Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Girik Asal Atas Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga

View through CrossRef
Girik merupakan alas hak atas tanah yang diakui sebagai bukti penguasaan meskipun bukan bukti kepemilikan konstitutif. Dalam praktik, sering timbul sengketa ketika tanah bergirik diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga tanpa persetujuan pemegang girik asal. Penelitian ini bertujuan mengkaji upaya hukum pemegang girik dalam pembatalan sertifikat serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, asas hukum, literatur, jurnal, serta putusan pengadilan. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui identifikasi dan inventarisasi aturan hukum positif serta doktrin yang relevan. Analisis dilakukan dengan penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis, serta konstruksi hukum melalui metode teologis dan analogi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang girik memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata. Penerbitan sertifikat oleh pihak ketiga atas tanah adat yang dikuasai turun-temurun tanpa dasar hak yang sah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mengikat. Putusan ini menegaskan bahwa hak pemegang alas hak tradisional tetap mendapat perlindungan, serta pentingnya kehati-hatian lembaga pertanahan dalam menerbitkan sertifikat sesuai asas terang dan tunai Kata Kunci: Girik, Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah
Title: Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Girik Asal Atas Penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah Oleh Pihak Ketiga
Description:
Girik merupakan alas hak atas tanah yang diakui sebagai bukti penguasaan meskipun bukan bukti kepemilikan konstitutif.
Dalam praktik, sering timbul sengketa ketika tanah bergirik diterbitkan sertifikat atas nama pihak ketiga tanpa persetujuan pemegang girik asal.
Penelitian ini bertujuan mengkaji upaya hukum pemegang girik dalam pembatalan sertifikat serta menganalisis bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan, menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, asas hukum, literatur, jurnal, serta putusan pengadilan.
Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui identifikasi dan inventarisasi aturan hukum positif serta doktrin yang relevan.
Analisis dilakukan dengan penafsiran hukum secara gramatikal dan sistematis, serta konstruksi hukum melalui metode teologis dan analogi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemegang girik memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
Penerbitan sertifikat oleh pihak ketiga atas tanah adat yang dikuasai turun-temurun tanpa dasar hak yang sah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga sertifikat tersebut cacat hukum dan tidak mengikat.
Putusan ini menegaskan bahwa hak pemegang alas hak tradisional tetap mendapat perlindungan, serta pentingnya kehati-hatian lembaga pertanahan dalam menerbitkan sertifikat sesuai asas terang dan tunai Kata Kunci: Girik, Perlindungan Hukum, Sertifikat Hak Atas Tanah.

Related Results

Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Sertipikat Hak Milik atas Tanah yang Mengalami Sengketa Kepemilikan
Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Yang Mengalami Sengketa Kepemilikan,” bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindunga...
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Kepastian Hukum Atas Tanah Bekas Milik Adat Ditinjau Berdasarkan Peraturan yang Berlaku
Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui terkait kepastian hukum atas tanah bekas milik dat ditinjau berdasarkan peraturan yang berlaku. Dalam penulis...
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Perlindungan Hukum bagi Pemegang Sertifikat Hak Atas Tanah Awal terkait Adanya Sertifikat Ganda
Sertipikat hak atas tanah yang diterbitkan melalui proses pendaftaran tanah seharusnya memberikan kepastian mengenai subjek hak, objek tanah, serta hubungan hukum antara pemegang h...
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
KEPASTIAN HUKUM PEMBATALAN SERTIFIKAT HAK MILIK AKIBAT CACAT ADMINISTRATIF
Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria telah memberikan landasan hukum baik bagi pemerintah dalam tugasnya sebagai pelaksana dari peraturan perundang-undang...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK CIPTA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA
ABSTRAKHak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak dan hasil kerja rasio manusia yang disebut juga dengan...
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING)
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMEGANG HAK ATAS TANAH YANG BERSERTIFIKAT GANDA (OVERLAPPING)
Sengketa pertanahan dimasyarakat sering terjadi, Salah satu permasalahannya adalah timbulnya sertifikat hak atas tanah ganda (overlapping). “Sertifikat Ganda” dapat menimbulkan sen...
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
Peran PPAT Dalam Sistem Pendaftaran Tanah Adat di Bali
PTSL dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomar 35 Tahun 2016 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap....
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...

Back to Top