Javascript must be enabled to continue!
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
View through CrossRef
Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaan setiap empat jam. Ada dua pendekatan yang dipergunakan guna menangani tindak pidana kekerasan seksual. Pertama, adanya hukuman pidana yang berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Kedua, upaya pemulihan bagi anak korban kekerasan seksual berupa restitusi. Perubahan hukum pidana dapat mengakibatkan perubahan masyarakat dengan memberikan kompensasi atau restitusi ke anak yang menjadi korban tindak pidana. Tujuan riset ini yakni menganalisis Implementasi Hak Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual Anak Menurut PP RI No. 43 Tahun 2017 serta mengkaji Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak. Riset ini mempergunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan normatif. Hasil penelitian menunjukan Pengaturan restitusi bagi anak korban tindak pidana menurut PP RI No. 43 Tahun 2017 merupakan hak anak yang menjadi korban tindak pidana. Kesediaan dan peran serta korban, pelaku, serta masyarakat pada proses perbaikan tindak pidana merupakan komponen utama penerapan restorative justice dalam kejahatan anak.
Title: Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Description:
Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan.
Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaan setiap empat jam.
Ada dua pendekatan yang dipergunakan guna menangani tindak pidana kekerasan seksual.
Pertama, adanya hukuman pidana yang berat bagi pelaku kekerasan seksual pada anak.
Kedua, upaya pemulihan bagi anak korban kekerasan seksual berupa restitusi.
Perubahan hukum pidana dapat mengakibatkan perubahan masyarakat dengan memberikan kompensasi atau restitusi ke anak yang menjadi korban tindak pidana.
Tujuan riset ini yakni menganalisis Implementasi Hak Restitusi Bagi Korban Kekerasan Seksual Anak Menurut PP RI No.
43 Tahun 2017 serta mengkaji Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak.
Riset ini mempergunakan jenis penelitian kepustakaan (Library Research) dengan pendekatan normatif.
Hasil penelitian menunjukan Pengaturan restitusi bagi anak korban tindak pidana menurut PP RI No.
43 Tahun 2017 merupakan hak anak yang menjadi korban tindak pidana.
Kesediaan dan peran serta korban, pelaku, serta masyarakat pada proses perbaikan tindak pidana merupakan komponen utama penerapan restorative justice dalam kejahatan anak.
Related Results
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang berada didalam kandungan. Kondisi anak yang belum bisa mempertahankan dirinya sendiri, membuat anak kerap menjad...
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pasca Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual : Penerapan dan Efektivitas
Pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan seksual (UU TPKS) merupakan momentum bagi negara untuk hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi korban kejahatan kekerasan sek...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL YANG BERBASIS MANIPULASI PSIKOLOGIS
BSTRAKKekerasan seksual, yang dapat diartikan sebagai segala perbuatan yangmemenuhi unsur tindak pidana dan perbuatan kekerasan seksual lainnya yang mencakupberbagai jenis tindakan...
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Satu diantara hak anak adalah berhak memperoleh restitusi yang dimana tertuang pada Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adala...
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangan menjadi orang dewasa yang memiliki berkelanjutan dalam masa depan bang...
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Pemenuhan Hak-hak Anak Pasca Perceraian Orang Tua di Kecamatan Cikembar
Perceraian di Kecamatan Cikembar kerapkali menimbulkan ekses-ekses masalah pemenuhan hak-hak anak pasca perceraian orang tua. Banyak hambatan utama yang menjadi penyebab terbengkal...
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Keadilan Restoratif: Upaya Menemukan Keadilan Substantif?
Substantive justice is an idea of justice that seeks to present it comprehensively and completely in society. Substantive justice in this case does not only interpret the law as li...

