Javascript must be enabled to continue!
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
View through CrossRef
This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.2/Pid.B/2022/PN.JPA at the Jepara District Court. This case involved the defendant Yenimatul Anggraini who was sentenced to imprisonment for three years because she was found guilty of committing fraud which resulted in material losses for many victims. This research uses normative juridical method with case approach and legislation supported by primary and secondary data. The results showed that the criminalisation of the perpetrators of fraudulent investment is based on various considerations, including material losses experienced by victims, social and psychological impacts, and evidence presented during the trial. The judge considered the victim's testimony, evidence of fund transfers, and the overall impact on the victim's life. In addition, this research found that sentencing aims not only to punish the perpetrator but also to provide a deterrent effect and prevent similar incidents in the future. This reflects the importance of sentencing as a tool to protect society and provide justice for victims. This research recommends strengthening regulation and supervision of investment activities to prevent fraudulent investment. In addition, public education on the risks and signs of investment fraud needs to be improved to protect potential investors. Efforts to provide restitution to victims must be strengthened so that victims can recover from their losses. Sentencing policies also need to be further developed to ensure that the penalties imposed on perpetrators can provide an effective and fair deterrent effect. Cooperation between law enforcement agencies, financial institutions, and educational institutions should be improved to create a more effective system in preventing and handling fraudulent investment cases.
Abstrak
Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong berdasarkan Putusan No.2/Pid.B/2022/PN.JPA di Pengadilan Negeri Jepara. Kasus ini melibatkan terdakwa Yenimatul Anggraini yang dijatuhi pidana penjara tiga tahun dikarenakan telah terbukti melakukan kesalahan dengan tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian materiil dan menimbulkan banyak korban. Tindak pidana penipuan investasi bodong ini semakin marak serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi. Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus beserta peraturan perundang-undangan, juga data sekunder yang menjadi data utama yang didukung data primer. Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya pemidanaan pada pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kerugian materiil korban, dampak sosial dan psikologis, serta bukti-bukti persidangan. Hakim mempertimbangkan alat bukti dan keterangan korban, seperti bukti transfer dana, dan dampak keseluruhan pada kehidupan korban. Pemidanaan tidak hanya memiliki tujuan menghukum pelaku melainkan juga membentuk efek jera serta menjadi pencegah akan adanya kejadian yang sama di masa mendatang. Hal ini mencerminkan pentingnya pemidanaan sebagai alat melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban. Edukasi masyarakat mengenai risiko dan tanda- tanda penipuan investasi perlu ditingkatkan untuk melindungi calon investor. Upaya untuk memberikan restitusi kepada korban harus diperkuat agar korban dapat pulih dari kerugian yang dialami. Kebijakan pemidanaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan hukuman yang dijatuhkannya pada pelaku mampu menjadikan efek jera yang efektif dan adil. Kerjasama antara lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, sekaligus institusi pendidikan perlu melakukan peningkatan untuk menciptakan sistem yang cenderung efektif dalam menjadi pencegah beserta menangani kasus penipuan investasi bodong.
Universitas Semarang
Title: PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
Description:
This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.
2/Pid.
B/2022/PN.
JPA at the Jepara District Court.
This case involved the defendant Yenimatul Anggraini who was sentenced to imprisonment for three years because she was found guilty of committing fraud which resulted in material losses for many victims.
This research uses normative juridical method with case approach and legislation supported by primary and secondary data.
The results showed that the criminalisation of the perpetrators of fraudulent investment is based on various considerations, including material losses experienced by victims, social and psychological impacts, and evidence presented during the trial.
The judge considered the victim's testimony, evidence of fund transfers, and the overall impact on the victim's life.
In addition, this research found that sentencing aims not only to punish the perpetrator but also to provide a deterrent effect and prevent similar incidents in the future.
This reflects the importance of sentencing as a tool to protect society and provide justice for victims.
This research recommends strengthening regulation and supervision of investment activities to prevent fraudulent investment.
In addition, public education on the risks and signs of investment fraud needs to be improved to protect potential investors.
Efforts to provide restitution to victims must be strengthened so that victims can recover from their losses.
Sentencing policies also need to be further developed to ensure that the penalties imposed on perpetrators can provide an effective and fair deterrent effect.
Cooperation between law enforcement agencies, financial institutions, and educational institutions should be improved to create a more effective system in preventing and handling fraudulent investment cases.
Abstrak
Pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong berdasarkan Putusan No.
2/Pid.
B/2022/PN.
JPA di Pengadilan Negeri Jepara.
Kasus ini melibatkan terdakwa Yenimatul Anggraini yang dijatuhi pidana penjara tiga tahun dikarenakan telah terbukti melakukan kesalahan dengan tindakan penipuan yang mengakibatkan kerugian materiil dan menimbulkan banyak korban.
Tindak pidana penipuan investasi bodong ini semakin marak serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem investasi.
Penelitian ini mempergunakan metode yuridis normatif melalui pendekatan kasus beserta peraturan perundang-undangan, juga data sekunder yang menjadi data utama yang didukung data primer.
Hasil penelitian memperlihatkan bahwasanya pemidanaan pada pelaku tindak pidana penipuan investasi bodong didasarkan pada berbagai pertimbangan, termasuk kerugian materiil korban, dampak sosial dan psikologis, serta bukti-bukti persidangan.
Hakim mempertimbangkan alat bukti dan keterangan korban, seperti bukti transfer dana, dan dampak keseluruhan pada kehidupan korban.
Pemidanaan tidak hanya memiliki tujuan menghukum pelaku melainkan juga membentuk efek jera serta menjadi pencegah akan adanya kejadian yang sama di masa mendatang.
Hal ini mencerminkan pentingnya pemidanaan sebagai alat melindungi masyarakat dan memberikan keadilan bagi korban.
Edukasi masyarakat mengenai risiko dan tanda- tanda penipuan investasi perlu ditingkatkan untuk melindungi calon investor.
Upaya untuk memberikan restitusi kepada korban harus diperkuat agar korban dapat pulih dari kerugian yang dialami.
Kebijakan pemidanaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memastikan hukuman yang dijatuhkannya pada pelaku mampu menjadikan efek jera yang efektif dan adil.
Kerjasama antara lembaga penegak hukum, lembaga keuangan, sekaligus institusi pendidikan perlu melakukan peningkatan untuk menciptakan sistem yang cenderung efektif dalam menjadi pencegah beserta menangani kasus penipuan investasi bodong.
Related Results
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
POLITIK KRIMINAL TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DALAM PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KUPANG
Perdagangan orang adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dari pelanggaran harkat dan martabat manusia. Suat...
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepemilikan Serbuk Ampo sebagai Bahan Peledak (Studi Putusan Nomor: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk)
One of the cases regarding possession of explosives is in Decision Number: 488/Pid.Sus/2021/PN Tjk which states that the defendant Kurniawan Azhar Amran Bin M. Rosyid is guilty of ...
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
KETURUTSERTAAN DALAM TINDAK PIDANA
Tindak pidana yang dalam Bahasa Belanda disebut strafbaar feit, terdiri atas tiga suku kata, yaitu straf yang diartikan sebagai pidana dan hukum, baar diartikan sebagai dapat dan b...
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
Di era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini perubahan merupakan hal yang pasti terjadi, individu membutuhkan sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol efek dari ...
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Analisis Putusan Nomor : 1/Pid/2023/Pt Mtr Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang Yang Bersumber Dari Penipuan
Tindak pidana pencucian uang atau yang lebih dikenal dengan Money laundering merupakan suatu aspek perbuatan kriminal karena sifat kriminalitasnya adalah berkaitan dengan latar bel...
INVESTASI BODONG DENGAN SISTEM SKEMA PONZI: KAJIAN HUKUM PIDANA
INVESTASI BODONG DENGAN SISTEM SKEMA PONZI: KAJIAN HUKUM PIDANA
Perkembangan investasi saat ini telah mengalami kemajuan yang begitu cepat dan pesat. Investasi sendiri dalam hal ini telah dapat digunakan oleh para investor dengan menggunakan me...
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Menelaah prinsip keadilan, kemanfaatan, dan kepastian terhadap perkara pidana anak : tinjauan terhadap putusan pengadilan nomor 2/pid.sus-anak/2016/pn mtr
Nemo Punitur Sine Injuria Facto Seu Defalta yang artinya tidak ada seorang pun yang dihukum kecuali ia berbuat salah. Setiap orang yang melakukan perbuatan pidana belum tentu dijat...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...

