tindak pidana terhadap harta benda. Penipuan merupakan tindakan seseorang yang menggunakan tipu muslihat, kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri tanpa hak. Permasalahan dalam penulisan ini yakni faktor penyebab terjadi tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara berdasarkan Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris. Sumber data sekunder dan data primer. Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara. Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan adanya kesempatan yang dilakukan kepada korban, dimana korban telah tertipu atas investasi usaha batu bara. Selain itu adanya kelalaian oleh korban yang tidak melihat secara langsung usaha batu bara yang dijalankan oleh Terdakwa dan korban juga tidak mengecek dokumen-dokumen kepemilikan usaha batu bara milik terdakwa. Korban telah percaya akan tipu daya dari terdakwa dengan di iming-imingi keuntungan 5% atau sebesar Rp. 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) setiap bulannya selama 3 bulan atas investasi usaha batu bara. Korban percaya akan tipu daya dari Terdakwa sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp.3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah). Pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan didalam persidangan dengan melihat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat. Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP. Dikarenakan di dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Majaelis Hakim memberikan putusan Pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Title: Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Description:
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum.
Apabila perbuatan tersebut dilakukan akan dapat dikenakan sanksi untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatan pidana tersebut.
Salah satu tindak pidana yang sering terjadi di tengah masyarakat yakni tindak pidana penipuan.
Tindak pidana penipuan merupakan tindak pidana terhadap harta benda.
Penipuan merupakan tindakan seseorang yang menggunakan tipu muslihat, kebohongan, nama palsu, dan keadaan palsu untuk menguntungkan diri sendiri tanpa hak.
Permasalahan dalam penulisan ini yakni faktor penyebab terjadi tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara dan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan atas perjanjian investasi usaha kerjasama tambang batu bara berdasarkan Putusan Nomor 595/Pid.
B/2024/PN Tjk.
Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan empiris.
Sumber data sekunder dan data primer.
Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui studi kepustakaan, observasi dan wawancaara.
Berdasarkan hasil penelitian bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa dikarenakan adanya kesempatan yang dilakukan kepada korban, dimana korban telah tertipu atas investasi usaha batu bara.
Selain itu adanya kelalaian oleh korban yang tidak melihat secara langsung usaha batu bara yang dijalankan oleh Terdakwa dan korban juga tidak mengecek dokumen-dokumen kepemilikan usaha batu bara milik terdakwa.
Korban telah percaya akan tipu daya dari terdakwa dengan di iming-imingi keuntungan 5% atau sebesar Rp.
150.
000.
000.
(seratus lima puluh juta rupiah) setiap bulannya selama 3 bulan atas investasi usaha batu bara.
Korban percaya akan tipu daya dari Terdakwa sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp.
3.
000.
000.
000,- (tiga milyar rupiah).
Pertimbangan Hakim sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang dihadirkan didalam persidangan dengan melihat alat bukti berupa keterangan saksi, keterangan terdakwa dan bukti surat.
Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Dikarenakan di dalam persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan alasan pembenar terhadap perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Majaelis Hakim memberikan putusan Pidana penjara kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun.
Related Results
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
One of the cases regarding possession of explosives is in Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk which states that the defendant Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid is guilty of ...
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG TERHADAP KEJAHATAN NARKOTIKA BERBASIS TEKNOLOGI PADA SISTEM LEMBAGA JASA KEUANGAN
Abstrak Tindak pidana pencucian uang (money laundering) masih terjadi di Provinsi Lampung khususnya di Kota Bandar Lampung seperti dalam Perkara Nomor 1093/Pid.Sus/2014/PN.Tjk. ten...
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.2/Pid.B/2022/PN.JPA at the Jepara District Court. This case involved the...
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
Di era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini perubahan merupakan hal yang pasti terjadi, individu membutuhkan sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol efek dari ...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...

