Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP

View through CrossRef
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimungkinkan terkena pembatalan apabila terdapat kesalahan ataupun kelalaian dalam proses penerbitan sertipikat tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pembatalan sertipikat hak atas tanah dan akibat hukum terhadap pembatalan sertipikat hak atas tanah oleh kantor pertanahan dengan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal dengan berlandaskan doktrin-doktrin hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan literatur berkaitan dengan hukum pertanahan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembatalan sertipikat hak atas tanah dapat terjadi karena adanya cacat administrasi dan/cacat yuridis atau karena adanya pihak lain yang dirugikan atas penerbitan suatu sertipikat tanah. Apabila permohonan pembatalan sertipikat dilakukan setelah 5 (lima) tahun sejak terbitnya sertipikat hak atas tanah, maka permohonan pembatalan dilakukan melalui lembaga peradilan. Hal ini dapat terjadi baik karena kesalahan atau kelalaian administrasi dari pejabat atau instansi yang berwenang. Maka pentingnya ketertiban administrasi hukum sesuai aturan dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agaria dan peraturan pelaksanaannya, terutama terhadap produk hukum termasuk sertipikat hak atas tanah agar tidak merugikan pihak lain.
Title: PEMBATALAN SERTIPIKAT TANAH OLEH KANTOR PERTANAHAN TANPA ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Description:
Sertipikat hak atas tanah diterbitkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertanahan yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Sertipikat hak atas tanah yang telah terbit dimungkinkan terkena pembatalan apabila terdapat kesalahan ataupun kelalaian dalam proses penerbitan sertipikat tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mekanisme pembatalan sertipikat hak atas tanah dan akibat hukum terhadap pembatalan sertipikat hak atas tanah oleh kantor pertanahan dengan tanpa adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum doktrinal dengan berlandaskan doktrin-doktrin hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penelitian ini juga menggunakan data sekunder yang berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder seperti peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan dan literatur berkaitan dengan hukum pertanahan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembatalan sertipikat hak atas tanah dapat terjadi karena adanya cacat administrasi dan/cacat yuridis atau karena adanya pihak lain yang dirugikan atas penerbitan suatu sertipikat tanah.
Apabila permohonan pembatalan sertipikat dilakukan setelah 5 (lima) tahun sejak terbitnya sertipikat hak atas tanah, maka permohonan pembatalan dilakukan melalui lembaga peradilan.
Hal ini dapat terjadi baik karena kesalahan atau kelalaian administrasi dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Maka pentingnya ketertiban administrasi hukum sesuai aturan dan prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Pokok Agaria dan peraturan pelaksanaannya, terutama terhadap produk hukum termasuk sertipikat hak atas tanah agar tidak merugikan pihak lain.

Related Results

Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Frase ‘Antara Lain’ Sebagai Awal Alasan Yang Lain Dalam Pembatalan Putusan Arbitrase
Manusia adalah makhluk sosial yang selalu membutuhkan manusia lainnya untuk bertahan hidup.Oleh sebab itulah Aristoteles menyebut manusia dengan “zoon politicon.” Memang menjadi se...
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Analisis Kewenangan Badan Pertanahan Nasional Aceh Dan Dinas Pertanahan Aceh di Kota Banda Aceh
Berdasarkan Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanaha...
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
DAMPAK PENCEMARAN TANAH DAN LANGKAH PENCEGAHAN
Tanah merupakan bagian penting dalam menunjang kehidupan makhluk hidup di muka bumi. Seperti kita ketahui rantai makanan bermula dari tumbuhan. Manusia, hewan hidup dari tumbuhan. ...
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEMBATALAN SERTIPIKAT YANG CACAT HUKUM
Pembatalan sertipikat tanah dapat terjadi karena adanya kesalahan administrasi maupun cacat hukum sehingga mengakibatkan sertipikat tersebut tidak sah secara hukum. Dalam hal ini, ...
Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Kepastian Hukum Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Jual Beli Dibawah Tangan Dan Dikuatkan Dengan Putusan Pengadilan
Peralihan hak atas tanah melalui jual beli pada dasarnya harus dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai syarat pendaftaran ...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
ANALISIS JUAL BELI TANAH DIBAWAH TANGAN YANG DI SAHKAN OLEH PENGADILAN
Abstract One of the authentic deeds that can be used as a basis for the transfer of land rights is a court decision. Based on statements from sources from the Pontianak National La...

Back to Top