Search engine for discovering works of Art, research articles, and books related to Art and Culture
ShareThis
Javascript must be enabled to continue!

PEMBAJAKAN MEREK DALAM TATANAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA

View through CrossRef
Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual, untuk itu perlu adanya perlindungan hukum ha katas merek. Fenomena saat ini, banyak terjadi pemalsuan atau pembajakan atas merek yang tentu saja telah melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen barang dan/atau jasa yang tidak memiliki itikad baik. Berdasarkan hal tesebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum terkait merek dalam tatanan hukum kekayaan intelektual di Indonesia dan untuk mengetahui akibat pembajakan merek terhadap perekonomian Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengutamakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti peraturan yang mengikat, buku, serta Jurnal penelitian hukum terkait merek. Penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksanaanya. Hak atas merek diberikan oleh negara dengan melalui mekanisme pendaftaran yang harus dilakukan oleh pemiliknya. Pendaftaran tersebut sifatnya wajib, sehingga jika tidak didaftarkan hak atas merek tidak akan dilindungi. Kemudian dampak ekonomi terhadap adanya pembajakan merek adalah meruginya pemilik merek, konsumen, dan negara. Pemilik merek dirugikan karena barang hasil produksinya kalah bersaing dengan merek bajakan yang harganya relatif lebih murah. Sedangkan negara tidak mendapatkan pendapatan dari pajak penjualan. Pada hal pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup signifikan untuk membiayai pembangunan. Akibat pembajakan merek juga menyebabkan terjadinya pelarian modal ke luar negeri (capital flight), yang berimbas pada banyaknya pengangguran.
Title: PEMBAJAKAN MEREK DALAM TATANAN HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL DI INDONESIA
Description:
Merek merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual, untuk itu perlu adanya perlindungan hukum ha katas merek.
Fenomena saat ini, banyak terjadi pemalsuan atau pembajakan atas merek yang tentu saja telah melanggar hukum yang dilakukan oleh produsen barang dan/atau jasa yang tidak memiliki itikad baik.
Berdasarkan hal tesebut penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kebijakan hukum terkait merek dalam tatanan hukum kekayaan intelektual di Indonesia dan untuk mengetahui akibat pembajakan merek terhadap perekonomian Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian doctrinal dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif.
Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual dengan mengutamakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier seperti peraturan yang mengikat, buku, serta Jurnal penelitian hukum terkait merek.
Penelitian ini menunjukan bahwa kebijakan terkait merek diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis serta peraturan pelaksanaanya.
Hak atas merek diberikan oleh negara dengan melalui mekanisme pendaftaran yang harus dilakukan oleh pemiliknya.
Pendaftaran tersebut sifatnya wajib, sehingga jika tidak didaftarkan hak atas merek tidak akan dilindungi.
Kemudian dampak ekonomi terhadap adanya pembajakan merek adalah meruginya pemilik merek, konsumen, dan negara.
Pemilik merek dirugikan karena barang hasil produksinya kalah bersaing dengan merek bajakan yang harganya relatif lebih murah.
Sedangkan negara tidak mendapatkan pendapatan dari pajak penjualan.
Pada hal pajak merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang cukup signifikan untuk membiayai pembangunan.
Akibat pembajakan merek juga menyebabkan terjadinya pelarian modal ke luar negeri (capital flight), yang berimbas pada banyaknya pengangguran.

Related Results

Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Urgensi Pengaturan Artificial Intelligence (AI) Dalam Bidang Hukum Hak Cipta Di Indonesia
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui serta memahami urgensi pengaturan AI dalam UU Hak Cipta di Indonesia serta potensi AI sebagai subjek hukum dalam sistem hukum di Indonesia...
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
Perlindungan Hukum terhadap Merek Terdaftar
According to Article 1 of Law No. 15 of 2001 on Trademarks, which meant brand is a sign in the form of images, names, words, letters numbers, color composition, or a combination of...
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
MEREK TIGA DIMENSI DALAM HUKUM MEREK INDONESIA
ABSTRAK Indonesia telah mengakui dan melindungi merek non-tradisional khususnya merek tiga dimensi (3D) sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek ...
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
ITIKAD BAIK DALAM PENDAFTARAN MEREK: STUDI PERLINDUNGAN HUKUM PEMILIK MEREK TERKENAL DI INDONESIA
Salah satu perkara sengketa Merek ALSTYLE yang diajukan oleh Gildan Active-Wear yang membuktikan keterkenalan mereknya mengajukan upaya hukum terhadap pemilik merek yang sama denga...
yeni susanti 165100114
yeni susanti 165100114
Kehadiran teknologi sangat membantu dan mempermudah kegiatanmanusia. Peranan teknologi informasi yang sedemikian besar harusdimanfaatkan maksimal dalam pembangunan kekayaan intelek...
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
Perlindungan Hukum Terhadap Merek Yang Terdaftar
<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar d...
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MEREK YANG TERDAFTAR
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisa bagaimana perlindungan hukum terhadap merek yang terdaftar dan mengapa perlindungan terhadap merek yang terdaftar dapat bera...

Back to Top