Javascript must be enabled to continue!
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
View through CrossRef
Di era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini perubahan merupakan hal yang pasti terjadi, individu membutuhkan sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol efek dari perubahan tersebut. Perkembangan inovasi setelah beberapa waktu membuat pengguna tertarik untuk menyalahgunakan media sosial untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan penipuan, jaringan media sosial digunakan untuk tujuan komunikasi serta diubah menjadi alat untuk membantu investasi, dengan media online berinvestasi menjadi lebih sederhana. lebih produktif. Dampak buruk dari perkembangan teknologi ini adalah adanya pelanggaran-pelanggaran yang juga mengalami perkembangan, salah satunya adalah kejahatan digital, khususnya investasi online seperti yang dilakukan Indra Kenz. Maka dari itu bagaimana pengaturan bagi pelaku penipuan dengan modus investasi online dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi online. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, khususnya meneliti tulisan dengan memperhatikan bahan-bahan yang digunakan, baik primer, sekunder maupun tersier. Tujuan UU Nomor 19 Tahun 2016 ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur agar investasi yang dilakukan secara online juga tetap memiliki aturan yang mengatur sehingga tidak melenceng dari tujuannya”. Hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku penipuan dalam modus investasi online diatur dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 378,penipuan dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, penipuan, atau kebohongan. Pengaturan persetujuan pidana terhadap pelaku penipuan investasi online diharapkan untuk mempertanggungjawabkan aktivitas. jaminan masyarakat. Tanggung jawab kewajiban bagi pelaku kesalahan penyajian dengan modus investasi online masuk pada unsur kesengajaan, jika mengacu pada “Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik”.
Title: SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
Description:
Di era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini perubahan merupakan hal yang pasti terjadi, individu membutuhkan sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol efek dari perubahan tersebut.
Perkembangan inovasi setelah beberapa waktu membuat pengguna tertarik untuk menyalahgunakan media sosial untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan penipuan, jaringan media sosial digunakan untuk tujuan komunikasi serta diubah menjadi alat untuk membantu investasi, dengan media online berinvestasi menjadi lebih sederhana.
lebih produktif.
Dampak buruk dari perkembangan teknologi ini adalah adanya pelanggaran-pelanggaran yang juga mengalami perkembangan, salah satunya adalah kejahatan digital, khususnya investasi online seperti yang dilakukan Indra Kenz.
Maka dari itu bagaimana pengaturan bagi pelaku penipuan dengan modus investasi online dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi online.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, khususnya meneliti tulisan dengan memperhatikan bahan-bahan yang digunakan, baik primer, sekunder maupun tersier.
Tujuan UU Nomor 19 Tahun 2016 ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur agar investasi yang dilakukan secara online juga tetap memiliki aturan yang mengatur sehingga tidak melenceng dari tujuannya”.
Hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku penipuan dalam modus investasi online diatur dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 378,penipuan dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, penipuan, atau kebohongan.
Pengaturan persetujuan pidana terhadap pelaku penipuan investasi online diharapkan untuk mempertanggungjawabkan aktivitas.
jaminan masyarakat.
Tanggung jawab kewajiban bagi pelaku kesalahan penyajian dengan modus investasi online masuk pada unsur kesengajaan, jika mengacu pada “Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik”.
Related Results
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
Corporate Criminal Liability in Cases of Investment Fraud Offenses
Corporate Criminal Liability in Cases of Investment Fraud Offenses
Information technology and electronic technology are increasingly becoming integral to everyday life worldwide. The advancements in these technologies are transforming how we commu...
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.2/Pid.B/2022/PN.JPA at the Jepara District Court. This case involved the...
PENYULUHAN DAN EDUKASI IDENTIFIKASI MODUS PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI MASYARAKAT
PENYULUHAN DAN EDUKASI IDENTIFIKASI MODUS PENIPUAN MELALUI MEDIA SOSIAL BAGI MASYARAKAT
Penipuan online adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan modus-modus tertentu menggunakan jaringan internet melalui platform digital untuk menipu. Perlu dilakukan upaya p...
Perampasan Aset Pelaku Penipuan di Bidang Investasi Sebagai Bentuk Pemulihan Kerugian Korban
Perampasan Aset Pelaku Penipuan di Bidang Investasi Sebagai Bentuk Pemulihan Kerugian Korban
Abstract
Fraud in the investment sector can be defined as an activity that seeks to collect funds originating from the public which is contrary to statutory provisions. The results...
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
POLITIK HUKUM PIDANA ADAT DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tujuan utama dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalis apakah hukumpidana adat memiliki urgensi untuk diadopsi ke dalam hukum pidana nasional danpengaturan hukum ...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penjatuhan Pidana Mati Sebagai Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh tidak pernah diterapkannya atau tidak pernah dijatuhkannya pidana mati bagi pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia. Tidak dijatuhkannya sank...

