Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA

View through CrossRef
This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.2/Pid.B/2022/PN.JPA at the Jepara District Court. This case involved the defendant Yenimatul Anggraini who was sentenced to imprisonment for three years because she was found guilty of committing fraud which resulted in material losses for many victims. This research uses normative juridical method with case approach and legislation supported by primary and secondary data. The results showed that the criminalisation of the perpetrators of fraudulent investment is based on various considerations, including material losses experienced by victims, social and psychological impacts, and evidence presented during the trial. The judge considered the victim's testimony, evidence of fund transfers, and the overall impact on the victim's life. In addition, this research found that sentencing aims not only to punish the perpetrator but also to provide a deterrent effect and prevent similar incidents in the future. This reflects the importance of sentencing as a tool to protect society and provide justice for victims. This research recommends strengthening regulation and supervision of investment activities to prevent fraudulent investment. In addition, public education on the risks and signs of investment fraud needs to be improved to protect potential investors. Efforts to provide restitution to victims must be strengthened so that victims can recover from their losses. Sentencing policies also need to be further developed to ensure that the penalties imposed on perpetrators can provide an effective and fair deterrent effect. Cooperation between law enforcement agencies, financial institutions, and educational institutions should be improved to create a more effective system in preventing and handling fraudulent investment cases.   Abstrak Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong berdasarkan Putusan No.2/Pid.B/2022/PN.JPA di Pengadilan Negeri Jepara. Kasus ini melibatkan terdakwa Yenimatul Anggraini yang dijatuhi pidana penjara tiga tahun dikarenakan telah terbukti melakukan kesalahan dengan tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian materiil dan menimbulkan banyak korban. Tindak pidana penipuan investasi bodong ini semakin marak serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus beserta peraturan perundang-undangan, juga data sekunder yang menjadi data utama yang didukung data primer. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya pemidanaan pada pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kerugian materiil korban, dampak sosial dan psikologis, serta bukti-bukti persidangan. Hakim mempertimbangkan alat bukti dan keterangan korban, seperti bukti transfer dana, dan dampak keseluruhan pada kehidupan korban. Pemidanaan tidak hanya memiliki tujuan menghukum pelaku melainkan juga membentuk efek jera serta menjadi pencegah akan adanya kejadian yang sama di masa mendatang. Hal ini mencerminkan pentingnya pemidanaan sebagai alat melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban. Edukasi masyarakat mengenai risiko dan tanda- tanda penipuan investasi perlu ditingkatkan untuk melindungi calon investor. Upaya untuk memberikan restitusi kepada korban harus diperkuat agar korban dapat pulih dari kerugian yang dialami. Kebijakan pemidanaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan hukuman yang dijatuhkannya pada pelaku mampu menjadikan efek jera yang efektif dan adil. Kerjasama antara lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, sekaligus institusi pendidikan perlu melakukan peningkatan untuk menciptakan sistem yang cenderung efektif dalam menjadi pencegah beserta menangani kasus penipuan investasi bodong.
Title: PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
Description:
This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.
2/Pid.
B/2022/PN.
JPA at the Jepara District Court.
This case involved the defendant Yenimatul Anggraini who was sentenced to imprisonment for three years because she was found guilty of committing fraud which resulted in material losses for many victims.
This research uses normative juridical method with case approach and legislation supported by primary and secondary data.
The results showed that the criminalisation of the perpetrators of fraudulent investment is based on various considerations, including material losses experienced by victims, social and psychological impacts, and evidence presented during the trial.
The judge considered the victim's testimony, evidence of fund transfers, and the overall impact on the victim's life.
In addition, this research found that sentencing aims not only to punish the perpetrator but also to provide a deterrent effect and prevent similar incidents in the future.
This reflects the importance of sentencing as a tool to protect society and provide justice for victims.
This research recommends strengthening regulation and supervision of investment activities to prevent fraudulent investment.
In addition, public education on the risks and signs of investment fraud needs to be improved to protect potential investors.
Efforts to provide restitution to victims must be strengthened so that victims can recover from their losses.
Sentencing policies also need to be further developed to ensure that the penalties imposed on perpetrators can provide an effective and fair deterrent effect.
Cooperation between law enforcement agencies, financial institutions, and educational institutions should be improved to create a more effective system in preventing and handling fraudulent investment cases.
  Abstrak Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong berdasarkan Putusan No.
2/Pid.
B/2022/PN.
JPA di Pengadilan Negeri Jepara.
Kasus ini melibatkan terdakwa Yenimatul Anggraini yang dijatuhi pidana penjara tiga tahun dikarenakan telah terbukti melakukan kesalahan dengan tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian materiil dan menimbulkan banyak korban.
Tindak pidana penipuan investasi bodong ini semakin marak serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi.
Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus beserta peraturan perundang-undangan, juga data sekunder yang menjadi data utama yang didukung data primer.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya pemidanaan pada pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kerugian materiil korban, dampak sosial dan psikologis, serta bukti-bukti persidangan.
Hakim mempertimbangkan alat bukti dan keterangan korban, seperti bukti transfer dana, dan dampak keseluruhan pada kehidupan korban.
Pemidanaan tidak hanya memiliki tujuan menghukum pelaku melainkan juga membentuk efek jera serta menjadi pencegah akan adanya kejadian yang sama di masa mendatang.
Hal ini mencerminkan pentingnya pemidanaan sebagai alat melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban.
Edukasi masyarakat mengenai risiko dan tanda- tanda penipuan investasi perlu ditingkatkan untuk melindungi calon investor.
Upaya untuk memberikan restitusi kepada korban harus diperkuat agar korban dapat pulih dari kerugian yang dialami.
Kebijakan pemidanaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan hukuman yang dijatuhkannya pada pelaku mampu menjadikan efek jera yang efektif dan adil.
Kerjasama antara lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, sekaligus institusi pendidikan perlu melakukan peningkatan untuk menciptakan sistem yang cenderung efektif dalam menjadi pencegah beserta menangani kasus penipuan investasi bodong.

Related Results

ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18  Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman Pemidanaan Hakim Perspektif Kebebasan Hakim dalam Peradilan Pidana Terintegrasi
Pedoman pemidanaan hakim dalam menjatuhkan putusan merupakan upaya untuk membatasi kebebasan hakim. Padahal dalam tindak pidana khusus, telah menganut ancaman pidana minimum dan ma...
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang  merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
Di era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini perubahan merupakan hal yang pasti terjadi, individu membutuhkan sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol efek dari ...

Back to Top