Javascript must be enabled to continue!
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 197/PID.SUS/2021/PN.SGR
View through CrossRef
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan nomor 197/Pid.Sus/2021/PN. Sgr dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, serta menganalisis progres dalam penanganan penyalahgunaan narkotika. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primair, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan aturan perundang-undangan sesuai dengan penelitian. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumen dan interpretasi bahan hukum berupa argumentatif hukum. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN.Sgr oleh penegak hukum telah terimplementasi sesuai dengan program pemerintah dan undang-undang pidana narkotika sebagai upaya represif dan preventif. (2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 197/Pid.Sus/2021/PN.Sgr telah memperhatikan aspek yuridis dan non-yuridis dalam menemukan suatu kebenaran dan menciptakan keadilan sehingga pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan secara sah menghasilkan kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan baik dari terdakwa maupun penegak hukum.
Universitas Pendidikan Ganesha
Title: ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SINGARAJA NOMOR 197/PID.SUS/2021/PN.SGR
Description:
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penegakan hukum serta pertimbangan hakim terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan nomor 197/Pid.
Sus/2021/PN.
Sgr dan Undang-Undang No.
35 Tahun 2009, serta menganalisis progres dalam penanganan penyalahgunaan narkotika.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan kasus.
Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primair, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan aturan perundang-undangan sesuai dengan penelitian.
Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu studi dokumen dan interpretasi bahan hukum berupa argumentatif hukum.
Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 197/Pid.
Sus/2021/PN.
Sgr oleh penegak hukum telah terimplementasi sesuai dengan program pemerintah dan undang-undang pidana narkotika sebagai upaya represif dan preventif.
(2) Pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan perkara pidana berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Singaraja Nomor 197/Pid.
Sus/2021/PN.
Sgr telah memperhatikan aspek yuridis dan non-yuridis dalam menemukan suatu kebenaran dan menciptakan keadilan sehingga pertimbangan hakim dalam perkara tersebut telah sesuai dengan fakta hukum di persidangan dan secara sah menghasilkan kepastian hukum keadilan dan kemanfaatan baik dari terdakwa maupun penegak hukum.
Related Results
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
Jurisprudence for Resolving Crimes of Narcotics Abuse by Children in Indonesia
ABSTRACT
Objectives: This study aims to analyze the application of diversion in Indonesia in the process of resolving narcotics crime cases against children. It is expected that re...
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
PENERAPAN REHABILITASI TERHADAP PECANDU NARKOTIKA OLEH PENYIDIK DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR INDRAGIRI HILIR
Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan oleh aparat penegak hukum berpedoman pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Namun dalam kenyataa...
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
PENERAPAN SANKSI PIDANA BAGI ANAK PELAKU KEKERASAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA KORBAN
Tindak pidana tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa. Seorang anak juga bisa melakukan hal yang sama. Misalnya kasus pada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 33/Pid.Sus...
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Penerapan Sanksi Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika
Tindak Pidana Narkotika di Indonesia diatur di dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur sejumlah perbuatan perbuatan yang termasuk tindak pidana nark...
DISPARITAS SANKSI PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
DISPARITAS SANKSI PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNA NARKOTIKA DI PENGADILAN NEGERI SINGARAJA
Penelitian ini bertujuan untuk (1) menganalisis pertimbangan hakim yang menyebabkan adanya disparitas putusan No. 105/Pid.Sus/2022/PN Sgr dan No. 168/Pid.Sus/2022/PN Sgr, serta (2)...
DISPARITAS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN 1
DISPARITAS PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TANPA HAK MEMILIKI NARKOTIKA GOLONGAN 1
Penelitian ini mengidentifikasi dua permasalahan utama. Pertama, bagaimana hakim mempertimbangkan pelaku tindak pidana narkotika golongan 1 dalam dua putusan berbeda, yakni Nomor ...
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Pertimbangan vonis hakim terhadap tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga perspektif hukum pidana lslam
Domestic violence is a violation of human rights and a form of discrimination that must be eradicated. In Islam, such acts are forbidden. If this violence repeatedly occurs, it can...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...

