Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan

View through CrossRef
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas  tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dan penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penekanan pada hukum agraria atau hukum pertanahan. Objek penelitian adalah sertifikat hak milik yang bersengketa kepemilikan, oleh itu diperlukan adanya kepastian dan perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum. Hasil penelitian, Pertama: Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dapat dilakukan apabila: Sertifikat  hak atas tanah diterbitkan  secara  sah atas nama orang atau  badan hukum; Tanah diperloleh dengan itikad baik; Tanah dikuasai dan dipelihara secara nyata; Dalam waktu  5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota ataupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan baik mengenai penguasaan tanah atau proses penerbitan sertifikat. Kedua: Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum melalui instansi BPN; atau melalui Pengadilan umum terkait masalah hak kepemilikan atas tanah ataupun di Pengadilan Administrasi Negara terkait dalam prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah atau penyelesaian sengketa melalui ADR semuanya penyelesaian sengketa dengan berdasarkan pada putusan hakim yang  mengedepankan  prinsip  Perlindungan  Hukum.  
Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat
Title: Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Description:
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas  tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dan penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum.
Jenis Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan penekanan pada hukum agraria atau hukum pertanahan.
Objek penelitian adalah sertifikat hak milik yang bersengketa kepemilikan, oleh itu diperlukan adanya kepastian dan perlindungan hukum serta penyelesaian sengketa dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum.
Hasil penelitian, Pertama: Perlindungan hukum terhadap pemegang sertifikat hak atas tanah yang mengalami sengketa kepemilikan dapat dilakukan apabila: Sertifikat  hak atas tanah diterbitkan  secara  sah atas nama orang atau  badan hukum; Tanah diperloleh dengan itikad baik; Tanah dikuasai dan dipelihara secara nyata; Dalam waktu  5 tahun sejak diterbitkannya sertifikat hak atas tanah, tidak ada yang mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepada kepala kantor pertanahan kabupaten/kota ataupun tidak mengajukan gugatan kepengadilan baik mengenai penguasaan tanah atau proses penerbitan sertifikat.
Kedua: Penyelesaian sengketa kepemilikan hak atas tanah adalah dengan mengedepankan prinsip perlindungan hukum melalui instansi BPN; atau melalui Pengadilan umum terkait masalah hak kepemilikan atas tanah ataupun di Pengadilan Administrasi Negara terkait dalam prosedur penerbitan sertifikat hak atas tanah atau penyelesaian sengketa melalui ADR semuanya penyelesaian sengketa dengan berdasarkan pada putusan hakim yang  mengedepankan  prinsip  Perlindungan  Hukum.
  .

Related Results

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimung...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
KONVESI HAK MILIK ATAS TANAH DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG POKOK AGRARIA
Hak milik merupakan hak yang paling kuat atas tanah, yang memberikan kewenangan kepada pemiliknya untuk memberikan kembali suatu hak lain di atas bidang tanah Hak Milik yang dimili...
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Peran Hukum Kepemilikan dan Penguasaan Hak Atas Tanah dalam Penyelesaian Sengketa Tanah di Desa Boneana
Penelitian ini menganalisis peran hukum kepemilikan dan penguasaan hak atas tanah dalam penyelesaian sengketa tanah di Desa Boneana, Kupang Barat, Kabupaten Kupang. Metode peneliti...

Back to Top