Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual

View through CrossRef
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang berada didalam kandungan. Kondisi anak yang belum bisa mempertahankan dirinya sendiri, membuat anak kerap menjadi korban kekerasan, salah satunya adalah kekerasan seksual yang masih marak menimpa anak. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pelaksanaan restitusi kepada anak korban tindak pidana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Walaupun pelaksaan restitusi kepada anak korban telah diatur dalam perundang-undangan, tetapi kenyataannya di tengah masyarakat, pelaksanaan restutisi ini masih jarang dilaksanakan. Sehingga terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual dan untuk menganalisa hambatan dalam pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif bersifat yuridis deskritif.
Title: Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual
Description:
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang berada didalam kandungan.
Kondisi anak yang belum bisa mempertahankan dirinya sendiri, membuat anak kerap menjadi korban kekerasan, salah satunya adalah kekerasan seksual yang masih marak menimpa anak.
Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan restitusi.
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
Pelaksanaan restitusi kepada anak korban tindak pidana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana.
Walaupun pelaksaan restitusi kepada anak korban telah diatur dalam perundang-undangan, tetapi kenyataannya di tengah masyarakat, pelaksanaan restutisi ini masih jarang dilaksanakan.
Sehingga terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual dan untuk menganalisa hambatan dalam pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual.
Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.
Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif bersifat yuridis deskritif.

Related Results

Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Urgensi Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual dalam Perspektif Hukum Adat di Kabupaten Buleleng
Berbagai motif kejahatan seksual berkembang dalam dua dekade ini. Berkembangnya teknologi informasi serta arus globalisasi menambah kembali deretan modus operandi baru dalam kejaha...
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Implementasi Kebijakan Hak Restitusi Tehadap Anak Korban Kekerasan Seksual Sebagai Bentuk Restorative Justice
Dinamika kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, terkhusus di konteks pemerkosaan, telah mencapai taraf yang sangat memprihatinkan. Rata-rata terjadi satu kejadian pemerkosaa...
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Strategi Pendampingan Sosial Aceh Barat P2TP2A Terhadap Korban Kekerasan Seksual Pada Anak
Anak merupakan amanah dari Allah SWT yang harus kita lindungi agar tercapai masa pertumbuhan dan perkembangan menjadi orang dewasa yang memiliki berkelanjutan dalam masa depan bang...
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Hak Restitusi Terhadap Anak Korban Tindak Pidana dan Implementasinya Dalam Putusan Hakim
Satu diantara hak anak adalah berhak memperoleh restitusi yang dimana tertuang pada Pasal 71D Undang-Undang Perlindungan anak. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adala...
Upaya Mengatasi dan Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak
Upaya Mengatasi dan Mencegah Kekerasan Seksual Pada Anak
Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung ...
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
BENTUK PELINDUNGAN TERHADAP KORBAN, PENDAMPING KORBAN, DAN SAKSI KEKERASAN SEKSUAL DI LINGKUNGAN PERGURUAN TINGGI
Kekerasan seksual banyak terjadi di dunia Pendidikan, salah satunya pada jenjang Pendidikan tinggi. Banyak korban kekerasan seksual di lingkungan pergurusan tinggi tidak berani me...
kekerasan seks sual terhadap anak
kekerasan seks sual terhadap anak
Maraknya pemberitaan di media massa mengenai kekerasan seksual terhadap anak cukup membuat masyarakat terkejut. Kasus kekerasan seksual terhadap anak masih menjadi fenomena gunung ...

Back to Top