Javascript must be enabled to continue!
SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
View through CrossRef
Di era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini perubahan merupakan hal yang pasti terjadi, individu membutuhkan sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol efek dari perubahan tersebut. Perkembangan inovasi setelah beberapa waktu membuat pengguna tertarik untuk menyalahgunakan media sosial untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan penipuan, jaringan media sosial digunakan untuk tujuan komunikasi serta diubah menjadi alat untuk membantu investasi, dengan media online berinvestasi menjadi lebih sederhana. lebih produktif. Dampak buruk dari perkembangan teknologi ini adalah adanya pelanggaran-pelanggaran yang juga mengalami perkembangan, salah satunya adalah kejahatan digital, khususnya investasi online seperti yang dilakukan Indra Kenz. Maka dari itu bagaimana pengaturan bagi pelaku penipuan dengan modus investasi online dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi online. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, khususnya meneliti tulisan dengan memperhatikan bahan-bahan yang digunakan, baik primer, sekunder maupun tersier. Tujuan UU Nomor 19 Tahun 2016 ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur agar investasi yang dilakukan secara online juga tetap memiliki aturan yang mengatur sehingga tidak melenceng dari tujuannya”. Hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku penipuan dalam modus investasi online diatur dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 378,penipuan dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, penipuan, atau kebohongan. Pengaturan persetujuan pidana terhadap pelaku penipuan investasi online diharapkan untuk mempertanggungjawabkan aktivitas. jaminan masyarakat. Tanggung jawab kewajiban bagi pelaku kesalahan penyajian dengan modus investasi online masuk pada unsur kesengajaan, jika mengacu pada “Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik”.
Title: SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
Description:
Di era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini perubahan merupakan hal yang pasti terjadi, individu membutuhkan sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol efek dari perubahan tersebut.
Perkembangan inovasi setelah beberapa waktu membuat pengguna tertarik untuk menyalahgunakan media sosial untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan penipuan, jaringan media sosial digunakan untuk tujuan komunikasi serta diubah menjadi alat untuk membantu investasi, dengan media online berinvestasi menjadi lebih sederhana.
lebih produktif.
Dampak buruk dari perkembangan teknologi ini adalah adanya pelanggaran-pelanggaran yang juga mengalami perkembangan, salah satunya adalah kejahatan digital, khususnya investasi online seperti yang dilakukan Indra Kenz.
Maka dari itu bagaimana pengaturan bagi pelaku penipuan dengan modus investasi online dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi online.
Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, khususnya meneliti tulisan dengan memperhatikan bahan-bahan yang digunakan, baik primer, sekunder maupun tersier.
Tujuan UU Nomor 19 Tahun 2016 ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur agar investasi yang dilakukan secara online juga tetap memiliki aturan yang mengatur sehingga tidak melenceng dari tujuannya”.
Hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku penipuan dalam modus investasi online diatur dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 378,penipuan dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, penipuan, atau kebohongan.
Pengaturan persetujuan pidana terhadap pelaku penipuan investasi online diharapkan untuk mempertanggungjawabkan aktivitas.
jaminan masyarakat.
Tanggung jawab kewajiban bagi pelaku kesalahan penyajian dengan modus investasi online masuk pada unsur kesengajaan, jika mengacu pada “Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik”.
Related Results
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
ANALISIS SUBSTANSI PIDANA UANG PENGGANTI DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI
Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 menyebut...
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Atas Perjanjian Investasi Usaha Kerjasama Tambang Batu Bara (Studi Putusan Nomor 595/Pid.B/2024/PN Tjk)
Tindak pidana merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh sesorang dengan melanggar sesuatu hal yang telah dilarang oleh suatu aturan hukum. Apabila perbuatan tersebut dilakukan ...
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
KEBIJAKAN SANKSI PIDANA DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA
Sanksi pidana bertujuan memberi penderitaan istimewa (Bijzonder leed) kepada pelanggar supaya ia merasakan akibat perbuatannya. Selain ditujukan pada pengenaan penderitaan terhadap...
Corporate Criminal Liability in Cases of Investment Fraud Offenses
Corporate Criminal Liability in Cases of Investment Fraud Offenses
Information technology and electronic technology are increasingly becoming integral to everyday life worldwide. The advancements in these technologies are transforming how we commu...
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
KAJIAN KRIMINOLOGI PENERAPAN SANKSI PEMBERIAN RASA MALU (SHAMING) TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI
Permasalahan dalam penelitian ini adalah : Bagaimanakah konsep dan bentuk sanksi pemberian rasa malu (shaming) terhadap pelaku tindak pidana korupsi dalam perspektif kriminologi? B...
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENIPUAN INVESTASI BODONG DALAM PUTUSAN NO.2/PID.B/2022/PN.JPA
This study aims to analyse the punishment of the perpetrators of fraudulent investment based on Decision No.2/Pid.B/2022/PN.JPA at the Jepara District Court. This case involved the...
Tindak Pidana Penipuan Modus Penggalangan Donasi: Hukum Pidana dan Hukum Islam
Tindak Pidana Penipuan Modus Penggalangan Donasi: Hukum Pidana dan Hukum Islam
Abstract. Fraud with the mode of raising donations or charity is increasingly widespread, utilizing technological advances to create a modus operandi that harms victims materially ...
Upaya Penegakan Hukum dan Pendekatan Serta Perbandingan Pidana Penipuan Investasi Online Berbasis Cyber Crime Berkedok World Pay One
Upaya Penegakan Hukum dan Pendekatan Serta Perbandingan Pidana Penipuan Investasi Online Berbasis Cyber Crime Berkedok World Pay One
Peneliti ini mengkaji tentang perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membawa dampak positif bagi kehidupan masyarakat, namun di sisi lain juga memunculkan berbagai b...

